Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2023/PN Bko PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.KASRAUDIN
2.NUR AJIZAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2023/PN Bko
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KASRAUDIN
2NUR AJIZAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.589.106,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 27.589.106,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No.188 an Kasraudin , terletak di Kelurahan Lubuk Birah dengan luas 13.370 M2; yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 188 an Kasraudin , terletak di Kelurahan Lubuk Birah dengan luas 13.370 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak