Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H DIRGA HIDAYAT Bin MUSRAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1904/L.5.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIRGA HIDAYAT Bin MUSRAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa DIRGA HIDAYAT Bin MUSRAM pada tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2024 atau setidak tidak nya pada bulan Desember 2023 atau setidak tidak nya pada tahun 2023 di BRILink milik Sdr A.ANTONI Desa Kederasan Panjang kec. Batang Masumai Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------

  • bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 20.50 Wib Terdakwa menawarnakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX warna Biru hitam yang identitas motor tersebut Terdakwa tidak tau karena sepeda motor tersebut gambarnya Terdakwa ambil di dalam FB (Facebook) dengan harga sebesar Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang mana Saksi ARRI KURNIAWAN  ARRI KURNIAWAN memang meminta tolong minta di carikan sepeda motor Kawasaki KLX kemudian Terdakwa minta kepada Saksi ARRI KURNIAWAN  untuk memanjar motor tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) agar sepeda motor yang terangka tawarkan Saksi ARRI KURNIAWAN  tersebut tidak diambil orang lain kemudian saski I meminta nomor rekening milik terangka kemudian Terdakwa mengirim nomor rekening BRI milik terangka dengan nomor 338901053041535 atas nama Terdakwa sendiri yaitu DIRGA HIDAYAT kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.57 wib Saksi ARRI KURNIAWAN  mentranfer uang tersebut melalui BRILink A ANTONI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada saat itu juga uang tersebut langsung terangka gunakan untuk bermain judi online (Slot) kemudian karena Saksi ARRI KURNIAWAN  kurniawan sangat minat dengan sepeda motor yang Terdakwa tawarkan tersebut kemudian Terdakwa minta untuk di melunasi biar motor tersebut bisa segera di antar kepada Saksi ARRI KURNIAWAN , kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa bertemu dengan Saksi ARRI KURNIAWAN  di samping bengkel Wildan motor Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko untuk mengambil uang pelunasan pembelian motor KLX yang pada saat itu Saksi ARRI KURNIAWAN  belum membawa uang kas dan kemudian Terdakwa diajak ke ATM BRI cabang yang berada di Dusun bangko kemudian Saksi ARRI KURNIAWAN  mengambil uang di ATM sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian uang tersebut langsung di serahkan kepada Terdakwa kemudian saaksi I minta diantar ke tempat sarapan yang berada di samping bengkel wildan kemudian Saksi ARRI KURNIAWAN  bilang kepada Terdakwa uang baru ada segitu kuranganya kalau sudah ada besok Saksi ARRI KURNIAWAN  bayar, kemudian setelah Terdakwa mendapatkan uang dari Saksi ARRI KURNIAWAN  kemudian Terdakwa langsung pergi dan uang tersebut langsung Terdakwa gunakan untuk bermain judi online (Slot) dan untuk jajan dan juga membeli rokok dan setelah selesai bermain Slot uang tersebut sudah banyak terpakai kemudian ke esokan harinya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa berinisiatif berbohong kepada Saksi ARRI KURNIAWAN  kemudian Terdakwa menelpon Saksi ARRI KURNIAWAN  untuk memberitau seolah - olah kalau sepeda motor KLX yang hendak Terdakwa jual kepada Saksi ARRI KURNIAWAN  tersebut tidak bagus kondisinya dan hendak Terdakwa carikan gantinya dan Terdakwa meminta uang lagi kepada Saksi ARRI KURNIAWAN  jawab Saksi ARRI KURNIAWAN  "sekarang belum ada saya ambilkan dulu di ATM" jawab Terdakwa "oiya saya tunggu mak" dan tidak lama kemudian Saksi ARRI KURNIAWAN  datang ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan uang kembali sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) karena Terdakwa beralasan ada sepeda motor KLX yang mau Terdakwa ambil, kemudian setelah uang tersebut di berikan kepada Terdakwa kemudian langsung saya gunakan untuk bermain judi online (Slot), kemudian besoknya Saksi ARRI KURNIAWAN  bertanya kepada Terdakwa "jadi ndak motor yang di ambil malam tadi" jawab Saksi ARRI KURNIAWAN  "iya mak orang yang punya motor tidak jadi ke bangko tapi ini ada motor ada motor lagi mak minta kirim uang 3 juta lagi " jawab Saksi ARRI KURNIAWAN  "oiyalah tunggu nanti aku kirim" kemudian Saksi ARRI KURNIAWAN  mengirim uang lagi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui BRILink A ANTONI tertanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.29 wib dan uang tersebut juga Terdakwa gunakan untuk bermain judi online (Slot) dan itu pun Terdakwa selalu kalah dan uang milik Saksi ARRI KURNIAWAN  habis untuk bermain judi tersebut, kemudian ke esokan harinya Saksi ARRI KURNIAWAN  bertanya kepada Terdakwa "jadi dak motor tu kok sampai sekarang belum ada juga" jawab Terdakwa "oiya mak motor belum jadi" jawab Saksi ARRI KURNIAWAN  "duit masih adokan" jawab Terdakwa "masih lah mak" kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 12.45 wib Terdakwa menelpon Saksi ARRI KURNIAWAN  dan s Terdakwa bilang "mak minta kirim uang Rp. 1.500.000,- lagi untuk ngambil motor uang kemarin masih kurang" jawab Saksi ARRI KURNIAWAN  "oiya tunggu GA" dan tidak lama kemudian Saksi ARRI KURNIAWAN  mengirim uang Rp. 1.500.000,- (sejuta lima ratus ribu rupiah) melalui BRILink A ANTONI tertanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 12.51 wib kemudian setelah di kirim uang tersebut langsung Terdakwa gunakan kembali untuk bermain judi online (Slot) dan Terdakwa kalah lagi dan uang tersebut habis, kemudian malam harinya Saksi ARRI KURNIAWAN  menelpon Terdakwa bilang "jadi dak motor tadi GA kalau dak jadi tolong kirim semua duit aku karna mau saya pake" jawab Terdakwa "dengan alasan oiya mak aku lagi jalan mau balik" jawab Saksi ARRI KURNIAWAN  "oiya ditunggu kalau dah sampai langsung kirim bae" kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang secara global dari Saksi ARRI KURNIAWAN  kepada saya sebesar Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah)  dan Terdakwa akan mengembalikan uang milik Saksi ARRI KURNIAWAN  tersebut pada tanggal 16 Maret 2024 akan tetapi sampai sekarang Terdakwa belum bisa mengembalikan uang sebesar Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) milik Saksi ARRI KURNIAWAN  tersebut, kemudian setiap kali Saksi ARRI KURNIAWAN  menelpon tidak Terdakwa angkat dan kemudian Handpon milik Terdakwa non aktipkan dan kemudian Saksi ARRI KURNIAWAN  melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bangko untuk di tindak lanjuti.
  •  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DIRGA HIDAYAT Bin MUSRAN, korban ARRI KURNIAWAN Bin BUSTAMI mengalami kerugian sebesar Rp. 20.900.000,-

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya