Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H PATRIYAL Bin NASRUL alias FAJRI alias SIPAIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2242/L.5.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATRIYAL Bin NASRUL alias FAJRI alias SIPAIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

DAKWAAN

PERTAMA

 

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa PATRIYAL Bin NASRUL Alias FAJRI SIPAIK, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar Pkl.14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di tahun 2024, bertempat di Depan Pangkas Surya Kota Bungo Kab Bungo. Bahwa Sebagian besar saksi berkediaman di Kota Bangko, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Bahwa atas dasar tersebut yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini ialah Pengadilan Negeri Bangko. Terdakwa telah melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah  atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saat terdakwa berada di konter beralamat di Simpang Tugu Tebo, Saksi Muhammad Ardi menghubungi terdakwa melalui telepon dan Saksi Muhammad Ardimenawarkan kepada terdakwa “NAK BELI MOTOR DAK, INI MOTOR DARI PALEMBANG TAPI KOSONG” dan terdakwa menjawab “AMAN MOTORNYA BANG” kemudian terdakwa menjawab “MOTOR INI AMAN, SUDAH 3 (TIGA) BULAN DIKAWAN, SAMA AKU SUDAH 2 (DUA) BULAN , AKU PERLU DUIT”, selanjutnya terdakwa menjawab “BERAPA NAK JUAL” dan Saksi Muhammad Ardi menjawab “AKU BELI DARI KAWAN AKU Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)” karena Terdakwa tidak sanggup dengan harga yang ditawarkan oleh Saksi Muhammad Ardi maka Terdakwa menawarkan kembali harga motor tersebut dengan mengatakan “KALAU MAU ABANG RP. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah)” dan Saksi Muhammad Ardi menjawab “JEMPUTLAH KE BUNGO KALAU MAU” dan Terdakwa menjawab “YA SAYA MAU”. Kemudian terdakwa dan Saksi Muhammad Ardi setuju untuk bertemu di Bungo untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Trail DTRACKER Nomor Mesin LX150CEWF1268 Nomor Rangka MH4LX150HKJP53731 Nomor Polisi BH 5265 PZ dengan harga sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), dan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 Saksi Muhammad Ardi akan menjemput Terdakwa di simpang jambi bungo karena terdakwa menggunakan travel,sekitar Pkl.14.00 wib, Saksi Muhammad Ardi menjemput terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Trail DTRACKER Nomor Mesin LX150CEWF1268 Nomor Rangka MH4LX150HKJP53731 Nomor Polisi BH 5265 PZ dengan arah tujuan ke Pangkas Rambut Surya Kota Bungo Kabupaten Bungo dan setelah kami sampai di depan pangkas rambut surya,  Saksi Muhammad Ardi menyuruh terdakwa untuk memeriksa keadaan motor, namun motor tersebut dalam keadaan  rusak kunci pada  kontak kunci dan kontak sudah tidak ada serta motor Kawasaki Trail DTRACKER dihidupkan harus didorong sehingga terdakwa membeli Motor Kawasaki Trail DTRACKER karena harga murah selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Muhammad Ardi sebesar Rp.4.000.000 (EMPAT JUTA RUPIAH) dan Saksi Muhammad Ardi pun menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Trail DTRACKER Nomor Mesin LX150CEWF1268 Nomor Rangka MH4LX150HKJP53731 Nomor Polisi BH 5265 PZ dan terdakwa membawa pulang 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Trail DTRACKER Nomor Mesin LX150CEWF1268 Nomor Rangka MH4LX150HKJP53731 Nomor Polisi BH 5265 PZ setelah membelinya dengan harga yang tidak wajar.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana-------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa PATRIYAL Bin NASRUL Alias FAJRI SIPAIK, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar Pkl.14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di tahun 2024, bertempat di Depan Pangkas Surya Kota Bungo Kab Bungo. Bahwa Sebagian besar saksi berkediaman di Kota Bangko, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Bahwa atas dasar tersebut yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini ialah Pengadilan Negeri Bangko. Terdakwa telah melakukan perbuatan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saat terdakwa berada di konter beralamat di Simpang Tugu Tebo, Saksi Muhammad Ardi menghubungi terdakwa melalui telepon dan Saksi Muhammad Ardimenawarkan kepada terdakwa “NAK BELI MOTOR DAK, INI MOTOR DARI PALEMBANG TAPI KOSONG” dan terdakwa menjawab “AMAN MOTORNYA BANG” kemudian terdakwa menjawab “MOTOR INI AMAN, SUDAH 3 (TIGA) BULAN DIKAWAN, SAMA AKU SUDAH 2 (DUA) BULAN , AKU PERLU DUIT”, selanjutnya terdakwa menjawab “BERAPA NAK JUAL” dan Saksi Muhammad Ardi menjawab “AKU BELI DARI KAWAN AKU Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)” karena Terdakwa tidak sanggup dengan harga yang ditawarkan oleh Saksi Muhammad Ardi maka Terdakwa menawarkan kembali harga motor tersebut dengan mengatakan “KALAU MAU ABANG RP. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah)” dan Saksi Muhammad Ardi menjawab “JEMPUTLAH KE BUNGO KALAU MAU” dan Terdakwa menjawab “YA SAYA MAU”. Kemudian terdakwa dan Saksi Muhammad Ardi setuju untuk bertemu di Bungo untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Trail DTRACKER Nomor Mesin LX150CEWF1268 Nomor Rangka MH4LX150HKJP53731 Nomor Polisi BH 5265 PZ dengan harga sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), dan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 Saksi Muhammad Ardi akan menjemput Terdakwa di simpang jambi bungo karena terdakwa menggunakan travel,sekitar Pkl.14.00 wib, Saksi Muhammad Ardi menjemput terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Trail DTRACKER Nomor Mesin LX150CEWF1268 Nomor Rangka MH4LX150HKJP53731 Nomor Polisi BH 5265 PZ dengan arah tujuan ke Pangkas Rambut Surya Kota Bungo Kabupaten Bungo dan setelah kami sampai di depan pangkas rambut surya,  Saksi Muhammad Ardi menyuruh terdakwa untuk memeriksa keadaan motor, namun motor tersebut dalam keadaan  rusak kunci pada  kontak kunci dan kontak sudah tidak ada serta motor Kawasaki Trail DTRACKER dihidupkan harus didorong sehingga terdakwa membeli Motor Kawasaki Trail DTRACKER karena harga murah selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Muhammad Ardi sebesar Rp.4.000.000 (EMPAT JUTA RUPIAH) dan Saksi Muhammad Ardi pun menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Trail DTRACKER Nomor Mesin LX150CEWF1268 Nomor Rangka MH4LX150HKJP53731 Nomor Polisi BH 5265 PZ dan terdakwa membawa pulang 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Trail DTRACKER Nomor Mesin LX150CEWF1268 Nomor Rangka MH4LX150HKJP53731 Nomor Polisi BH 5265 PZ setelah membelinya dengan harga yang tidak wajar.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana-----------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya