Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H 1.ANJASWARI alias AZWAR Bin YOHAN
2.SEHUL MAHMUDI Als MAHMUT Bin M. YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-984/L.5.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJASWARI alias AZWAR Bin YOHAN[Penahanan]
2SEHUL MAHMUDI Als MAHMUT Bin M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa I ANJASWARI alias AZWAR Bin YOHAN dan Terdakwa II SEHUL MAHMUDI Als MAHMUT Bin M. YUSUF pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2024  sekitar Pukul 01.00 wib atau setidak tidak nya pada bulan januari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Teras Rumah Saksi Gusfrilla Roza Binti ASRIJAL Perumahan Permata Hijau BRD Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Bangko atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara berikut : -------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I ANJASWARI alias AZWAR Bin YOHAN dan Terdakwa II SEHUL MAHMUDI Als MAHMUT Bin M. YUSUF berangkat dari Sarolangun dan sampai di Kota Bangko Kabupaten Merangin pada hari Rabu Pukul 01.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa II dan Terdakwa I membonceng untuk berkeliling di Kota Bangko sambil melihat-lihat Sepeda Motor yang akan diambil, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Perumahan Permata Hijau BRD Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin, Terdakwa I melihat ada 1 (satu) Unit sepeda motor N–Max Warna Hitam Merk Yamaha Type 2DP dengan Nosin : G3E4E0260927 Noka: MH3SG3120GK174572 Dengan Nopol KT 5971 OM sedang terparkir di teras rumah milik Saksi Gusfrilla Roza Binti ASRIJAL Kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II, sedangkan Terdakwa II pergi meninggalkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di dekat BRI pasar bawah Kemudian Terdakwa I langsung menuju ke 1 (satu) Unit sepeda motor N–Max Warna Hitam Merk Yamaha Type 2DP dengan Nosin : G3E4E0260927 Noka: MH3SG3120GK174572 Dengan Nopol KT 5971 OM yang terparkir di teras rumah milik Saksi Gusfrilla Roza Binti ASRIJAL Kemudian Terdakwa I mengecek kondisi kunci stang sepeda motor motor N–Max Warna Hitam Merk Yamaha Type 2DP dengan Nosin : G3E4E0260927 Noka: MH3SG3120GK174572 Dengan Nopol KT 5971 OM tersebut, setelah diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak dikunci stang, Terdakwa I langsung mendorong Sepeda Motor tersebut dari dalam teras rumah Saksi Gusfrilla Roza Binti ASRIJAL ke arah jalan keluar sejauh ± 10 (Sepuluh) Meter dari rumah Saksi Gusfrilla Roza Binti ASRIJAL, lalu Terdakwa I melihat terdapat sebuah rumah kosong (tidak di huni) di sekitar lokasi tersebut, kemudian Terdakwa I membongkar Kontak Sepeda motor N–Max Warna Hitam Merk Yamaha Type 2DP dengan Nosin : G3E4E0260927 Noka: MH3SG3120GK174572 Dengan Nopol KT 5971 OM tersebut di rumah kosong dengan menggunakan Kunci T yang sudah Terdakwa I siapkan, Kemudian setelah Terdakwa I berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui Telefon dengan mengatakan “DIMANO?” Kemudian dijawab Terdakwa II “DEKAT SIKOLAH” Kemudian Terdakwa I bertanya “BALIK DAK?” Kemudian di jawab Terdakwa II, “IYO, DAPEK DAK?” Kemudian Terdakwa I jawab “IYO” Kemudian di jawab Terdakwa II “IYOLAH”, Kemudian Terdakwa I pergi meninggalkan lokasi tersebut dan bertemu dengan Terdakwa II di dekat BRI pasar bawah lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama pulang ke sarolangun.
  • Bahwa pada hari yang sama pukul 08.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menjual sepeda motor Yamaha NMAX kepada TRI YATNO ARI BOWO yang terletak di Pasar Sarolangun.
  • Bahwa Terdakwa I ANJASWARI alias AZWAR Bin YOHAN dan Terdakwa II SEHUL MAHMUDI Als MAHMUT Bin M. YUSUF tidak ada izin untuk mengambil berupa 1(satu) unit sepeda motor N-MAX warna hitam Merk Yamaha Type 2DP Dengan No mesin : G3E4E0260927 No rangka : MH3SG3120GK174572 Dengan Nopol KT 5971 OM
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ANJASWARI alias AZWAR Bin YOHAN dan Terdakwa II SEHUL MAHMUDI Als MAHMUT Bin M. YUSUF Saksi GUSFRILLA ROZA Binti ASRIJAL mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000 (DUA PULUH TUJU JUTA RUPIAH).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya