Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H ABU BAKAR Als NCU BAKEK Bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1208/L.5.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU BAKAR Als NCU BAKEK Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa ABU BAKAR als NCU BAKEK Bin SAMSUDIN pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekira 00.30 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah bedeng beralamat kel. Mampun Rt.04/Rw.02 Kec.Tabir Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan tidak selesainya perbuatan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 22:00 Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yang bernama Singgek berjalan kaki dari Kel. Kampung Baruh Kec. Tabir Kab. Merangin menuju rumah bedeng korban  yang diberalamat kel. Mampun Rt.04/Rw.02 Kec.Tabir Kab. Merangin, setelah sampai di lokasi rumah korban pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00:30 Singgek menunggu di belakang rumah kosong, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kosong bekas kontrakan, di dalam rumah kosong tersebut Terdakwa memanjat dinding naik keatas, setelah berada di atas rumah tersebut Terdakwa merangkak hingga ke rumah Korban dan setelah berada di atas rumah Korban, Terdakwa turun di ruang tengah rumah Korban, setelah di dalam rumah Korban, Terdakwa membuka pintu rumah tersebut dan terdakwa melihat kunci sepeda motor berada di atas lemari TV, kemudian Terdakwa langsung mendorong sepeda motor Beat No. Pol “ BH 3403 XG warna biru yang sebelumnya didalam ruang tengah rumah korban lalu Terdakwa bawa keluar dan kemudian membawa sepeda motor menuju  ke Kel. Kampung Baruh.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Singgek pergi ke Pemukiman Suku Anak Dalam yang berada di Dusun Sungi Abu Desa Koto Rayo Kec. tabir Kab. Merangin untuk menjual sepeda motor. Sesampainya di pemukiman Suku Anak Dalam teman Terdakwa Singgek langsung memandu Terdakwa ke rumah Suku Anak Dalam tersebut, dan setelah sampai Singgek langsung memanggil Suku Anak Dlam tersebutm dan setelah Suku Anak Dalam tersebut keluar teman Terdakwa Singgek berkata “ Bang, ambil motor ini Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah)” dan pada saat itu Suku Anak Dalam tersebut masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang, dan setelah Suku Anak dalam tersebut kembali keluar rumah kemudian memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) kepada Singgek, lalu uang tersebut di berikan Singgek kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada Singgek sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa bersama Singgek minta antar kepada Suku Anak dalam tersebut sampai ke Mesjid Agung Rantau Panjang. 
  • Bahwa Terdakwa ABU BAKAR als NCU BAKEK Bin SAMSUDIN tidak ada izin untuk mengambil berupa :
  • 1 (satu) unit sepeda motor Beat No Pol ”BH3403XG
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABU BAKAR als NCU BAKEK Bin SAMSUDIN, Saksi ALFITRA Als AL Bin SAPRI  mengalami kerugian Kurang lebih sebesar Rp Rp. 15.000.000,-

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP ---------------------------

Atau

KEDUA

Bahwa ABU BAKAR als NCU BAKEK Bin SAMSUDIN pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekira 00.30 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah bedeng beralamat kel. Mampun Rt.04/Rw.02 Kec.Tabir Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 22:00 Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yang bernama Singgek berjalan kaki dari Kel. Kampung Baruh Kec. Tabir Kab. Merangin menuju rumah bedeng korban  yang diberalamat kel. Mampun Rt.04/Rw.02 Kec.Tabir Kab. Merangin, setelah sampai di lokasi rumah korban pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00:30 Singgek menunggu di belakang rumah kosong, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kosong bekas kontrakan, di dalam rumah kosong tersebut Terdakwa memanjat dinding naik keatas, setelah berada di atas rumah tersebut Terdakwa merangkak hingga ke rumah Korban dan setelah berada di atas rumah Korban, Terdakwa turun di ruang tengah rumah Korban, setelah di dalam rumah Korban, Terdakwa membuka pintu rumah tersebut dan terdakwa melihat kunci sepeda motor berada di atas lemari TV, kemudian Terdakwa langsung mendorong sepeda motor Beat No. Pol “ BH 3403 XG warna biru yang sebelumnya didalam ruang tengah rumah korban lalu Terdakwa bawa keluar dan kemudian membawa sepeda motor menuju  ke Kel. Kampung Baruh.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Singgek pergi ke Pemukiman Suku Anak Dalam yang berada di Dusun Sungi Abu Desa Koto Rayo Kec. tabir Kab. Merangin untuk menjual sepeda motor. Sesampainya di pemukiman Suku Anak Dalam teman Terdakwa Singgek langsung memandu Terdakwa ke rumah Suku Anak Dalam tersebut, dan setelah sampai Singgek langsung memanggil Suku Anak Dlam tersebutm dan setelah Suku Anak Dalam tersebut keluar teman Terdakwa Singgek berkata “ Bang, ambil motor ini Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah)” dan pada saat itu Suku Anak Dalam tersebut masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang, dan setelah Suku Anak dalam tersebut kembali keluar rumah kemudian memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) kepada Singgek, lalu uang tersebut di berikan Singgek kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada Singgek sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa bersama Singgek minta antar kepada Suku Anak dalam tersebut sampai ke Mesjid Agung Rantau Panjang. 
  • Bahwa Terdakwa ABU BAKAR als NCU BAKEK Bin SAMSUDIN tidak ada izin untuk mengambil berupa :
  • 1 (satu) unit sepeda motor Beat No Pol ”BH3403XG
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABU BAKAR als NCU BAKEK Bin SAMSUDIN, Saksi ALFITRA Als AL Bin SAPRI  mengalami kerugian Kurang lebih sebesar Rp Rp. 15.000.000,-

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya