Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. INDRA Alias IIN Bin UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-963/L.5.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA Alias IIN Bin UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa INDRA Alias IIN Bin UMAR pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Sdra. JAY (DPO) yang beralamat di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : --------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 13:00 WIB saat Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna Biru Dongker menelpon Sdra. KAWI (DPO) dengan mengatakan “LAH ADO BANG ?”, Sdra. KAWI menjawab “BELUM, TUNGGU”, Terdakwa jawab ‘IYO LAH”, kemudian sekira pukul 15:30 WIB Sdra KAWI kembali menelpon Terdakwa dengan mengatakan “JEMPUT LAH”, Terdakwa jawab “DI MANO?”, Sdra. KAWI mengatakan “DI KAMPUNG BARU”, setelah itu Terdakwa langsung pergi menjemput Narkotika Jenis Shabu ke rumah Sdra. KAWI yang beralamat di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda GL-Max Warna Hitam Tanpa NOPOL, saat Terdakwa sampai di sebelah rumah Sdra KAWI, Terdakwa langsung menghampiri Sdra. KAWI dan Sdra. KAWI berkata ‘INI NAH” sambil menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu sejumlah ¼ (satu per empat) Kantong dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdra. KAWI, selanjutnya Terdakwa meletakkan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam Kotak rokok sampoerna warna putih dan Terdakwa masukan ke dalam kantong celana milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18:30 WIB Terdakwa memaketkan Narkotika Jenis Shabu yang baru Terdakwa beli dari Sdra. KAWI tersebut menjadi 8 (delapan) Paket, beberapa saat kemudian Sdra. RIKO (DPO) menelpon Terdakwa dengan berkata “DI MANO BANG ?”, Terdakwa jawab “DI RUMAH”, tidak lama kemudian Sdra. RIKO datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Sdra. RIKO untuk pergi dengan berkata “PERGI DULU, DAK ENAK DI RUMAH NI”, Sdra. RIKO langsung pergi meninggalkan Terdakwa, beberapa saat kemudian Sdra. RIKO kembali menelpon Terdakwa dan Terdakwa langsung berkata “DI MANO ?”, dijawab oleh Sdra. RIKO “DI RUMAH JAY”, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda GL-Max Warna Hitam langsung menuju rumah Sdra. JAY yang beralamat di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, saat sampai di rumah Sdra. JAY, Terdakwa bersama dengan Sdra. RIKO dan Sdra. JAY langsung menggunakan Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa beli dari Sdra. KAWI sebelumnya, pada saat akan menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam Pirex Kaca dan Terdakwa langsung menghisap Narkotika Jenis Shabu tersebut sebanyak 3 kali hisapan, beberapa saat kemudian datanglah Saksi KURNIADI Bin AHMAD FAUZI dan Saksi MUHAMMAD HARIDYA SOKARA Bin. M. YAZID YATIM yang merupakan anggota kepolisian Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 8 (delapan) Paket Narkotika Jenis Shabu di dalam Kotak Rokok Sampoerna Warna Putih yang Terdakwa genggam ditangan kiri Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/23/DKUKMPP-MET/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 8 (delapan) paket berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 2,254 (dua koma dua lima empat) gram dikurangi berat plastik kosong 0,436 (nol koma empat tiga enam) gram dan dikurangi 0,016 (nol koma nol enam belas) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 1,802 (satu koma delapan nol dua) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0265 yang di keluarkan pada tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi, bahwa sampel berupa serbuk kristal putih bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung Methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa INDRA Alias IIN Bin UMAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa INDRA Alias IIN Bin UMAR pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Sdra. JAY (DPO) yang beralamat di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:---------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 13:00 WIB saat Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna Biru Dongker menelpon Sdra. KAWI (DPO) dengan mengatakan “LAH ADO BANG ?”, Sdra. KAWI menjawab “BELUM, TUNGGU”, Terdakwa jawab ‘IYO LAH”, kemudian sekira pukul 15:30 WIB Sdra KAWI kembali menelpon Terdakwa dengan mengatakan “JEMPUT LAH”, Terdakwa jawab “DI MANO?”, Sdra. KAWI mengatakan “DI KAMPUNG BARU”, setelah itu Terdakwa langsung pergi menjemput Narkotika Jenis Shabu ke rumah Sdra. KAWI yang beralamat di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda GL-Max Warna Hitam Tanpa NOPOL, saat Terdakwa sampai di sebelah rumah Sdra KAWI, Terdakwa langsung menghampiri Sdra. KAWI dan Sdra. KAWI berkata ‘INI NAH” sambil menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu sejumlah ¼ (satu per empat) Kantong dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdra. KAWI, selanjutnya Terdakwa meletakkan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam Kotak rokok sampoerna warna putih dan Terdakwa masukan ke dalam kantong celana milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18:30 WIB Terdakwa memaketkan Narkotika Jenis Shabu yang baru Terdakwa beli dari Sdra. KAWI tersebut menjadi 8 (delapan) Paket, beberapa saat kemudian Sdra. RIKO (DPO) menelpon Terdakwa dengan berkata “DI MANO BANG ?”, Terdakwa jawab “DI RUMAH”, tidak lama kemudian Sdra. RIKO datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Sdra. RIKO untuk pergi dengan berkata “PERGI DULU, DAK ENAK DI RUMAH NI”, Sdra. RIKO langsung pergi meninggalkan Terdakwa, beberapa saat kemudian Sdra. RIKO kembali menelpon Terdakwa dan Terdakwa langsung berkata “DI MANO ?”, dijawab oleh Sdra. RIKO “DI RUMAH JAY”, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda GL-Max Warna Hitam langsung menuju rumah Sdra. JAY yang beralamat di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, saat sampai di rumah Sdra. JAY, Terdakwa bersama dengan Sdra. RIKO dan Sdra. JAY langsung menggunakan Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa beli dari Sdra. KAWI sebelumnya, pada saat akan menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam Pirex Kaca dan Terdakwa langsung menghisap Narkotika Jenis Shabu tersebut sebanyak 3 kali hisapan, beberapa saat kemudian datanglah Saksi KURNIADI Bin AHMAD FAUZI dan Saksi MUHAMMAD HARIDYA SOKARA Bin. M. YAZID YATIM yang merupakan anggota kepolisian Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 8 (delapan) Paket Narkotika Jenis Shabu di dalam Kotak Rokok Sampoerna Warna Putih yang Terdakwa genggam ditangan kiri Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/23/DKUKMPP-MET/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 8 (delapan) paket berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 2,254 (dua koma dua lima empat) gram dikurangi berat plastik kosong 0,436 (nol koma empat tiga enam) gram dan dikurangi 0,016 (nol koma nol enam belas) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 1,802 (satu koma delapan nol dua) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0265 yang di keluarkan pada tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi, bahwa sampel berupa serbuk kristal putih bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung Methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa INDRA Alias IIN Bin UMAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya