Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. SAIPUL ANWAR Alias IPUL Bin M. AMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1915/L.5.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL ANWAR Alias IPUL Bin M. AMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

Bahwa Terdakwa SAIPUL ANWAR Alias IPUL Bin M.AMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang terletak di Desa Tanjung Ilir, Kelurahan Beluran Panjang, Kecatamatan Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang atau sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, diwaktu malam pada sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 19:30 wib, pada saat Terdakwa dirumahnya yang terletak di desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, Terdakwa di jemput oleh Sdr. ALI IMRON (DPO) dengan Menggunakan sepeda Motor merek Honda Beat street dan menuju ke rumah Sdr. ALI IMRON (DPO) yang masih terletak di Desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, lalu setelah sampai di rumah Sdr. ALI IMRON (DPO), Terdakwa bertemu dan mengobrol bersama Sdr. ALI IMRON (DPO), Sdr. IRUL (DPO), Sdr. SADLI (DPO), dan Sdr. DIKI (DPO), Kemudian, Sdr. IRUL (DPO) mengatakan, “pul cari ayam, biak kito panggang malam ko”, Lalu Terdakwa menjawab “yo biak ku cari di Tanjung tapi antar aku”, setelah itu Sdr. SADLI (DPO) menjawab “biak lah aku anta”, lalu Terdakwa bersama Sdr. SADLI (DPO) pergi menuju desa tanjung ilir menggunakan sepeda motor Beat Street Warna Putih milik Sdr. SADLI (DPO).
  • Kemudian pada hari Rabu pada tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01:30 WIB Terdakwa dan Sdr. SADLI (DPO) tiba di desa tanjung ilir dan berhenti di lapangan Bola, lalu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. SADLI (DPO) “Tunggu bentar”, setelah itu Sdr. SADLI (DPO) menunggu di tempat lapangan bola tersebut, sedangkan Terdakwa berjalan kaki untuk mencari ayam dari rumah ke rumah warga, namun Terdakwa tidak menemukan ayam untuk diambil, sampai pada saat Terdakwa tiba di sebuah rumah tempat KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Desa Tanjung Ilir, Kelurahan Beluran Panjang, Kecatamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Terdakwa menuju ke belakang rumah tersebut, namun Terdakwa tidak menemukan ayam dan pada saat itu, lalu Terdakwa melihat ke atas rumah tersebut terdapat celah ventilasi terbuka yang cukup besar di bagian belakang rumah tersebut, kemudian Terdakwa mencari sebuah tangga untuk memanjat dinding rumah tersebut dan Terdakwa menemukan tangga di seberang rumah tempat KKN tersebut, lalu Terdakwa membawa tangga tersebut dan meletakkannya ke dinding dekat pintu belakang rumah, setelah itu Terdakwa menggunakan tangga tersebut untuk memasuki rumah tempat KKN tersebut melalui celah ventilasi, dan pada saat Terdakwa telah masuk di dalam rumah, Tedakwa melihat banyak orang yang sedang tidur, sehingga Terdakwa berjalan mengendap ngendap, lalu Terdakwa melihat 2 (dua) buah handphone berupa 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A520 warna putih dan 1 (satu) Buah Handphone Merk Iphone 11 milik Saksi RIDA SEPTIANI yang sedang di Cas, Terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut, kemudian Terdakwa juga melihat terdapat 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A53 yang tergeletak di samping Saksi SHERLI APRILIA yang sedang tertidur, sehingga Terdakwa juga mengambilnya.
  • Setelah Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah handphone tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut melalui pintu belakang, dan langsung menuju ke lapangan bola, namun pada saat Terdakwa sampai di lapangan bola tersebut, Sdr. SADLI (DPO) sudah tidak ada, sehingga Terdakwa kembali ke rumah Sdr. ALI IMRON (DPO) dengan berjalan kaki, Kemudian pada saat Terdakwa sampai dirumah Sdr. ALI IMRON (DPO), Terdakwa melihat Sdr. SADLI (DPO) sudah ada di dalam rumah Sdr. ALI IMRON (DPO) dan Terdakwa langsung bercerita kepada Sdr. ALI IMRON (DPO), Sdr. IRUL (DPO), Sdr. SADLI (DPO), dan Sdr. DIKI (DPO), dengan mengatakan, “iko aku dapek Hp”, kemudian Sdr. ALI IMRON (DPO), berkata “Aku mintak sekok” kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) Unit Handphone Oppo A53 kepada Sdr. ALI IMRON (DPO), lalu pada saat Sdr. ALI IMRON (DPO) membuka casing (pelindung) Handphone Oppo A53, terdapat Uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), kemudian Sdr. ALI IMRON (DPO) memberikan uang tersebut kepada Terdakwa, setelah itu sekira Pukul 05:30 WIB, Terdakwa meminta Sdr. IRUL (DPO) untuk membeli rokok dan makanan ringan dengan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), setelah Sdr. IRUL (DPO) membeli makanan ringan dan rokok, Terdakwa bersama Sdr. ALI IMRON (DPO), Sdr. IRUL (DPO), Sdr. SADLI (DPO), dan Sdr. DIKI (DPO), kembali mengobrol, sampai pukul 06:30 Wib, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A520 warna putih, 1 (satu) Buah Handphone Merk Iphone 11, 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A53 warna lightblue tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi RIDA SEPTIANI dan Saksi SHERLI APRILIA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RIDA SEPTIANI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Saksi SHERLI APRILIA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 dan Ke- 5 KUHPidana----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya