Dakwaan |
- DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa ARIPIN Bin DINEN pada hari Sabtu Tanggal 23 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Simpang Limbur Merangin, Kec. Pamenang Barat, Kab. Merangin tepatnya pada malam sdr PAHRUDIN yaitu KEPALA DESA LIMBUR MERANGIN Meninggal di wilayah Setinjau Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : --------------
- Berawal Pada hari sabtu tanggal 23 September 2023 Tepatnya pada saat Kepala Desa Limbur Merangin meninggal, sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh sdri GAYOT (dalam berkas perkara terpisah) “PIN KAU DIMANO?” Terdakwa jawab “SAYO DIRUMAH, ADO APO?” sdri GAYOT bilang “MAU DAK IKUT AKU MALAM AGEK MALING SAPI DI SIMPANG LIMBUR?” Terdakwa bilang “JADI, TAPI MACAM MANO?” kemudian sdri GAYOT bilang “AGEK KE PASAR PAMENANG BAE, BIAR AKU JEMPUT. Pada sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dari Tanjung Gedang menumpang orang menuju ke Jalan Lintas tepatnya jembatan dua Pamenang. Tidak berapa lama datang sdri GAYOT berpakaian jilbab warna cokelat menjemput Terdakwa menggunakan sepeda motornya dan Terdakwa bersama sdri GAYOT langsung menuju ke Simpang Limbur. Sesampainya di Simpang Limbur Terdakwa diturunkan oleh sdri GAYOT di simpang dan dia bilang “KAU TUNGGU DISINI, AKU MAU MASUK KE DALAM DULU”.
- Bahwa Pada sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa yang masih di Simpang Limbur ditelfon sdri GAYOT “KAU DIMANO? KAMI SUDAH NI SUDAH BERGERAK” Terdakwa tanya “BERGERAK KEMANO? LAJU LAH DULUAN, NANTI JEMPUT AKU” dan tidak berapa lama datang sdri RUGAYAH alias YOT dan sdri IS (DPO) menggunakan sepeda motor langsung menunjukkan letak di mana Sapi tersebut berada dan sdri RUGAYAH alias YOT bilang “ITU JAWI NYO HA (Menunjuk 1 (Satu) ekor sapi yang kami curi)” dan Terdakwa melihat lebih dari lima sapi terikat di pohon sawit. Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dan sdri ARIPIN langsung melepaskan 1 (Satu) ekor sapi dari ikatannya dan ada juga tali yang terputus tetapi langsung menarik ke jalan poros kebun tersebut. sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa dan sdr PIRDAUS (dalam berkas perkara terpisah) telah mengambil 1 (Satu) ekor sapi dimana sudah di potong tali dari leher sapi dan dibawa 1 ekor sapi sampai di Jalan poros kebun dan beristirahat. Kemudian Terdakwa menelfon sdr BUDI dan sdr ARIPIN bilang “JAWI LAH SAMPAI KE JALAN POROS, BAWAK MOBIL”
- Bahwa Sekira pukul 03.00 Wib sdr BUDI datang membawa 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck lupa warnanya. Lalu Terdakwa dan sdr PIRDAUS langsung memasukkan 1 (Satu) ekor Sapi ke dalam bak mobil truck tersebut dan kemudian Terdakwa, sdr PIRDAUS dan sdr BUDI langsung berangkat keluar dari Desa Simpang Limbur, tetapi pada saat di Simpang Terdakwa melihat sdr ADIT berdiri dan bilang “DAKDO ORANG LEWAT” kemudian mereka keluar dari Desa Simpang Limbur. Sekira pukul 05.30 Wib mereka sampai di Singkut tetapi Terdakwa lupa apa nama daerahnya bertemu dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak tahu namanya tetapi dipanggil MAMANG menggunakan 1 (Satu) Unit mobil CARRY Pick UP warna Hitam lupa nomor plat nya dan langsung kami pindahkan 1 (Satu) ekor sapi tersebut ke mobil MAMANG. Sdr MAMANG langsung memberikan uang Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan sdr MAMANG bilang “KALO BARANG ILEGAL NI SEGINI LAH HARGONYO” kemudian sdr MAMANG tersebut pergi. Sekira pukul 08.00 Wib pagi Terdakwa, sdr PIRDUAS dan sdr BUDI sampai di Jalan Lintas Pamenang tepatnya di Warung sebelum jembatan dua. Disana Terdakwa memberikan uang hasil menjual 1 ekor sapi ke sdr BUDI Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu), Terdakwa Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu), Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu) diambil Terdakwa ambil untuk jatah Terdakwa, kemudian sdr BUDI pulang tinggal Terdakwa dan sdr PIRDAUS. Kemudian Terdakwa menelfon RUGAYAH alias YOT, tidak berapa lama datang sdri RUGAYAH alias YOT dan sdri IS, lalu Terdakwa memberikan sdri RUGAYAH alias YOT Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu) serta Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk sdr ADIT dan memberikan sdri IS Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu) lalu sisa nya untuk makan kemudian kami pulang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor sapi jenis kelamin betina, ciri-ciri badan gemuk, warna merah batu bata, dan menggunakan kalung pipa paralon ukuran 10 (sepuluh) dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi H. SUHARTO Bin SA’ID (Alm) selaku pemilik sapi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi H. SUHARTO Bin SA’ID (Alm) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-1, 4, dan 5 KUHP -------------------------------------- |