Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H MUHTAR Bin MURSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1204/L.5.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHTAR Bin MURSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa MUHTAR Bin MURSAN pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira 02.00 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di jalan cabe Rt.05 Rw. 02 Desa Bukit Subur Kec. Tabir Timur Kab merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------------

  • Bahwa Pada hari kamis Tanggal 22 Februari 2024 Sekira pukul 02;00 wib terdakwa terbangun dari tidur di rumah terdakwa yang berada di di jalan cabe Rt.05 Rw.02 Desa Bukit Subur  Kec.Tabir Timur Kab. Merangin dan hendak buang air kecil ,ketika terdakwa berada di kamar mandi rumah terdakwa melihat ada sepeda motor yang terpakir di depan rumah saudra Mul,kemudian terdakwa dalam kondisi hujan menuju sepeda motor tersebut lewat pintu belakang rumah terdakwa, setiba nya di depan rumah saudara Mul terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa melakukan pengecekan ternyata sepeda motor tersebut tidak dalam kondisi terkunci, kemudian terdakwa mendorong motor tersebut kearah los pasar desa Bukit Subur yang berjarak kurang Lebih 30 (tiga Puluh) meter dan pada saat berada di los pasar terdakwa membuka keranjang Sawit di sepeda motor tersebut,dikarnakan pada saat itu sepeda motor tersebut menggunakan keranjang pengankut buah kelapa sawit, setelah terdakwa mebuka keranjang yang berada di sepeda motor terdakwa langsung mencoba menghidupkan sepeda motor Honda supra tersebut dengan cara mengengkol sebanyak 1(satu) kali dan sepeda motor tersebut langsung hidup,setelah itu sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke kebun Karet yang berada di daerah Gendung yang masih berada di desa Bukit Subur dan berbatasan dengan Desa Rantau Limau Manis yang berjarak kurang lebih 3(tiga) kilometer sesampainya di kebun karet terdakwa letakkan sepeda motor tersebut di semak semak yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari pinggir jalan, kemudian terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut dan terdakwa menututupi menggunakan patahan batang pohon karet dan daun daun yang ada dilokasi kebun tersebut selanjutnya terdakwa segera pulang kerumah terdakwa yang berada di di jalan cabe Rt.05 Rw.02 Desa Bukit Subur  Kec.Tabir Timur Kab. Merangin dengan berjalan Kaki
  • Bahwa Terdakwa MUHTAR Bin MURSAN tidak ada izin untuk mengambil berupa :
  • 1 (satu) unit sepeda motor Supra warna hitam
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHTAR Bin MURSAN, Saksi SURYADI Als MUL Bin SUJOKO mengalami kerugian Kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya