Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. ANDI QIOMA HANDOKO Bin SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1735/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI QIOMA HANDOKO Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa ANDI QIOMA HANDOKO BIN SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 23.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya pidana itu dilakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sedang berada di bengkel terdakwa di  Desa Rantau Keloyang Kec. Pelepat Kab. Bungo kemudian datang sdr. PAU (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Vixion warna hitam berhenti di depan bengkel terdakwa lalu sdr. PAU (DPO) memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) paket kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. PAU untuk membayar narkotika jenis shabu yang telah diberikan sdr. PAU sebelumnya kepada terdakwa. Bahwa setelah menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kemudian terdakwa memaketkan narkotika jenis shabu yang diterima dari sdr. PAU ke dalam beberapa kertas klip bening menjadi beberapa paket untuk diedarkan dan terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu kepada sdr. UCOK, sdr. HEN, sdr. USMAN, sdr. RIKO, sdr. AM ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB saksi HENDRI WIJAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dengan menggunakan handphone dan  saksi HENDRI WIJAYA mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan sedang membawa anak terdakwa berobat karena sakit. Setelah terdakwa membawa anak terdakwa berobat kemudian terdakwa mengelas besi di bengkel terdakwa dan sekira pukul 22.30 datang saksi HENDRI WIJAYA dan teman HENDRI WIJAYA yang bernama sdr. RIKO ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 0,40 gram lalu saksi HENDRI WIJAYA menyerahkan uang Rp 300.000,- kepada terdakwa dan berkata “SISA 100 RIBU KAGEK YA NDI” kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman kepada saksi HENDRI WIJAYA dan saksi HENDRI WIJAYA bersama sdr. RIKO menggunakan narkotika jenis shabu di bengkel terdakwa dan setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu kemudian saksi HENDRI WIJAYA dan sdr. RIKO pergi meninggalkan bengkel terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 datang sebuah mobil Avanza berisikan anggota Kepolisian dari Polres Merangin melakukan penggeledahan di bengkel terdakwa dengan membawa  dan memperlihatkan saksi HENDRI WIJAYA yang telah ditangkap sebelumnya dan setelah dilakukan penggeledahan di bengkel terdakwa pihak Kepolisian menemukan terdakwa memiliki narkotika jenis shabu di meja panjang bengkel terdakwa kemudian terdakwa, saksi HENDRI WIJAYA dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya ;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/22/DKUKMPP-MET/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,401 gram ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0266 Tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastik bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari ANDI QIOMA HANDOKO BIN SUDIRMAN adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa ANDI QIOMA HANDOKO BIN SUDIRMAN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. ---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ANDI QIOMA HANDOKO BIN SUDIRMAN pada hari Kamis Tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya pidana itu dilakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sedang berada di bengkel terdakwa di  Desa Rantau Keloyang Kec. Pelepat Kab. Bungo kemudian datang sdr. PAU (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Vixion warna hitam berhenti di depan bengkel terdakwa lalu sdr. PAU (DPO) memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) paket. Kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB saksi HENDRI WIJAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dengan menggunakan handphone dan  saksi HENDRI WIJAYA mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan sedang membawa anak terdakwa berobat karena sakit. Setelah terdakwa membawa anak terdakwa berobat kemudian terdakwa mengelas besi di bengkel terdakwa dan sekira pukul 22.30 datang saksi HENDRI WIJAYA dan teman HENDRI WIJAYA yang bernama sdr. RIKO ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 0,40 gram lalu saksi HENDRI WIJAYA menyerahkan uang Rp 300.000,- kepada terdakwa dan berkata “SISA 100 RIBU KAGEK YA NDI” kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman kepada saksi HENDRI WIJAYA dan saksi HENDRI WIJAYA bersama sdr. RIKO menggunakan narkotika jenis shabu di bengkel terdakwa dan setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu kemudian saksi HENDRI WIJAYA dan sdr. RIKO pergi meninggalkan bengkel terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 datang sebuah mobil Avanza berisikan anggota Kepolisian dari Polres Merangin melakukan penggeledahan di bengkel terdakwa dengan membawa  dan memperlihatkan saksi HENDRI WIJAYA yang telah ditangkap sebelumnya dan setelah dilakukan penggeledahan di bengkel terdakwa pihak Kepolisian menemukan terdakwa memiliki narkotika jenis shabu di meja panjang bengkel terdakwa kemudian terdakwa, saksi HENDRI WIJAYA dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya ;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/22/DKUKMPP-MET/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,401 gram ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0266 Tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastik bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari ANDI QIOMA HANDOKO BIN SUDIRMAN adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa ANDI QIOMA HANDOKO BIN SUDIRMAN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya