Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. FAURONI Alias PAURONI Alias SON Bin TABRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2450/L.5.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAURONI Alias PAURONI Alias SON Bin TABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

Bahwa Terdakwa FAURONI Alias PAURONI Alias SON Bin TABRI bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD WAFA Bin IBNU KHOTOB (dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Tower Telkomsel yang terletak di Desa Markeh, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiriyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 19.00 Wib Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Revo FIT Warna Hitam dengan Nopol BH 4468 XA pergi menuju ke rumah Saksi MUHAMMAD WAFA yang terletak di Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin, lalu Terdakwa sampai dirumah Saksi MUHAMMAD WAFA dan memanggil Saksi MUHAMMAD WAFA sampai Saksi MUHAMMAD WAFA keluar dari rumahnya, kemudian Terdakwa mengatakan “SINI DULU”, lalu Saksi MUHAMMAD WAFA mendekat dan Terdakwa mengatakan, “APA KERJAAN SEKARANG?”, lalu Saksi MUHAMMAD WAFA menjawab, “GAK ADA KERJAAN..., ADA KERJAAN?”, lalu Terdakwa mengatakan, “NGAMBIL TEMBAGA DI MERKEH YOK...”,  lalu Saksi MUHAMMAD WAFA menjawab, “ENGGAK TERLALU SENJA INI?” lalu Terdakwa mengatakan, “YAKIN YAKIN AJA YOK...”, lalu Saksi MUHAMMAD WAFA menjawab, “AYOLAH...”, kemudian sekira Pukul 19.30 Wib Terdakwa bersama sama dengan Saksi MUHAMMAD WAFA pergi menuju ke Tower Telkomsel yang terletak di Desa Markeh, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin  dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Revo FIT Warna Hitam dengan Nopol BH 4468 XA.
  • Sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa bersama-sama Saksi MUHAMMAD WAFA sampai di lokasi area Tower Telkomsel yang terletak di Desa Markeh, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Revo FIT Warna Hitam dengan Nopol BH 4468 XA di sekitar area tower tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah karung dari dalam jok motor dan berjalan bersama dengan Saksi MUHAMMAD WAFA ke arah pintu masuk pagar Tower tersebut, namun dikarenakan pintu pagar tower tersebut terkunci, Terdakwa bersama-sama Saksi MUHAMMAD WAFA memanjat pintu Tower tersebut, lalu setelah berhasil masuk ke dalam area tower tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD WAFA mencari posisi kabel yang akan diambil dengan cara melihat-lihat keadaan sekitar dan menemukan kabel yang tertanam di bawah tanah dengan mengelilingi tower, lalu Terdakwa bersama-sama Saksi MUHAMMAD WAFA mencari potongan kayu di sekitar area tower, kemudian setelah mendapatkan potongan kayu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD WAFA menggunakannya untuk menggali tanah untuk bisa mendapatkan kabel yang tertanam, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD WAFA menarik kabel tersebut keluar dari dalam tanah, dan mendapatkan kabel  jenis AAACS dan AAA/S sepanjang ± 1 (Satu) Meter, lalu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD WAFA membengkokkan kabel tersebut sampai patah, kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi MUHAMMAD WAFA melakukan perbuatan tersebut sampai mendapatkan total panjang kabel ± 3 (tiga) Meter, setelah mendapatkan kabel tersebuut, Terdakwa bersama-sama Saksi MUHAMMAD WAFA masukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan, lalu Terdakwa bersama-sama Saksi MUHAMMAD WAFA memanjat tower untuk mencari tambahan kabel Tembaga, kemudian pada saat memanjat tower tersebut, datang Saksi FAUZAN yang melihat Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD WAFA sedang memanjat tower, lalu Saksi FAUZAN menerangi Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD WAFA dengan menggunakan senter, kemudian Terdakwa berteriak, “JANGAN NYENTER, SILAU”, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD WAFA turun dari tower, lalu Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD WAFA keluar dari area tower dengan memanjat pintu pagar tersebut, kemudian Saksi MUHAMMAD WAFA berlari ke arah Muara Karing, sedangkan Terdakwa berjalan menuju Sepeda Motor yang Terdakwa gunakan, Namun 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Revo FIT Warna Hitam dengan Nopol BH 4468 XA tersebut sudah diamankan oleh warga sekitar, Kemudian warga tersebut bertanya dengan mengatakan, “APA KERJAAN KAU?”, lalu Terdakwa jawab, “GAK ADA LAH BANG, CUMA NGAMBIL TEMBAGA DIKIT NILAH”, Kemudian datang Anggota Kepolisian Resor Merangin mengamankan Terdakwa berserta barang bukti.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD WAFA dalam mengambil kabel jenis AAACS dan AAA/S tersebut, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL)
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi MUHAMMAD WAFA, PT. DAYA MITRA TEEKOMUNIKASI (MITRATEL) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP -

Pihak Dipublikasikan Ya