Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H SARKAWI Bin ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2403/L.5.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARKAWI Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W AA N:

PERTAMA
Bahwa Terdakwa SARKAWI Bin ABU BAKAR Pada Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 yang beralamat di Kel. Mampun Rt. 01 Kec. Tabir Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
•    Bahwa Awalnya pada hari senin tanggal 24 juni 2024 Sekira Pukul 17.30 wib. Terdakwa berada di seputaran Rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Mampun Rt. 01 Kec. Tabir Kab. Merangin, kemudian Sdr SULAIMAN menemui (Daftar Pencarian Orang/DPO) terdakwa, dan mengatakan kepada terdakwa “RAHMAT NELPON TADI, DIO NAK BELANJO (membeli narkotika shabu) KAU TOLONG ANTAR YO, DIA NUNGGU DISANGGAR (Beralamat di Kel Mampun RT 001 Kec Tabir Kab Merangin)” selanjutnya terdakwa menjawab “YO LAH”. Kemudian sdr. RAHMAT (Daftar Pencarian Orang/DPO) menelpon menggunakan handphone milik sdr. SULAIMAN namun Terdakwa yang mengangkat telpon dari Sdr RAHMAT atas perintah Sdr SULAIMAN, dan Sdr SULAIMAN mengatakan kepada terdakwa “ANTAR LAH CIK LAH DI SANGGAR” (yang beralamat di Kel. Mampun Rt. 01 Kec. Tabir Kab. Merangin), dan Terdakwa menjawab “SIAPO KAWAN CIK DI SITU” dan sdr. RAHMAT mengatakan “ADO KANTI CIK LAH ORANG MENTAWAK” selanjutnya Terdakwa menjawab “AA IYO LAH”, kemudian Sdr SULAIMAN  memberi 1 paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, karena pada saat itu Terdakwa sedang memakan jajan keripik kentang. Dan selanjutnya Terdakwa pun memasukan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu,  kedalam keripik kentang.  Setelah itu Terdakwa mengenggam keripik kentang yang berisi 1 (Satu) paket narkotika shabu tersebut, setelah itu Terdakwa berangkat pergi mengantar narkotika shabu kepada sdr. RAHMAT dengan berjalan kaki, Sdr RAHMAT telah menunggu di Sanggar yang beralamat Kel. Mampun Rt. 01 Kec. Tabir Kab. Merangin. Dan sesampainya Terdakwa di Sanggar, Terdakwa langsung memberikan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Shabu kepada kawannya RAHMAT, yaitu Saksi ALFAJRI PAUZAN Bin SAMSURI Selaku Anggota Kepolisian yang sedang melakukan under cover buy, kemudian terdakwa dilakukan pengamanan oleh Saksi ALFAJRI PAUZAN Bin SAMSURI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Saksi ALFAJRI PAUZAN Bin SAMSURI dan Saksi KURNIADI Bin AHMAD FAUZI untuk dibawa ke Polres Merangin untuk diperiksa lebih lanjut.
•    Bahwa terdakwa sudah 2 (Dua) Kali mengantarkan Narkotika Jenis shabu dan setiap kali terdakwa berhasil Menjual Narkotika jenis shabu, terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dari  Sdr SULAIMAN .
•    Bahwa Terdakwa SARKAWI Bin ABU BAKAR tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
•    Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa SARKAWI Bin ABU BAKAR telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/47/DKUKMPP-MET/VI/2024, tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, S.T., selaku KEPALA UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin dan selaku Penera dengan kesimpulan yaitu hasil penimbangan berat bersih 0,098 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,002 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 0,098 gram dikurangi 0,002 gram yaitu 0,096 gram.
•    Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0574 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh RATNAWITA, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan Kesimpulan hasil pengujian positif (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SARKAWI Bin ABU BAKAR Pada Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 yang beralamat di Kel. Mampun Rt. 01 Kec. Tabir Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------
•    Bahwa Awalnya pada hari senin tanggal 24 juni 2024 Sekira Pukul 17.30 wib. Terdakwa berada di seputaran Rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Mampun Rt. 01 Kec. Tabir Kab. Merangin, kemudian Sdr SULAIMAN menemui (Daftar Pencarian Orang/DPO) terdakwa, dan mengatakan kepada terdakwa “RAHMAT NELPON TADI, DIO NAK BELANJO (membeli narkotika shabu) KAU TOLONG ANTAR YO, DIA NUNGGU DISANGGAR (Beralamat di Kel Mampun RT 001 Kec Tabir Kab Merangin)” selanjutnya terdakwa menjawab “YO LAH”. Kemudian sdr. RAHMAT (Daftar Pencarian Orang/DPO) menelpon menggunakan handphone milik sdr. SULAIMAN namun Terdakwa yang mengangkat telpon dari Sdr RAHMAT atas perintah Sdr SULAIMAN, dan Sdr SULAIMAN mengatakan kepada terdakwa “ANTAR LAH CIK LAH DI SANGGAR” (yang beralamat di Kel. Mampun Rt. 01 Kec. Tabir Kab. Merangin), dan Terdakwa menjawab “SIAPO KAWAN CIK DI SITU” dan sdr. RAHMAT mengatakan “ADO KANTI CIK LAH ORANG MENTAWAK” selanjutnya Terdakwa menjawab “AA IYO LAH”, kemudian Sdr SULAIMAN memberi 1 paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, karena pada saat itu Terdakwa sedang memakan jajan keripik kentang. Dan selanjutnya Terdakwa pun memasukan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu,  kedalam keripik kentang.  Setelah itu Terdakwa mengenggam keripik kentang yang berisi 1 (Satu) paket narkotika shabu tersebut, setelah itu Terdakwa berangkat pergi mengantar narkotika shabu kepada sdr. RAHMAT dengan berjalan kaki, Sdr RAHMAT telah menunggu di Sanggar yang beralamat Kel. Mampun Rt. 01 Kec. Tabir Kab. Merangin. Dan sesampainya Terdakwa di Sanggar, Terdakwa langsung memberikan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Shabu kepada kawannya RAHMAT, yaitu Saksi ALFAJRI PAUZAN Bin SAMSURI Selaku Anggota Kepolisian yang sedang melakukan under cover buy, kemudian terdakwa dilakukan pengamanan oleh Saksi ALFAJRI PAUZAN Bin SAMSURI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Saksi ALFAJRI PAUZAN Bin SAMSURI dan Saksi KURNIADI Bin AHMAD FAUZI untuk dibawa ke Polres Merangin untuk diperiksa lebih lanjut.
•    Bahwa terdakwa sudah 2 (Dua) Kali mengantarkan Narkotika Jenis shabu dan setiap kali terdakwa berhasil Menjual Narkotika jenis shabu, terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dari  Sdr SULAIMAN. 
•    Bahwa Terdakwa SARKAWI Bin ABU BAKAR tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
•    Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa SARKAWI Bin ABU BAKAR telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/47/DKUKMPP-MET/VI/2024, tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, S.T., selaku KEPALA UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin dan selaku Penera dengan kesimpulan yaitu hasil penimbangan berat bersih 0,098 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,002 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 0,098 gram dikurangi 0,002 gram yaitu 0,096 gram.
•    Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0574 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh RATNAWITA, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan Kesimpulan hasil pengujian positif (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya