Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Bko Parjono Bin Wahidin Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Polres Merangin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 26 Apr. 2023
Nomor Surat Nomor: /SKK-SDFL/PRAPID/IV/2023
Pemohon
NoNama
1Parjono Bin Wahidin
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Polres Merangin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini LAW FIRM SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, SH AND PARTNER dengan alamat Jalan Kantor DPRD-BUPATI RT 019 RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin – Jambi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 041/SKK-SDFL/PRAPID/IV/2023 atas nama PARJONO Bin WADIN  memberikan kuasa kepada SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, S.H dan HERI SUSANTO,S.H Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON .............................................

PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan telah ditetapkan PARJONO Bin WADIN sebagai Tersangka sehubungan dengan adanya Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/81/IV/RES.1.11/2023/Reskrim oleh  Kepolisian Resort Merangin Kepolisian Daerah JAMBI Pada Hari Kamis Tanggal 6 April 2023 . Dan beberapa Dokumen surat-surat tanah telah disita oleh Penyidik SAT-RESKRIM POLRES MERANGIN.

Berdasarkan informasi bahwa telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP)  Oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 3 RW.1 Selong Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 , Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jambi beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 45 Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Jambi 36138 Cq. Kepala Kepolisian Resort Merangin  beralamat  Jalan Jenderal Sudirman No. Km.2, Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi JAMBI selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

 

Adapun alasan-alasan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

 

  1. FAKTA-FAKTA HUKUM
  1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77, Pasal 79 , Pasal 81 dan Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang pekara pidanannya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

  • Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya.

 

  • Pasal 81 KUHAP :

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut : mengadili mengabulkan PEMOHON untuk sebagian, dalam putusan uji materill ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor, korban/pelapor. Adapun bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Mahkamah Konstitusi mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbit surat perintah penyidikan.
  1. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 telah menetapkan objek Praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan Tersangka, sah tidaknya Penggeledahan dan sah tidaknya Penyitaan.

 

  1. ANALISA YURIDIS
  1. Bahwa PARJONO Bin WADIN telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 81/ IV/ RES.1.11/ 2023/ Reskrim tanggal 6 April 2023 dalam kasus PENIPUAN dan PENGELAPAN (Pasal 378 dan 372 KUHP). Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/32/II/2023/SPKT/ Polres Merangin/ Polda Jambi tanggal 13 Februari 2023.
  2. Bahwa PARJONO Bin WADIN telah mendapatkan surat Panggilan sebagai Tersangka Nomor :Sp.Pgl/67/IV/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 07 April 2023 untuk menghadap pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 untuk didengarkan keteranganya sebagai Tersangka.
  3. Bahwa saat ini PARJONO Bin WADIN tidak dilakukan penahanan tanpa adanya permohonan penangguhan penahanan dari TIM PENASEHAT HUKUM dengan demikian patut diduga Penyidik SAT-RESKRIM merasa masih kurang cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
  4. Bahwa terhadap kasus PARJONO ditetapkan sebagai tersangka Penyidik yang sibuk meminta penasehat hukum untuk memberikan surat Permohonan Penangguhan Penahanan, dimana TIM PENASEHAT HUKUM tidak ada niat untuk mengajukan permohonan tersebut.
  5. Bahwa perlu kita ketahui pengertian Tersangka menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tersangka adalah seorang yang karena perbuatanya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  6. Bahwa penetapan Tersangka selain diatur didalam KUHAP kemudian disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dimana putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) Minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
  7. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memberikan pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.
  8. Bahwa pada Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (1) Status sebagai Tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis bukti. (2) untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui Gelar Perkara.
  9. Bahwa jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka sementara syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tersangka dapat mengajukan Praperadilan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015.
  10. Bahwa pada tanggal 17 November 2022 Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko memutuskan GUGATAN Nomor : 42/Pdt.G.S/2022/PN Bko yang diajukan oleh RIYADI melalui Kuasa Hukumnya. dengan amar putusannya sebagai berikut : “Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah CIDERA JANJI yang mana Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pinjaman uang senilai Rp. 180.000.000.,(seratus delapan puluh juta rupiah) berdasarkan surat perjanjian tertanggal 16 November2020 kepada Penggugat. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 201.600.000.,(dua ratus satu juta enam ratus ribu rupiah) dihitung dari Pokok Hutang dan Bunga sesuai dengan aturan perundang-undangan. (untuk lebih jelas terlampir dalam putusan).
  11. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko memutuskan GUGATAN Nomor : 42/Pdt.G.S/2022/PN Bko tanggal 17 November 2022 memperjelas bahwa permasalahan antara Parjono dan Riyadi murni PERDATA.
  12. Bahwa dengan adanya PUTUSAN Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko pada tanggal 17 November 2022 saudara RIYADI telah dapat membuktikan bahwa PARJONO telah WANPRESTASI merupakan permasalahan PERDATA.
  13. Bahwa setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko pada tanggal 17 November 2022 kemudian pada tanggal sekira 22 November 2022 Riyadi membuat Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Resort Merangin dugaan Penipuan dan Penggelapan pada Pasal 372 dan 378 KUHP.   
  14. Bahwa berawal dari Pengaduan kemudian Menjadi Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/32/II/2023/SPKT/ Polres Merangin/ Polda Jambi tanggal 13 Februari 2023.
  15. Bahwa kasus PERDATA yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak dapat berubah menjadi sebuah kasus PIDANA. bila mana dalam prosesnya terjadi perubahan kasus perdata yang ditindaklanjuti dilembaga Peradilan sebagai delik PIDANA, hal ini tidak berarti kedudukan kasus tersebut berubah.
  16. Bahwa KUH PERDATA pun tidak memberikan definisi yang jelas mengenai Penipuan dalam ranah hukum Perdata namun bila meninjau pengaturan dalam Pasal 1328 KUH PERDATA sebagaimana yang diterjemahkan oleh Prof.R. Soebekti. SH, dan R. Tjitrosudibio , “Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.
  17. Bahwa berdasarkan pernyataan diatas jelas untuk menentukan pihak pelanggar melakukan kasus Penipuan atau Wanprestasi harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebenar-benarnya. Dan apabila terjadinya sebuah pelanggaran terhadap kewajiban sebuah perjanjian tersebut hanya menjadi sebuah Wanprestasi dan tidak dapat diproses secara hukum pidana.
  18. Bahwa sedikit menjelaskan antara PENIPUAN 378 KUHP dengan WANPRESTASI ? secara prinsip perjanjian utang-piutang yang dilakukan oleh PARJONO dan RIYADI merupakan hubungan KEPERDATAAN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang pengertian Pinjam Meninjam. “Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberi kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabiskan karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula”. Hal ini diperkuat dengan adanya GUGATAN WANPRESTASI yang diajukan oleh RIYADI melalui kuasa hukumnya terhadap PARJONO di Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko dan telah terbukti tertuang dalam PUTUSAN Nomor : 42/Pdt.G.S/2022/PN Bko tanggal 17 November 2022.
  19. Bahwa setiap perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai sebuah perkara Pidana haruslah memiliki perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea)
  20. Bahwa dalam permasalahan PARJONO dan RIYADI, PARJONO sama sekali tidak memiliki niat jahat. Terbukti bahwa saat melakukan peminjaman uang kepada RIYADI,PARJONO menjaminkan dua dokumen tanah miliknya, yang mana tanah tersebut tidak dalam masalah saat dijadikan jaminan. Selain itu PARJONO beberapa kali berupaya untuk membayar hutangnya dengan cara memberikan sebagian jaminan berupa 2 RUKO kepada RIYADI sebagai pembayar hutang, akan tetapi RIYADI menolak dan menginginkan semua jaminan diberikan sebagai pembayar hutang. Selain itu PARJONO juga telah memberikan solusi kepada RIYADI untuk sama-sama menjual jaminan tersebut sebagai pembayar hutang, akan tetapi RIYADI juga menolak. Dari penjelasan tersebut dapat dijelaskan bahwa tidak ada niat jahat dari PARJONO terhadap RIYADI. Bahkan pada saat mediasi dan proses jawab menjawab pada proses persidangan PARJONO juga beritikad baik dengan memberikan sebagian dari tanah tersebut untuk pembayar utang akan tetapi RIYADI kembali menolak pemberian tersebut dan menginginkan semua jaminan milik PARJONO otomatis menjadi milik RIYADI.
  21. Bahwa adanya perjanjian antara PARJONO dan RIYADI sangat jelas, tidak ada melakukan atau menggunakan nama dan status Palsu, dan tahu bahwa dari awal PARJONO tidak mampu memenuhi kewajibannya dengan mencibtakan serangkaian kebohongan (tipu muslihat) atau hal-hal lain sebagainya, dapat dijelaskan dari awal perjanjian peminjaman, PARJONO sangat menyadari dan mampu untuk membayar utang tersebut kepada RIYADI hal ini dibuktikan Jaminan 2 bidang tanah dan bangunannya bernilai 10 x lipat jika dibandingkan dengan nilai utangnya. Akan tetapi pada kenyataanya RIYADI lah yang berniat jahat ingin menguasai semua aset yang di Jaminkan oleh PARJONO ketika tidak mampu membayar utang tersebut.
  22. Bahwa selagi PARJONO memiliki itikad baik untuk menjalankan apa yang menjadi kewajiban maka RIYADI melaporkan kasus ini sebagai delik pidana. hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi : ”Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian untang-piutang”. Artinya pengadilan tidak bisa memidanakan seseorang lantaran ketidakmampuannya membayar utang.
  23. Bahwa selain kasus Penipuan, ada juga kasus Perdata yang kerap berpeluang menjadi kasus Pidana adalah Penggelapan dalam KUHP Pasal 372 yang pada pokoknya hampir sama saja dengan Pasal Penipuan 378 KUHP pada proses pembuktian ketika kasus tersebut telah adanya Putusan Pengadilan yang mengikat.
  24. Bahwa apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak diketemukan  mengenai pengertian atau batasan terhadap putusan hakim, ketentuan-ketentuan tersebut diatas pada dasarnya hanya menentukan hal-hal yang harus ada dan dimuat oleh putusan hakim, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa doktrin dan pandangan dari para ahli terhadap pengertian putusan hakim, sebagai berikut :
  • Rubini dan Chaidir Ali dalam bukunya Pengantar Hukum Acara Perdata(hal 105) merumuskan bahwa : “Keputusan hakim itu merupakan suatu akta penutup dari suatu proses perkara dan putusan hakim itu disebut Vonnis yang menurut kesimpulan-kesimpulan terakhir mengenai hukum dari hakim serta memuat pula akibat-akibatnya.
  • Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal 174) merumuskan bahwa : “Suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan dipersidangan, dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak”.
  1. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan maka ada kepastian hak dan kepastian hukum tentang sesuatu persoalan dalam perkara yang telah diputuskan itu. Putusan pengadilan yang tertuang dalam bentuk tertulis ini merupakan akta otentik, yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti oleh pihak-pihak berperkara baik dalam perkara Pidana maupun Perdata dalam pelaksanaan upaya hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali) ataupun dalam pelaksanaannya.
  2. Bahwa berdasarkan uraian diatas sangat jelas SAT-REKRIM Polres Merangin dalam menetapkan Tersangka terhadap Parjono tidak memperhatikan dan mempertimbangkan telah adanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko pada tanggal 17 November 2022 telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, terhadap duduk perkara ini yang merupakan WANPRESTASI atau dalam perkara PERDATA.
  3. Bahwa kasus PERDATA tidak dapat berubah menjadi kasus PIDANA. apalagi Objek Hukum sama, Subjek Hukum sama, dan dilaporkan setelah adanya PUTUSAN PENGADILAN, putusan pengadilan ditanggal 17 November 2022 sekira lima hari setelah putusan tanggal 22 November 2022 Riyadi membuat pengaduan ke SAT-RESKRIM POLRES MERANGIN dugaan Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP). 
  4. Bahwa dengan adanya kejelasan bahwa permasalahan ini ada PERDATA tidak lagi perlu dibuktikan atau menentukan minimal dua alat bukti ini kasus PIDANA. Secara otomatis kasus PIDANA ini tidak dapat dilanjutkan/Gugur/ Batal demi hukum, karena tidak terpenuhi unsurnya. 
  5. Bahwa selain itu juga SAT-RESKRIM Polres Merangin tidak ada melakukan Gelar Perkara Eksternal dalam menentukan atau menetapkan Tersangka terhadap PARJONO.
  6. Bahwa SAT –RESKRIM POLRES MERANGIN telah mengeyampingkan, menyepelekan dan atau mengkritisi sebuah putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Bahwa selain itu penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen penting berupa surat-surat tanah milik PARJONO diantaranya :
  • Putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko Nomor : 42/Pdt.G.S/2022/PN Bko.
  • AKTA JUAL BELI antara PARJONO pihak kedua dengan BUSRI pihak pertama.
  • Gambar Kasar Tanah
  • Surat Jual Beli Tanah antara Parjono dan Busri pada tanggal 7 Desember 1999.
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dikeluarkan pada tanggal 22 November 1999.
  • Surat Keterangan Nomor 590/075/DSU/VII/2007 dikeluarkan oleh Kepada Desa Sungai Udang pada tanggal 14 Juli 2007.
  • Surat pernyataan Jual beli tanah pada tanggal 29 November 2006 antara Parjono dengan Mbah Kabul.
  • Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang diketahui oleh Kepada Desa Sungai Udang ....Juni 2007.
  • Surat Penyerahan Tanah Nomor : B./41/A/VII/87 dikeluarkan oleh Kepala unit Pemukiman Transmigrasi pada tanggal 7 Juli 1987.
  • Gambar Situasi tanah sesuai dengan Surat Nomor : B.41/A/VII/87 dikeluarkan oleh Kepala unit Pemukiman Transmigrasi pada tanggal 7 Juli 1987.
  • Surat Perjanjian Antara PARJONO DAN RIYADI tanggal 16 November 2020.
  • Surat Penyerahan Tanah Nomor: B.41/A/VII/87 Kepala unit Pemukiman Transmigrasi pada tanggal 7 Juli 1987.
  • Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Pauh Menang tanggal 29 November 2006.
  • Surat Jual Beli antara PARJONO dengan Rachmat Junius Bukit.
  • Surat Jual Beli antara PARJONO dengan Arjuna Dat Timbul Bukit.
  • Surat Jual Beli antara PARJONO dengan Syafridhan Fikri Lubis.SH
  • Surat Hibah dari PARJONO kepada AHMAD ABDUL ROHIM.
  • Surat Pembatalan Jual Beli dari PARJONO kepada Rachmat Junius Bukit.
  • Surat Pembatalan Jual Beli dari PARJONO kepada Arjuna Dat Timbul Bukit.
  • Surat Pembatalan Hibah dari PARJONO kepada AHMAD ABDUL ROHIM.
  1. Bahwa PENYIDIK SAT RESKRIM POLRES MERANGIN dalam melakukan penyitaan tanpa memperhatikan pasal 38 KUHAP yang disebut sebagai berikut bahwa tindakan penyitaan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Pengadilan.
  2. Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka semua dokumen tersebut disita oleh Penyidik SAT-RESKRIM  tanpa memberikan izin penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I Bangko kepada Tersangka/Keluarganya.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon  Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap PEMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

  1. Menetapkan bahwa  tidak sah PENYITAAN  secara hukum atau batal demi hukum.
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan semua dokumen yang telah disita kepada PEMOHON.
  3. Bahwa akibat dari PENYITAAN PEMOHON telah menimbulkan kerugian baik secara Materil maupun moril sebesar :
  • Kerugian materil selama dilakukan Penyitaan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Kerugian moril yang kalau dihitung dengan uang sebesar Rp 1.000.000.000.,(satu milyar rupiah)
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayarkan kerugian Materil dan  Moril yang ditimbulkan karena PENYITAAN  yang dilakukan.

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

  • Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan PENYITAAN  tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP dan aturan hukum lainnya;

Jika Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya