Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. YENDO Bin MUHAMMAD KENON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2011/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENDO Bin MUHAMMAD KENON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

PRIMAIR :

 

 

 

------- Bahwa ia Terdakwa YENDO Bin MUHAMAD KENON, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Desa Margo Tabir Kec. Tabir Kab. Merangin atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Shabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 15.30 saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kampung Limo Kec. Pangkalan Jambu Kab. Merangin kemudian saksi HERMI BIN HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menelpon terdakwa dan mengatakan “ NDO TOLONG JEMPUT AKU DI NIBUNG...” lalu terdakwa menjawab “ MINYAK MOTOR DAKDO “ lalu dijawab saksi HERMI “ CARILAH PINJAMAN DULU... NYAMPE KE MUDIK GEK KITO BAYAR..“. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa langsung pergi menjemput saksi HERMI di Desa Nibung Kec. Batang Masumai Kab. Merangin. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa sampai di tempat saksi HERMI dan saat sedang bersama lalu saksi HERMI mendapat telepon dari seseorang kemudian saksi HERMI menjauh dari terdakwa dan setelah itu saksi HERMI berkata kepada terdakwa “ PAYO KAWANI ABANG KE MENTAWAK BELANJO BENDO (NARKOTIKA SHABU) “ dan terdakwa mengiyakan ajakan saksi HERMI. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi bersama saksi HERMI menggunakan 1 unit SPM Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol yang di kendarai oleh saksi HERMI ke arah Desa Mentawak dan di perjalanan terdakwa bertanya kepada saksi HERMI dan mengatakan “ ARAH MANO BANG.. “ Lalu dijawab saksi HERMI “ JANJI JEMPUT SHABU DI MENTAWAK “ Lalu terdakwa jawab “ DAKPAPO NI BANG... “ Lalu dijawab “ DAKPAPO “dan sekira pukul 21.30 WIB terdakwa dan saksi HERMI sampai di Desa Margo Tabir lalu saksi HERMI menelpon seseorang dan mengatakan “ BOS.. KAMI LAH SAMPAI DI PASAR MARGO “ dan tidak lama kemudian datang orang yang tidak terdakwa kenal bernama sdr. ANTON (DPO) menjemput terdakwa dan saksi HERMI lalu terdakwa dan saksi HERMI pergi menuju ke Perkebunan Karet di Desa Margo Tabir Kec. Tabir Kab. Merangin dan sesampainya disana terdakwa melihat saksi HERMI memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada sdr. ANTON (DPO) dan sdr. ANTON (DPO) memberikan 1 paket narkotika jenis shabu kepada saksi HERMI, setelah saksi HERMI melakukan transaksi jual beli narkotika shabu dengan sdr. ANTON selanjutnya sdr. ANTON mengeluarkan alat hisap shabu (BOONG) lalu terdakwa bersama saksi HERMI dan sdr. ANTON menyalahggunakan narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian, setelah menyalahgunakan narkotika shabu tersebut terdakwa dan saksi HERMI langsung pergi dengan motor dikendarai oleh saksi HERMI kemudian sekira pukul 22.30 WIB saat terdakwa bersama saksi HERMI sampai di Desa Salam Buku Kec. Batang Masumai Kab. Merangin terdakwa dan saksi HERMI diberhentikan oleh 2 orang pihak kepolisian, pada saat berhenti dan dilakukan penggeledahan ditemukan terdakwa dan saksi memilik 1 Paket narkotika shabu yang baru terdakwa dan sdr. HERMI beli di Kec. Margo Tabir Kab. Merangin, atas kejadian tersebut terdakwa dan saksi HERMI dibawa ke Polres Merangin guna untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa YENDO Bin MUHAMAD KENON tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa YENDO Bin MUHAMAD KENON telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 511/41/DKUKMPP-MET/V/2024, tanggal 29 Mei 2024 menerangkan bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan di dapat dengan berat bersih 3,285 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,125 Gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 3,285 Gram dikurangi 0,05 gram yaitu 3,235 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0507 tanggal 31 Mei 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk kristal putih bening milik Terdakwa YENDO Bin MUHAMAD KENON (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 Nomor 61 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa ia Terdakwa YENDO Bin MUHAMAD KENON, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Desa Salam Buku Kec. Batang Mesumai Kab. Merangin atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Shabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pergi ke tempat saksi HERMI di Desa Kampung Limo Kec. Pangkalan Jambu Kab. Merangin kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi bersama saksi HERMI menggunakan 1 unit SPM Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol yang di kendarai oleh saksi HERMI ke arah Desa Mentawak untuk menjemput narkotika jenis shabu dan sekira pukul 21.30 WIB terdakwa dan saksi HERMI sampai di Desa Margo Tabir lalu saksi HERMI menelpon seseorang dan mengatakan “ BOS.. KAMI LAH SAMPAI DI PASAR MARGO “ dan tidak lama kemudian datang orang yang tidak terdakwa kenal bernama sdr. ANTON (DPO) menjemput terdakwa dan saksi HERMI lalu terdakwa dan saksi HERMI pergi menuju ke Perkebunan Karet di Desa Margo Tabir Kec. Tabir Kab. Merangin dan sesampainya disana terdakwa melihat saksi HERMI memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada sdr. ANTON (DPO) dan sdr. ANTON (DPO) memberikan 1 paket narkotika jenis shabu kepada saksi HERMI, setelah saksi HERMI melakukan transaksi jual beli narkotika shabu dengan sdr. ANTON mengeluarkan alat hisap shabu (BOONG) lalu terdakwa bersama saksi HERMI dan sdr. ANTON menyalahggunakan narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian, setelah menyalahgunakan narkotika shabu tersebut terdakwa dan saksi HERMI pulang dengan motor dikendarai oleh saksi HERMI kemudian sekira pukul 22.30 WIB saat terdakwa bersama saksi HERMI sampai di Desa Salam Buku Kec. Batang Masumai Kab. Merangin terdakwa dan saksi HERMI langsung diberhentikan oleh 2 orang pihak kepolisian, pada saat berhenti dan dilakukan penggeledahan ditemukan terdakwa dan saksi HERMI memilik 1 Paket narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa dan saksi HERMI dibawa ke Polres Merangin guna untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa YENDO Bin MUHAMAD KENON tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa YENDO Bin MUHAMAD KENON telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 511/41/DKUKMPP-MET/V/2024, tanggal 29 Mei 2024 menerangkan bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan di dapat dengan berat bersih 3,285 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,125 Gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 3,285 Gram dikurangi 0,05 gram yaitu 3,235 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0507 tanggal 31 Mei 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk kristal putih bening milik Terdakwa YENDO Bin MUHAMAD KENON (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 Nomor 61 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya