Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Bko MUCHTAR AGUS CHOLIF, SH. 1.SABAWI BIN JEBIR
2.ARIYAL MIZON Bin HASANSARI
3.ARSISWANTO Bin HASANSARI
4.YONGKI SAPUTRA JAYAHADI
5.DIDIH SARTIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUCHTAR AGUS CHOLIF, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SABAWI BIN JEBIR
2ARIYAL MIZON Bin HASANSARI
3ARSISWANTO Bin HASANSARI
4YONGKI SAPUTRA JAYAHADI
5DIDIH SARTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M  E  N  G  A  D  I  L  I  :--------------------------------------------------------

 

          DALAM PROVISI : Memerintahkan tergugat IV & V menghentikan kegiatan ditanah tsb.----

 

          DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tegugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka Tergugat I tsb di hukum membayar ganti rugi sejumlah Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat segera & seketika, dg denda Rp.1000.000, (satu juta rupiah) setiap hari.-------

 

  1. Menyatakan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka Tergugat II tsb di hukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat Rp.887.000.000,-(delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) segera & seketika dengan denda keterlambatannya Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari.-------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka  Tergugat III tsb dihukum bayar ganti rugi kepada Panggugat Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) segera & seketika, dg denda keterlambatan Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari.--
  3. Menyatakan Tergugat IV & V melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka jual beli tanah tsb dinyatakan Batal Demi Hukum. Dan menghukum tergugat IV & V untuk bayar ganti rugi kepada penggugat Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) segera & seketika, dg denda keterlambatan Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari.----------------------------
  4. Menyatakan bahwa tanah yg ditanami kayu manis tsb dan telah dikuasai Penggugat  secara sah terus menerus selama 49 tahun tanpa gangugan sejak 1973 s/d tahun 2022, maka “Berdasarkan hukum adat dan Pasal 1967 BW segala hak & tuntutan hak atas tanah tsb hapus karena Daluwarsa lewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun”, maka tanah & kayu manis tsb adalah sah secara hukum menjadi hak milik “Penggugat Muchtar Agus Cholif,SH”.---------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat II, III, IV & V untuk menyerahkan tanah tsb kepada penggugat Muchtar Agus Cholif,SH. segera & seketika tanpa ada cacat, dg denda keterlambatan Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) tiap hari.----------------------------------------------------------------
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yg timbul dalam perkara ini.---

 

 

         Dan jika seandai Bapak Ketua, Hakim Pengadilan Negeri Bangko berpendapat lain, maka Penggugat memohon agar dijatuh putusan yang seadil adilnya.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak