Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2023 bertempat di Toko ARI di Desa Sumber Agung Rt 01 Rw 01 Kec. Margo Tabir Kab.Merangin atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko telah terjadi tindak pidana ringan berupa Larangan menyimpan, mengedarkan menjual, dan menyajikan minuman keras yang diduga di lakukan oleh JERRY MARTUA POSMAN MANULANG Bin A. MANULANG dengan cara terdakwa menjual minuman keras di tokonya kepada masyarakat sekitar dengan keuntungan perdusnya sebesar tiga puluh ribu rupiah, dan terdakwa sudah menjalani usaha menjual minuman keras tersebut sekitar 2 (dua) tahun tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pidana ringan berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) PERDA KAB. MERANGIN NO. 07 TAHUN 2005 Tentang Larangan Minuman Keras/ Beralkohol. |