Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. DEDI HERMANTO Bin MUHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-965/L.5.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HERMANTO Bin MUHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa DEDI HERMANTO Bin MUHTAR pada hari hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024  bertempat di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada lokasi penambangan emas tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Sungai Kelumpang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, lalu Terdakwa ditelepon oleh Saudara MUS (DPO) dengan mengatakan “NAK LOKAK DAK?” lalu Terdakwa jawab “JADI BANG, MAU BANG” Saudara MUS mengatakan “YO AKU ANTAR SHABU” Terdakwa jawab “ANTAR LAH”, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Saudara MUS kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan “AKU LAH DI SUNGAI MANAU, KAU DIMANO” lalu Terdakwa jawab “YO AKU NUNGGU PASAR”, setelah itu Saudara MUS bertemu dengan Terdakwa di pasar sungai manau, saat bertemu Saudara MUS mengatakan kepada Terdakwa “NI SHABU 2 KANTONG, TOLONG JUAL DAN SETOR KE AKU 16 JUTA” sambil menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong dan Terdakwa terima dengan tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke lokasi penambangan emas tempat Terdakwa bekerja, setelah sampai di lokasi penambangan emas Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di semak-semak dekat lokasi penambangan emas tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Sungai Kelumpang, Kecamatan Sungai Manau.
  • Kemudian pada hari Kamis, tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menelpon Saudara EKA KARUK (DPO) dengan mengatakan “RUK KE LOKASI YO ADO LOKAK” lalu EKA jawab “OKELAH BANG”, setelah itu sekira pukul 18.00 WIB Saudara EKA bertemu dengan Terdakwa dan langsung menuju semak-semak tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sejumlah 5 (lima) gram kepada Saudara EKA dan Terdakwa mengatakan “TOLONG KAU JUAL SHABU NI, SETOR KE AKU UANG 5 JUTA” kemudian Saudara EKA pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saat Terdakwa sedang bekerja di lokasi penambangan emas, tiba-tiba Terdakwa ditelpon oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan mengatakan “BANG AKU KAWAN MERI, AKU NAK NUMPANG BELANJO 1 GRAM, BISA BANG?”, Terdakwa menjawab “YO BISA JEMPUTLAH” lalu pembeli tersebut berkata “YO KITO KETEMU DI SIMPANG PARIT BAE” Terdakwa jawab “YOLAH”, sebelum bertemu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan di semak-semak dan Terdakwa langsung membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Desa Simpang Parit ke tempat sdr RIKI yang sedang bekerja mengecat rumah warga di desa simpang parit, saat bertemu dengan sdr RIKI, Terdakwa kembali membeli narkorika jenis shabu dan Terdakwa tambahkan ke dalam paket narkotika yang akan Terdakwa jual kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenali tersebut, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menelpon pembeli tersebut dan mengatakan “KITO TRANSAKSI DEPAN MTS SIMPANG PARIT YO AKU LAH DISINI” orang tersebut menjawab “IYO”, kemudian datanglah pembeli tersebut bersama seseorang dengan mengendarai sepeda motor, saat Terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut, tiba-tiba Terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian serta ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa sembunyikan dalam celana dekat perut Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa DEDI HERMANTO Bin MUHTAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/03/DKUKMPP-MET/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 3 (tiga) bungkus plastic yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 14,808 (empat belas koma delapan nol delapan) gram dikurangi berat plastik kosong 0,574 (nol koma lima tujuh empat) gram dan dikurangi 0,051 (nol koma nol lima satu) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 14,183 (empat belas koma satu delapan tiga) gram
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0035 yang di keluarkan pada tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi, bahwa sampel berupa serbuk kristal putih bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung Methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa DEDI HERMANTO Bin MUHTAR pada hari hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024  bertempat di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada lokasi penambangan emas tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Sungai Kelumpang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, lalu Terdakwa ditelepon oleh Saudara MUS (DPO) dengan mengatakan “NAK LOKAK DAK?” lalu Terdakwa jawab “JADI BANG, MAU BANG” Saudara MUS mengatakan “YO AKU ANTAR SHABU” Terdakwa jawab “ANTAR LAH”, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Saudara MUS kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan “AKU LAH DI SUNGAI MANAU, KAU DIMANO” lalu Terdakwa jawab “YO AKU NUNGGU PASAR”, setelah itu Saudara MUS bertemu dengan Terdakwa di pasar sungai manau, saat bertemu Saudara MUS mengatakan kepada Terdakwa “NI SHABU 2 KANTONG, TOLONG JUAL DAN SETOR KE AKU 16 JUTA” sambil menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong dan Terdakwa terima dengan tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke lokasi penambangan emas tempat Terdakwa bekerja, setelah sampai di lokasi penambangan emas Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di semak-semak dekat lokasi penambangan emas tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Sungai Kelumpang, Kecamatan Sungai Manau.
  • Kemudian pada hari Kamis, tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menelpon Saudara EKA KARUK (DPO) dengan mengatakan “RUK KE LOKASI YO ADO LOKAK” lalu EKA jawab “OKELAH BANG”, setelah itu sekira pukul 18.00 WIB Saudara EKA bertemu dengan Terdakwa dan langsung menuju semak-semak tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sejumlah 5 (lima) gram kepada Saudara EKA dan Terdakwa mengatakan “TOLONG KAU JUAL SHABU NI, SETOR KE AKU UANG 5 JUTA” kemudian Saudara EKA pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saat Terdakwa sedang bekerja di lokasi penambangan emas, tiba-tiba Terdakwa ditelpon oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan mengatakan “BANG AKU KAWAN MERI, AKU NAK NUMPANG BELANJO 1 GRAM, BISA BANG?”, Terdakwa menjawab “YO BISA JEMPUTLAH” lalu pembeli tersebut berkata “YO KITO KETEMU DI SIMPANG PARIT BAE” Terdakwa jawab “YOLAH”, sebelum bertemu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan di semak-semak dan Terdakwa langsung membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Desa Simpang Parit ke tempat sdr RIKI yang sedang bekerja mengecat rumah warga di desa simpang parit, saat bertemu dengan sdr RIKI, Terdakwa kembali membeli narkorika jenis shabu dan Terdakwa tambahkan ke dalam paket narkotika yang akan Terdakwa jual kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenali tersebut, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menelpon pembeli tersebut dan mengatakan “KITO TRANSAKSI DEPAN MTS SIMPANG PARIT YO AKU LAH DISINI” orang tersebut menjawab “IYO”, kemudian datanglah pembeli tersebut bersama seseorang dengan mengendarai sepeda motor, saat Terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut, tiba-tiba Terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian serta ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa sembunyikan dalam celana dekat perut Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa DEDI HERMANTO Bin MUHTAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/03/DKUKMPP-MET/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 3 (tiga) bungkus plastic yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 14,808 (empat belas koma delapan nol delapan) gram dikurangi berat plastik kosong 0,574 (nol koma lima tujuh empat) gram dan dikurangi 0,051 (nol koma nol lima satu) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 14,183 (empat belas koma satu delapan tiga) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0035 yang di keluarkan pada tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi, bahwa sampel berupa serbuk kristal putih bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung Methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya