Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Bko Kalam Robero Pasaribu Wahidin Bin M. Harun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/88/XII/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Kalam Robero Pasaribu
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahidin Bin M. Harun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 00.05 Wib Saya mengetahuinya pada saat saya bersama team mendapatkan Informasi bahwa ada seorang warga Kab.Merangin yang melakukan penjualan minuman keras diwarung milik sdr  kemudian saya dan Kateam TINDAK I yang dipimpin oleh AKP LUMBRIAN HAYUDI PUTRA ,S.IK.,M.H. berangkat menuju Kel.Pamenang Rt.029 Kec.pamenang Kab.merangin kemudian sesampainya di tempat tersebut saya dan team langsung menuju warung yang diduga menjual Minuman Keras dan pada saat tiba di warung tersebut benar ditemukannya sejumlah minuman Keras yang ada di warung tersebut kemudian kateam bertanya kepada Sdr WAHIDIN selaku pemilik Warung untuk menujukan Minuman keras yang lainnya dan setelah itu saya dan team mencari di warung milik Sdr WAHIDIN dan ditemukan beberapa DUS yang berisikan Minuman keras. Selanjutnya minuman keras tersebut saya dan team membawa ke polres  merangin. Dan Setelah tiba diruangan Sat Resktrim Polres Merangin saya bersama team dan pelaku menghitung seluruh jumlah minuman tersebut yaitu sebanyak 58 (Lima puluh delapan ) Botol) dengan rincian yaitu Anggur merah ukuran 620 ML sebanyak 12 Botol, Anggur Putih ukuran 620 ML sebanyak 7 Botol , Newport merah ukuran 620 ML sebanyak 4 Botol ,Newport biru ukuran 620 ML sebanyak 3 Botol , Anggur merah Gold ukuran 620 ML sebanyak 11 botol , Frost ukuran 620 ML sebanyak 4 Botol , Bir Putih ukuran 620 ML sebanyak 1 Botol , Soju ukuran 360 ML sebanyak 6 Botol, MIXMAX ukuran 275 ML sebanyak 2 Botol, Bir Hitam ukuran sebanyak 8 Botol.

pidana Pasal 4 ayat (2)  PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN Nomor : 07 TAHUN 2005 tentang Larangan Minuman Keras/ Beralkohol j.o Pasal 8 ayat (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN Nomor : 07 TAHUN 2005 tentang Larangan Minuman Keras/ Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya