Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Bko Siti Rahma Surya Salabiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Siti Rahma Surya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Salabiah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

         2. menyatakan perbuatan tergugat yang berusaha mengklaim hak miliknya sebagaimana

             adalah perbuatan melawan hukum;

         3. menyatakan tanah terletak didesa Sungai Nilau RT.-RW.- Kelurahan Sungai Nilau

            Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin ProvinsiJambi dengan batas-batas

             sebagai berikut :

             - sebelah Utara berbatas dengan Batang Sungai Nilau.

             -  sebelah Selatan  berbatas dengan Jalan Raya.

             -  sebelah Timur berbatas dengan Limah Magroh.

             -  sebelah Barat berbatas dengan Jalinah

 

         ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT

        4. Menyatakan bahwa surat atau hak kepemilikan yang berhubungan atas Objek adalah

            cacat  secara Prosedur.

        5. menyatakan tergugat   untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh penggugat

            senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

        6. menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (Coservatoir Beslaag) atas tanah objek

            perkara, yang terletak didesa didesa Sungai Nilau RT.-RW.- Kelurahan Sungai Nilau

            Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin ProvinsiJambi dengan batas-batas

             sebagai berikut :

             - sebelah Utara berbatas dengan Batang Sungai Nilau.

            -  sebelah Selatan  berbatas dengan Jalan Raya.

            -  sebelah Timur berbatas dengan Limah Magroh.

              -  sebelah Barat berbatas dengan Jalinah

         7. menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk

             mengembalikan dan mneyerahkan tanah Objek Perkara kepada penggugat selaku yang

             berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun diatasnya;

         8. menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada peggugat sebesar Rp. 100.000

             (Seratus Ribu Rupiah) Setiap Hari apabila lalai untukmemenuhi Putusan ini

              terhitung putusan ini berkekuatan hokum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak);

         9. menghukum tergugat  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam  perkara ini;

        ATAU

                     Jika majelis yang mulia berpendapat lain,mohon kiranya untuk memberikan

           Putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan yang baik, adalah patut dan adil

           (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak