Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin NURZEN bersama-sama dengan Saksi M. ICHSAN JAUHARI Bin FIKRI JAUHARI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi M. ICHSAN JAUHARI yang beralamat di Komplek Griya Bangko Asri, Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB saat Terdakwa bersama Saksi ICHSAN pergi ke Tanjung, Kabupaten Bungo dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha RX-King warna merah Nopol T 6838 EI untuk melihat motor Terdakwa yang sedang diperbaiki di bengkel, saat tiba di bengkel tersebut sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Saksi ICHSAN duduk-duduk di bengkel tersebut, tidak lama kemudian Saksi ICHSAN mengatakan Kepada Terdakwa “ ABANG NAK NARIK DUIT DULU, SEKALIAN NAK BELI ROKOK, TUNGGU SINI YO”, kemudian Saksi ICHSAN pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha RX-King tersebut, sementara Terdakwa menunggu di bengkel, setelah itu sekira Pukul 23.00 WIB Saksi ICHSAN datang kembali menjemput Terdakwa untuk kembali ke bangko, saat dalam perjalanan Terdakwa bersama Saksi ICHSAN berhenti karena menunggu hujan reda, selanjutnya sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama Saksi ICHSAN melanjutkan perjalanan hingga pada pukul 02.50 WIB Terdakwa dan Saksi ICHSAN sampai di rumah Saksi ICHSAN yang beralamat Di BTN Griya Asri, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, saat di dalam kamar Saksi ICHSAN langsung mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu, lalu Terdakwa bertanya “PUNYO SIAPO BARANG TU BANG ?” Saksi ICHSAN menjawab “PUNYO KAWAN ABANG, DIO NITIP TADI PAS KITO DI BUNGO”, tidak lama kemudian Saksi ICHSAN mengatakan kepada Terdakwa “DEK TOLONG BUKA PINTU, ADO KAWAN ABANG TOPER DI BAWAH, SURUH DIO NAIK YO” Terdakwa pun membuka pintu dan menyuruh sdr.CRISTOPER (DPO) untuk masuk ke dalam rumah, namun sdr.CRISTOPER tidak mau, kemudian Terdakwa kembali menemui Saksi ICHSAN ke dalam kamar, setelah itu Saksi ICHSAN pergi keluar rumah untuk menemui sdr.CRISTOPER, tidak lama kemudian Saksi ICHSAN kembali ke dalam kamar dan Saksi ICHSAN mengatakan “TOPER NAK BAWAK BARANG NI BALIK, ABANG MINTAK DIKIT UNTUK KITO PAKAI” dan Terdakwa menjawab “YO LAH”, setelah itu Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet ke dalam pirex kaca dan Saksi ICHSAN memegang pirex kaca, kemudian pirex kaca yang telah berisi Narkotika Jenis Shabu tersebut di letakkan di lantai kamar Saksi ICHSAN, lalu Saksi ICHSAN kembali menemui sdr.CRISTOPER, sementara Terdakwa menunggu di kamar Saksi ICHSAN, tidak lama kemudian Terdakwa melihat beberapa orang naik ke atas menuju ke arah kamar dan Terdakwa melihat Saksi ICHSAN sudah terborgol, selanjutnya Terdakwa diamankan pihak kepolisian dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Pirex kaca yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/53/DKUKMPP-MET/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,358 (nol koma tiga ratus lima puluh delapan) gram dikurangi berat plastik kosong 0,253 (nol koma dua ratus lima puluh tiga) gram dan dikurangi 0,018 (nol koma nol delapan belas) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 0,087 (nol koma nol delapan puluh tujuh gram) gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0671 yang di keluarkan pada tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ratnawati S.Si, Apt, selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi, bahwa sampel berupa Kristal Putih Bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung METHAMPHETAMINE (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin NURZEN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin NURZEN bersama-sama dengan Saksi M. ICHSAN JAUHARI Bin FIKRI JAUHARI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi M. ICHSAN JAUHARI yang beralamat di Komplek Griya Bangko Asri, Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB saat Terdakwa bersama Saksi ICHSAN pergi ke Tanjung, Kabupaten Bungo dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha RX-King warna merah Nopol T 6838 EI untuk melihat motor Terdakwa yang sedang diperbaiki di bengkel, saat tiba di bengkel tersebut sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Saksi ICHSAN duduk-duduk di bengkel tersebut, tidak lama kemudian Saksi ICHSAN mengatakan Kepada Terdakwa “ ABANG NAK NARIK DUIT DULU, SEKALIAN NAK BELI ROKOK, TUNGGU SINI YO”, kemudian Saksi ICHSAN pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha RX-King tersebut, sementara Terdakwa menunggu di bengkel, setelah itu sekira Pukul 23.00 WIB Saksi ICHSAN datang kembali menjemput Terdakwa untuk kembali ke bangko, saat dalam perjalanan Terdakwa bersama Saksi ICHSAN berhenti karena menunggu hujan reda, selanjutnya sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama Saksi ICHSAN melanjutkan perjalanan hingga pada pukul 02.50 WIB Terdakwa dan Saksi ICHSAN sampai di rumah Saksi ICHSAN yang beralamat Di BTN Griya Asri, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, saat di dalam kamar Saksi ICHSAN langsung mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu, lalu Terdakwa bertanya “PUNYO SIAPO BARANG TU BANG ?” Saksi ICHSAN menjawab “PUNYO KAWAN ABANG, DIO NITIP TADI PAS KITO DI BUNGO”, tidak lama kemudian Saksi ICHSAN mengatakan kepada Terdakwa “DEK TOLONG BUKA PINTU, ADO KAWAN ABANG TOPER DI BAWAH, SURUH DIO NAIK YO” Terdakwa pun membuka pintu dan menyuruh sdr.CRISTOPER (DPO) untuk masuk ke dalam rumah, namun sdr.CRISTOPER tidak mau, kemudian Terdakwa kembali menemui Saksi ICHSAN ke dalam kamar, setelah itu Saksi ICHSAN pergi keluar rumah untuk menemui sdr.CRISTOPER, tidak lama kemudian Saksi ICHSAN kembali ke dalam kamar dan Saksi ICHSAN mengatakan “TOPER NAK BAWAK BARANG NI BALIK, ABANG MINTAK DIKIT UNTUK KITO PAKAI” dan Terdakwa menjawab “YO LAH”, setelah itu Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet ke dalam pirex kaca dan Saksi ICHSAN memegang pirex kaca, kemudian pirex kaca yang telah berisi Narkotika Jenis Shabu tersebut di letakkan di lantai kamar Saksi ICHSAN, lalu Saksi ICHSAN kembali menemui sdr.CRISTOPER, sementara Terdakwa menunggu di kamar Saksi ICHSAN, tidak lama kemudian Terdakwa melihat beberapa orang naik ke atas menuju ke arah kamar dan Terdakwa melihat Saksi ICHSAN sudah terborgol, selanjutnya Terdakwa diamankan pihak kepolisian dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Pirex kaca yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/53/DKUKMPP-MET/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,358 (nol koma tiga ratus lima puluh delapan) gram dikurangi berat plastik kosong 0,253 (nol koma dua ratus lima puluh tiga) gram dan dikurangi 0,018 (nol koma nol delapan belas) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 0,087 (nol koma nol delapan puluh tujuh gram) gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0671 yang di keluarkan pada tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ratnawati S.Si, Apt, selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi, bahwa sampel berupa Kristal Putih Bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung METHAMPHETAMINE (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin NURZEN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |