Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H UMAR BIN ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1027/L.5.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR BIN ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa UMAR BIN ABDULLAH  pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 13.30 WIB atau setidak tidak nya pada bulan Februari 2024 atau setidak tidak nya pada tahun 2024 di halaman puskesmas pasar baru kec. Tabir Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, Sekira pukul 05.30 Wib pergi kerumah teman terdakwa yang bernama SMON untuk menanyakan sepeda motor bapak terdakwa yang di pinjam oleh saudara SMON ke terdakwa,sesampai di rumah SMON terdakwa langsung bertemu sama SMON, lalu terdakwa berkata “ Mano motor bapak aku” lalu di jawab SMON “ La aku gadai,tunggu siang dikit kito cari selah”,sekitar pukul 08.30 Wib terdakwa pergi bersama SMON ke arah sawah ujo memakai sepeda motor milik Kakak smon,sesampai di sawa ujo terdakwa bersama SMON berhenti dan duduk di tepi sawah,sekitar pukul 12.30 Wib SMON berkata kepada terdakwa “ kerumah be la kito mungkin kakak aku udah pulang”lalu terdakwa pergi bersama SMON pulang kerumah SMON,Sesampai di rumah SMON terdakwa melihat kakak udah pulang,lalu SMON berkata kepada terdakwa “ Kau ambil bae motor pacar kakak aku bae,untuk menebus motor kau tu,tapi aku idak biso main kamula yang main” tidak lama kemudian kak semon yang bernama RUKIYAH di telvon oleh kaknya yang bernama MURIS mengatakan anak nya sudah lahir di puskesmas pasar baru,tidak lama kemudian kakaknya SMON yang bernama RUKKIYAH bersama Cowoknya pergi ke rumah sakit, tidak lama kemudian saudara SMON berkata kepada terdakwa “ Kagek dulu tunggu orang tu pergi kerumah sakit,baru kito nyusul,aku io idak biso main kaulah yang maen,itulah jalan untuk menebus motor bapak kau kagek”, Pukul 13.30 Wib tidak lama kemudian saudara SMON mengajak terdakwa ke puskesmas pasar baru dengan mengunakan sepeda motor CRF milik SMON,sesampai di puskesmas pasar baru terdakwa di turuni saudara SMON di depan puskesmas,sedang saudara SMON  meninggalin terdakwa,tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam puskesmas mencari pemilik motor tersebut,lalu terdakwa melihat cowoknya kakak smon sedang duduk di kursi puskesmas,lalu terdakwa menghampirinya sambil berkata “ Pinjam motor dulu,mau beli minum” lalu di jawab Korban “ Jangan lamo dak,sambil memberikan kunci sepeda motor tersebut”mendapat kunci sepeda motor tersebut terdakwa langsung menghidupkan motor tersebut langsung pergi ke kampung baruh untuk menemui SMON,Sesampai di kampung baruh terdakwa bertemu SMON,lalu SMON berkata pergila dulu ke sawa ujo,kagek aku nyusul.Lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor menuju arah sawah ujo lalu terdakwa menunggu di pondok yang berada di tepi sawah ujo,tidak lama kemudian saudara SMON datang ke tempat terdakwa,lalu saudara SMON berkata kepada terdakwa “ Ayo kita gadai motor ko” lalu terdakwa jawab “ Ayo kemano” lalu di jawab saudara SMON “ Kita bawa ke mentawak aja”lalu terdakwa pergi mengunakan sepeda motor yang terdakwa pinjam tersebut sedangkan saudara SMON mengunkan sepeda motor SMON sendiri,sesampai di mentawak terdakwa di simpang arah ketempat perkampungan suku anak dalam,sekitar + 1 jam terdakwa menunggu SMON namun saudara SMON tidak datang juga,di karenakan kelamaan menunggu terdakwa mencari SMON ke arah sawah ujo namun SIMON tidak di temukan, lalu terdakwa pulang kerumah mertua terdakwa yang beralamat Desa Buluran panjang.
  • Bahwa Pada hari sabtu tanggal 23 Februari 2024,Sekira pukul 09.30 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor yang terdakwa pinjam dari korban menuju arah limau manis ke rumah saudara AGUS,Sesampai di rumah AGUS terdakwa bertemu dengan saudara AGUS sambil berkata “ Gadai motor ko GUS” lalu di jawab AGUS “ iyola tunggu bentar di sini” tidak lama kemudian AGUS Pergi,Sekitar + 30 menit kemudian AGUS datang membawa uang sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di berikan AGUS ke terdakwa,lalu terdakwa berkata ke AGUS “Trimakasih GUS,lalu terdakwa berkata terdakwa pulang dulu” lalu di jawab AGUS “ Iyo lapulang lah” ,tidak lama kemudian terdakwa pergi dari rumah AGUS menuju rumah terdakwa di pasar senin menumpang warga yang lewat hendak menuju Rantau panjang
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Safarudin Bin Samsu mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,-
  •  

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP ---------------------------

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa UMAR BIN ABDULLAH  pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 13.30 WIB atau setidak tidak nya pada bulan Februari 2024 atau setidak tidak nya pada tahun 2024 di halaman puskesmas pasar baru kec. Tabir Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, Sekira pukul 05.30 Wib pergi kerumah teman terdakwa yang bernama SMON untuk menanyakan sepeda motor bapak terdakwa yang di pinjam oleh saudara SMON ke terdakwa,sesampai di rumah SMON terdakwa langsung bertemu sama SMON, lalu terdakwa berkata “ Mano motor bapak aku” lalu di jawab SMON “ La aku gadai,tunggu siang dikit kito cari selah”,sekitar pukul 08.30 Wib terdakwa pergi bersama SMON ke arah sawah ujo memakai sepeda motor milik Kakak smon,sesampai di sawa ujo terdakwa bersama SMON berhenti dan duduk di tepi sawah,sekitar pukul 12.30 Wib SMON berkata kepada terdakwa “ kerumah be la kito mungkin kakak aku udah pulang”lalu terdakwa pergi bersama SMON pulang kerumah SMON,Sesampai di rumah SMON terdakwa melihat kakak udah pulang,lalu SMON berkata kepada terdakwa “ Kau ambil bae motor pacar kakak aku bae,untuk menebus motor kau tu,tapi aku idak biso main kamula yang main” tidak lama kemudian kak semon yang bernama RUKIYAH di telvon oleh kaknya yang bernama MURIS mengatakan anak nya sudah lahir di puskesmas pasar baru,tidak lama kemudian kakaknya SMON yang bernama RUKKIYAH bersama Cowoknya pergi ke rumah sakit, tidak lama kemudian saudara SMON berkata kepada terdakwa “ Kagek dulu tunggu orang tu pergi kerumah sakit,baru kito nyusul,aku io idak biso main kaulah yang maen,itulah jalan untuk menebus motor bapak kau kagek”, Pukul 13.30 Wib tidak lama kemudian saudara SMON mengajak terdakwa ke puskesmas pasar baru dengan mengunakan sepeda motor CRF milik SMON,sesampai di puskesmas pasar baru terdakwa di turuni saudara SMON di depan puskesmas,sedang saudara SMON  meninggalin terdakwa,tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam puskesmas mencari pemilik motor tersebut,lalu terdakwa melihat cowoknya kakak smon sedang duduk di kursi puskesmas,lalu terdakwa menghampirinya sambil berkata “ Pinjam motor dulu,mau beli minum” lalu di jawab Korban “ Jangan lamo dak,sambil memberikan kunci sepeda motor tersebut”mendapat kunci sepeda motor tersebut terdakwa langsung menghidupkan motor tersebut langsung pergi ke kampung baruh untuk menemui SMON,Sesampai di kampung baruh terdakwa bertemu SMON,lalu SMON berkata pergila dulu ke sawa ujo,kagek aku nyusul.Lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor menuju arah sawah ujo lalu terdakwa menunggu di pondok yang berada di tepi sawah ujo,tidak lama kemudian saudara SMON datang ke tempat terdakwa,lalu saudara SMON berkata kepada terdakwa “ Ayo kita gadai motor ko” lalu terdakwa jawab “ Ayo kemano” lalu di jawab saudara SMON “ Kita bawa ke mentawak aja”lalu terdakwa pergi mengunakan sepeda motor yang terdakwa pinjam tersebut sedangkan saudara SMON mengunkan sepeda motor SMON sendiri,sesampai di mentawak terdakwa di simpang arah ketempat perkampungan suku anak dalam,sekitar + 1 jam terdakwa menunggu SMON namun saudara SMON tidak datang juga,di karenakan kelamaan menunggu terdakwa mencari SMON ke arah sawah ujo namun SIMON tidak di temukan, lalu terdakwa pulang kerumah mertua terdakwa yang beralamat Desa Buluran panjang.
  • Bahwa Pada hari sabtu tanggal 23 Februari 2024,Sekira pukul 09.30 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor yang terdakwa pinjam dari korban menuju arah limau manis ke rumah saudara AGUS,Sesampai di rumah AGUS terdakwa bertemu dengan saudara AGUS sambil berkata “ Gadai motor ko GUS” lalu di jawab AGUS “ iyola tunggu bentar di sini” tidak lama kemudian AGUS Pergi,Sekitar + 30 menit kemudian AGUS datang membawa uang sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di berikan AGUS ke terdakwa,lalu terdakwa berkata ke AGUS “Trimakasih GUS,lalu terdakwa berkata terdakwa pulang dulu” lalu di jawab AGUS “ Iyo lapulang lah” ,tidak lama kemudian terdakwa pergi dari rumah AGUS menuju rumah terdakwa di pasar senin menumpang warga yang lewat hendak menuju Rantau panjang
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Safarudin Bin Samsu mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,-
  •  

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya