Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Bko JAYANDA AGUNG RAMADHAN DERI AGUSTA Bin TAJUDDIN NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1913/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAYANDA AGUNG RAMADHAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI AGUSTA Bin TAJUDDIN NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

 

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa DERI AGUSTA Bin TAJUDDIN NUR pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Langling RT. 03 Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 14.41 WIB pada saat Terdakwa bekerja di kebun milik orang yang beralamat di Perumnas Sei. Piul Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Sdr. SANIP (DPO) menghubungi Terdakwa dengan berkata “DIMANO BANG?”, Terdakwa jawab “LAGI BEGAWE, KAGEK LAH”, setelah itu telepon langsung dimatikan dan Terdakwa melanjutkan pekerjaan nya.
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.58 WIB saat Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Perumnas Sungai Piul RT. 023 Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Sdr. SANIP (DPO) kembali menelelpon Terdakwa dengan berkata “JADI DAK KERUMAH BANG?”, terdakwa jawab “JADI, TAPI TUNGGU ORANG TU NGANTAR (GANJA)”, dan Telepon dimatikan. Selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB sdr. ANDI menelepon Terdakwa dan berkata “AKU SUDAH DI SIMPANG SEI.PIUL”, Terdakwa jawab “IYO NDI”. Setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju Simpang Sei. Piul dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Revo warna merah hitam dengan Nopol BH 6023 PS, saat sampai dilokasi yang telah ditentukan Terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDI, dan Sdr. ANDI menyerahkan 1 (satu) paket ganja dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa terima lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDI. Kemudian setelah itu Terdakwa langsung menuju kerumah Sdr. SANIP (DPO) yang beralamat di RT.03 Desa Langling Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dan sekira pukul 20.00 WIB terdakwa sampai dirumah Sdr. SANIP (DPO), lalu Terdakwa meletakan 1 (satu) paket narkotika ganja tersebut didalam pot bunga yang berada dibagian samping sebelah kiri rumah Sdr. SANIP (DPO), pada saat Terdakwa meletakan narkotika ganja tersebut didalam pot bunga, datang Aparat Kepolisian Polres Merangin menangkap Terdakwa serta ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan Asoy (plastik) berwarna kuning didalam pot bunga.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 511/10/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin, berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,919 gram dikurangi berat kertas BB kosong 2,898 gram dan di dapat berat bersih 3,021 gram dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk pengujian BPOM seberat 0,117 gram. berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 3,021 gram dikurangi 0,117 gram yaitu 2,904 gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : R.PP.01.01.1B.05.24.1941, yang dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Veramika Ginting, S.Si, Apt, M.H Selaku Kepala Balai POM di Jambi, menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi dau,n, ranting, dan biji kering berwarna hijau kecoklatan yang diterima dan diperiksa di Lab adalah benar, Positif (+) mengandung ganja dan Terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor 8 lampiran UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DERI AGUSTA Bin TAJUDDIN NUR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa DERI AGUSTA Bin TAJUDDIN NUR pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Langling RT. 03 Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 14.41 WIB pada saat Terdakwa bekerja di kebun milik orang yang beralamat di Perumnas Sei. Piul Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Sdr. SANIP (DPO) menghubungi Terdakwa dengan berkata “DIMANO BANG?”, Terdakwa jawab “LAGI BEGAWE, KAGEK LAH”, setelah itu telepon langsung dimatikan dan Terdakwa melanjutkan pekerjaan nya.
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.58 WIB saat Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Perumnas Sungai Piul RT. 023 Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Sdr. SANIP (DPO) kembali menelelpon Terdakwa dengan berkata “JADI DAK KERUMAH BANG?”, terdakwa jawab “JADI, TAPI TUNGGU ORANG TU NGANTAR (GANJA)”, dan Telepon dimatikan. Selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB sdr. ANDI menelepon Terdakwa dan berkata “AKU SUDAH DI SIMPANG SEI.PIUL”, Terdakwa jawab “IYO NDI”. Setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju Simpang Sei. Piul dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Revo warna merah hitam dengan Nopol BH 6023 PS, saat sampai dilokasi yang telah ditentukan Terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDI, dan Sdr. ANDI menyerahkan 1 (satu) paket ganja dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa terima lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDI. Kemudian setelah itu Terdakwa langsung menuju kerumah Sdr. SANIP (DPO) yang beralamat di RT.03 Desa Langling Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dan sekira pukul 20.00 WIB terdakwa sampai dirumah Sdr. SANIP (DPO), lalu Terdakwa meletakan 1 (satu) paket narkotika ganja tersebut didalam pot bunga yang berada dibagian samping sebelah kiri rumah Sdr. SANIP (DPO), pada saat Terdakwa meletakan narkotika ganja tersebut didalam pot bunga, datang Aparat Kepolisian Polres Merangin menangkap Terdakwa serta ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan Asoy (plastik) berwarna kuning didalam pot bunga.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 511/10/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin, berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,919 gram dikurangi berat kertas BB kosong 2,898 gram dan di dapat berat bersih 3,021 gram dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk pengujian BPOM seberat 0,117 gram. berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 3,021 gram dikurangi 0,117 gram yaitu 2,904 gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : R.PP.01.01.1B.05.24.1941, yang dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Veramika Ginting, S.Si, Apt, M.H Selaku Kepala Balai POM di Jambi, menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi dau,n, ranting, dan biji kering berwarna hijau kecoklatan yang diterima dan diperiksa di Lab adalah benar, Positif (+) mengandung ganja dan Terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor 8 lampiran UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DERI AGUSTA Bin TAJUDDIN NUR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya