Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2023/PN Bko PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.ABDUL HADI
2.ASMANIAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2023/PN Bko
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL HADI
2ASMANIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.976.834,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.131.976.834,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No.61 an Annisa Wahyuni, No.7 an Ahyak Uddin, Dan 271 an Muhamad Sadiki, terletak di Desa Lubuk Birah dengan luas masing-masing 327,740, Dan 15.880 M2; yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang dari tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan sisanya akan dikembalikan kepada tergugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.61 an Annisa Wahyuni, No.7 an Ahyak Uddin, Dan 271 an Muhamad Sadiki, terletak di Desa Lubuk Birah dengan luas masing-masing 327,740, Dan 15.880 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak