Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. APRIANDI ZELFIA Bin ZULKIFLI BUSTAMAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2409/L.5.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANDI ZELFIA Bin ZULKIFLI BUSTAMAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa APRIANDI ZELFIA Bin ZULKIFLI BUSTAMAM pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di jambatan Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :--------------------------

  • Berawal pada Hari Jum’at Tanggal 28 Juni 2024 sekira Pukul 17:00 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumah kakak Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Terdakwa di telepon oleh seseorang bernama DONI melalui Aplikasi Whatsapp akan tetapi Terdakwa tolak, kemudian Sdr. DONI tersebut mengirim pesan kepada Terdakwa melalui Aplikasi Whatsapp dengan berkata ”JOK, KANTI AKU NAK NGAMBEK LAGI HA”, Terdakwa jawab ”WAI DAK DO MUNGKIN JOK”, sekira 30 Menit kemudian Sdr. DONI mengirim pesan kepada Terdakwa melalui Aplikasi Whatsapp dengan berkata ”MACAM MANO JOK ?, 400 KO JOK, ADO UNTUK KITO DI DALAM”, Terdakwa jawab ”TUNGGU DULU, AKU TELEPON DULU”, Sdr. DONI mengatakan “KAWAN TU DI MANO ?”, Terdakwa jawab ”YO AKU DI RUMAH AYUK AKU, BARU BANGUN TIDUK’, dijawab oleh Sdr. DONI ”YO TULUNG LAH JOK, NYO LAGI BUTUH NIAN, AGEK AKU NYUSUL KAU”, Terdakwa jawab ”YO, AKU DI RUMAH AYUK AKU”, dijawab Sdr. DONI ”OKE LAH JOK, TUNGGU AKU NGAMBEK DUIT DENGAN NYO”. 
  • Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19:00 WIB, Terdakwa menuju Warung di depan perumahan kakak Terdakwa, tidak lama kemudian Sdr. DONI datang bersama dengan temannya yang Terdakwa tidak kenali menemui Terdakwa, setelah itu Terdakwa berkata ”ABANG NAK AMBEK BANG ?”, dijawab rekan DONI ”IYO”, Terdakwa mengatakan ”NAK BERAPO BANG ?”, dijawab rekan DONI ”500 BAE”, Terdakwa mengatakan “DAK JADI 400 ?, IKO KO SETENGAH BANG’, dijawab ”IYO AMBEK SETANGAH”, Terdakwa mengatakan ”IYO LAH, TUNGGU BE DI JEMBATAN SUNGAI ULAK”, kemudian rekan Sdr. DONI tersebut langsung menyerahkan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil Terdakwa berkata ”AGEK BAGI AKU 2 LINTING YO”, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. DONI dan rekannya tersebut, selanjutnya Terdakwa berangkat dengan tujuan  bertemu Saksi MISRAL untuk mengambil narkotika jenis ganja bersama dengan Sdr. RIGAL (DPO) dengan mengandarai sepeda motor roda 2 merk HONDA BEAT warna Hitam Putih tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka MH1JFS119GK351486 dan Nomor Mesin JFS1E1345591, setelah itu Terdakwa menelpon Saksi MISRAL dengan berkata ”DIMANO BANG?”, dijawab Saksi MISRAL ”DI BANGKO LAH”, Terdakwa mengatakan ”ADO ORANG NAK NGAMBEK 500 BANG”, dijawab Saksi MISRAL ”OOO SIKOLAH KE IBRD”, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. RIGAL menuju warung tuak di IBRD untuk menemui Saksi MISRAL, lalu Saksi MISRAL keluar dari warung dan berkata ”BERAPO YAN?”, Terdakwa jawab ”YO YANG TADI LAH BANG”, sambil Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi MISRAL, lalu Saksi MISRAL berkata ”TUNGGU DI SIMPANG RUMAH ABANG”, kemudian Terdakwa mengikuti Saksi MISRAL dari belakang.
  • Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 21:00 WIB saat di depan BTN kota mandiri Saksi MISRAL datang menemui Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) Buah Kantong Plastik Berisi Narkotika Jenis Ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan Terdakwa yang langsung disimpan dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa menuju lokasi pertemuan dengan Sdr. DONI di Jembatan Desa Sungai Ulak, saat bertemu Terdakwa berkata kepada rekan Sdr. DONI ”KE TENGAH-TENGAH BANG, SIKO BANG”, kemudian saat Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) Buah Kantong Plastik Bening Berisi Narkotika Jenis Ganja, tiba-tiba rekan Sdr. DONI tersebut yang merupakan anggota kepolisian langsung menangkap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 511/49/DKUKMPP-MET/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 1 (satu) paket yang berisi Narkotika Jenis Ganja dalam kantong plastik bening dengan berat kotor 31,413 (tiga satu koma empat tiga belas) gram dikurangi 1,833 (satu koma delapan tiga tiga) gram untuk berat plastik kosong dan dikurangi 0,332 (nol koma tiga tiga dua) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 29,248 (dua sembilan koma dua empat delapan) gram.
  • Berdasarkan laporan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0600 yang di keluarkan pada tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita,S.si,Apt selaku ketua tim pengujian Balai POM, bahwa sampel berupa Daun, Biji dan Ranting Kering Berwarna Cokelat yang diterima dan diperiksa di LAB. adalah benar Mengandung Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa APRIANDI ZELFIA Bin ZULKIFLI BUSTAMAM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa APRIANDI ZELFIA Bin ZULKIFLI BUSTAMAM pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di jambatan Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Jum’at Tanggal 28 Juni 2024 sekira Pukul 17:00 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumah kakak Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Terdakwa di telepon oleh seseorang bernama DONI melalui Aplikasi Whatsapp akan tetapi Terdakwa tolak, kemudian Sdr. DONI tersebut mengirim pesan kepada Terdakwa melalui Aplikasi Whatsapp dengan berkata ”JOK, KANTI AKU NAK NGAMBEK LAGI HA”, Terdakwa jawab ”WAI DAK DO MUNGKIN JOK”, sekira 30 Menit kemudian Sdr. DONI mengirim pesan kepada Terdakwa melalui Aplikasi Whatsapp dengan berkata ”MACAM MANO JOK ?, 400 KO JOK, ADO UNTUK KITO DI DALAM”, Terdakwa jawab ”TUNGGU DULU, AKU TELEPON DULU”, Sdr. DONI mengatakan “KAWAN TU DI MANO ?”, Terdakwa jawab ”YO AKU DI RUMAH AYUK AKU, BARU BANGUN TIDUK’, dijawab oleh Sdr. DONI ”YO TULUNG LAH JOK, NYO LAGI BUTUH NIAN, AGEK AKU NYUSUL KAU”, Terdakwa jawab ”YO, AKU DI RUMAH AYUK AKU”, dijawab Sdr. DONI ”OKE LAH JOK, TUNGGU AKU NGAMBEK DUIT DENGAN NYO”. 
  • Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19:00 WIB, Terdakwa menuju Warung di depan perumahan kakak Terdakwa, tidak lama kemudian Sdr. DONI datang bersama dengan temannya yang Terdakwa tidak kenali menemui Terdakwa, setelah itu Terdakwa berkata ”ABANG NAK AMBEK BANG ?”, dijawab rekan DONI ”IYO”, Terdakwa mengatakan ”NAK BERAPO BANG ?”, dijawab rekan DONI ”500 BAE”, Terdakwa mengatakan “DAK JADI 400 ?, IKO KO SETENGAH BANG’, dijawab ”IYO AMBEK SETANGAH”, Terdakwa mengatakan ”IYO LAH, TUNGGU BE DI JEMBATAN SUNGAI ULAK”, kemudian rekan Sdr. DONI tersebut langsung menyerahkan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil Terdakwa berkata ”AGEK BAGI AKU 2 LINTING YO”, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. DONI dan rekannya tersebut, selanjutnya Terdakwa berangkat dengan tujuan  bertemu Saksi MISRAL untuk mengambil narkotika jenis ganja bersama dengan Sdr. RIGAL (DPO) dengan mengandarai sepeda motor roda 2 merk HONDA BEAT warna Hitam Putih tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka MH1JFS119GK351486 dan Nomor Mesin JFS1E1345591, setelah itu Terdakwa menelpon Saksi MISRAL dengan berkata ”DIMANO BANG?”, dijawab Saksi MISRAL ”DI BANGKO LAH”, Terdakwa mengatakan ”ADO ORANG NAK NGAMBEK 500 BANG”, dijawab Saksi MISRAL ”OOO SIKOLAH KE IBRD”, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. RIGAL menuju warung tuak di IBRD untuk menemui Saksi MISRAL, lalu Saksi MISRAL keluar dari warung dan berkata ”BERAPO YAN?”, Terdakwa jawab ”YO YANG TADI LAH BANG”, sambil Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi MISRAL, lalu Saksi MISRAL berkata ”TUNGGU DI SIMPANG RUMAH ABANG”, kemudian Terdakwa mengikuti Saksi MISRAL dari belakang.
  • Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 21:00 WIB saat di depan BTN kota mandiri Saksi MISRAL datang menemui Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) Buah Kantong Plastik Berisi Narkotika Jenis Ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan Terdakwa yang langsung disimpan dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa menuju lokasi pertemuan dengan Sdr. DONI di Jembatan Desa Sungai Ulak, saat bertemu Terdakwa berkata kepada rekan Sdr. DONI ”KE TENGAH-TENGAH BANG, SIKO BANG”, kemudian saat Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) Buah Kantong Plastik Bening Berisi Narkotika Jenis Ganja, tiba-tiba rekan Sdr. DONI tersebut yang merupakan anggota kepolisian langsung menangkap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 511/49/DKUKMPP-MET/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 1 (satu) paket yang berisi Narkotika Jenis Ganja dalam kantong plastik bening dengan berat kotor 31,413 (tiga satu koma empat tiga belas) gram dikurangi 1,833 (satu koma delapan tiga tiga) gram untuk berat plastik kosong dan dikurangi 0,332 (nol koma tiga tiga dua) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 29,248 (dua sembilan koma dua empat delapan) gram.
  • Berdasarkan laporan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0600 yang di keluarkan pada tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita,S.si,Apt selaku ketua tim pengujian Balai POM, bahwa sampel berupa Daun, Biji dan Ranting Kering Berwarna Cokelat yang diterima dan diperiksa di LAB. adalah benar Mengandung Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa APRIANDI ZELFIA Bin ZULKIFLI BUSTAMAM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya