Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Bko ISMATUN Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 04 Mar. 2022
Nomor Surat Nomor: 008/SKK-SDFL/Pidana/II/
Pemohon
NoNama
1ISMATUN
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

  • FAKTA-FAKTA HUKUM
  • Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77, Pasal 79 , Pasal 81 dan Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  • Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang pekara pidanannya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya.

Pasal 81 KUHAP :

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut : mengadili mengabulkan PEMOHON untuk sebagian, dalam putusan uji materill ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor, korban/pelapor. Adapun bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Mahkamah Konstitusi mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbit surat perintah penyidikan.

  • Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/12/II/RES.2.5/2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/16/II/Res.2.5/2022 , tanggal 07 Februari 2022. Laporan Polisi Nomor : LP/B-18/II/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, 04 Februari 2022. Dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/10/II/RES.2.5/2022.
  • Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/12/II/RES.2.5/2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/16/II/Res.2.5/2022 , tanggal 07 Februari 2022. Laporan Polisi Nomor : LP/B-18/II/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, 04 Februari 2022. Dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/10/II/RES.2.5/2022.
  • Bahwa berdasarkan pada Pasal 79 KUHAP yang berhak mengajukan permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan bukan hanya Tersangka saja  tetapi dapat diajukan oleh Keluarga atau Penasehat Hukumnya. Dalam hal ini Praperadilan diajukan Oleh IBU KANDUNG TERSANGKA bernama ISMATUN  melalui Kuasa Hukum SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, SH.

 

Pihak Dipublikasikan Ya