Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2023/PN Bko PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.NASIB SUHERANTO
2.RASMINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2023/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NASIB SUHERANTO
2RASMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.476.376,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.81.476.376,- (Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah)); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1704 an Nasib Suheranto, terletak di Kelurahan Mentawak dengan luas 499 M2.; yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dan sisa dari pejualan akan dikembalikan kepada tergugat I dan tergugat II;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 1704 an Nasib Suheranto, terletak di Kelurahan Mentawak dengan luas 499 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak