Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H ABDI HAMDANI Bin HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-884/L.5.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDI HAMDANI Bin HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa ABDI HAMDANI Bin HAMDANI pada hari Rabu Tanggal 07 Februari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sekira pukul 03.00 Wib di Ruko Klinik Kecantikan Axella Bukit Aur kelurahan Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Bangko atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 13. 00 Wib ketika terdakwa lewat dengan berjalan kaki di depan ruko Klinik kecantikan Axella Bukit Aur Kelurahan Pematang Kandis  Kec. Bangko Kab. Merangin dan melihat-lihat di sebelahnya ada ruko kosong yang belum jadi, sehingga muncul niat terdakwa untuk mencuri karena terdakwa tidak punya uang, kemudian terdakwa main ke rumah kawan terdakwa yang berada di dekat Rumah sakit Raudah, dan Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib, terdakwa keluar sendirian dari rumah kawan terdakwa dengan berjalan kaki ke arah ruko Klinik kecantikan Axella Bukit Aur Kelurahan Pematang Kandis  Kec. Bangko Kab. Merangin kemudian terdakwa masuk ke dalam ruko di sebelah ruko korban yang masih dalam perbaikan atau pintu rolling doornya terbuka, selanjutnya terdakwa naik ke atas ruko dan menyeberang di ruko milik korban, dan di pintu atas yang agak sedikit terbuka kemudian terdakwa paksa tarik hingga enselnya terlepas, kemudian terdakwa masuk ke ruko milik korban dan mencari uang di laci resepsionis atau penerima tamu, dan terdakwa menemukan brangkas warna hitam lalu terdakwa buka dengan kunci yang berada di sebelahnya, kemudian terdakwa ambil uangnya dengan pecahan seratus ribuan, lima puluh ribuan, dua puluh ribuan, sepuluh ribuan, dan lima ribuan kemudian terdakwa masukkan kantong plastik, pagi harinya terdakwa membeli tas untuk menyimpan uang, dan Hasil dari itu terdakwa gunakan untuk pergi ke Padang, terdakwa menginap di hotel, lalu terdakwa membeli baju dan tas serta sepeda sebagai alat transportasi dan beberapa hari kemudian terdakwa diamankan polisi.
  • Bahwa Terdakwa ABDI HAMDANI Bin HAMDANI tidak ada izin untuk mengambil berupa :
  • Rp. 28.955.000,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABDI HAMDANI Bin HAMDANI, Saksi dr. PUTRI WULANDARI HARAHAP Binti BINU HAJAR HARAP  mengalami kerugian Kurang lebih sebesar Rp Rp. 28.955.000,-

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) KE- 3 dan Ke-5 KUHP ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya