Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. HENDRI WIJAYA Bin DARMAWI SYARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1733/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI WIJAYA Bin DARMAWI SYARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa HENDRI WIJAYA BIN DARMAWI SYARIF pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 23.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya pidana itu dilakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB sedang berada di Apotik Dili Farma yang berada di belakang kantor Bupati Lama Kab. Merangin kemudian terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa melalui sambungan telepon yang bernama sdr. RIKO (DPO) dengan mengatakan “DIMANA PAK COBA BACA CHAT PAK” dan dijawab terdakwa “SEDANG DI APOTIK MEMBELI OBAT ANAK” kemudian terdakwa pergi ke sebuah konter handphone di depan Gapura Perumahan Griya Bangko Asri Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin untuk membeli paket voucher internet dan setelah terdakwa memasang voucher internet di handphone terdakwa kemudian sdr. RIKO langsung menghubungi terdakwa dengan menggunakan aplikasi Whatsapp dan sdr. RIKO berkata “BAPAK DIMANA” dan dijawab terdakwa “DI DEPAN GAPURA GRIYA BANGKO ASRI” lalu sdr. RIKO berkata “OK SAYA KESANA PAK, TUNGGU DISITU YA” kemudian sdr. RIKO datang ke tempat terdakwa di Depan Gapura Griya Bangko Asri setelah sdr. RIKO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih. Bahwa sdr. RIKO kemudian berkata kepada terdakwa “PAK AYO NAIK” kemudian terdakwa naik ke atas 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih milik sdr. RIKO dan di dalam perjalanan sdr. RIKO bertanya kepada terdakwa “PAK ADA KENAL TEMPAT ORANG BELANJA SHABU” dan dijawab terdakwa “ADO TEMPAT ANDI, LEWAT PERBATASAN MERANGIN BUNGO TAPI AKU TIDAK ADA UANG” kemudian sdr. RIKO menjawab “TIDAK APA APA PAKAI SEN AKU BE DULU PAK” kemudian terdakwa dan sdr. RIKO berangkat menuju Kab. Bungo untuk membeli narkotika jenis shabu ;
  • Bahwa setelah terdakwa dan sdr. RIKO sampai di Kab. Bungo kemudian terdakwa dan sdr. RIKO pergi menuju bengkel saksi ANDI QIOMA HANDOKO BIN SUDIRMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Rantau Keloyang Kec. Pelepat Kab. Bungo. Setelah  sampai di bengkel saksi ANDI QIOMA kemudian terdakwa berkata kepada saksi ANDI QIOMA “NDI, NUMPANG BELANJA 300” dan saksi ANDI QIOMA menjawab “OKE BANG” sambil memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIKO kemudian sdr. RIKO menggunakan narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap milik saksi ANDI QIOMA bersama terdakwa dan setelah selesai menghisap narkotika jenis shabu kemudian sdr. RIKO meminta kotak rokok merek RASTA milik terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa memberikan kotak rokok merek RASTA milik terdakwa kepada sdr. RIKO dan sdr. RIKO menyimpan sisa narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok merek RASTA milik terdakwa dan di dalam perjalanan pulang ke Bangko terjadi hujan gerimis lalu sdr. RIKO mengatakan “PAK AWAS BASAH BARANG (SHABU) TU DI DALAM ROKOK KUTAROK” dan terdakwa menjawab “HA IYOLAH AMAN” kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih yang dikendarai sdr. RIKO dan terdakwa mengalami bocor ban kemudian sdr. RIKO berhenti di tepi jalan Desa Tambang Baru Kab. Merangin lalu sdr. RIKO menelpon seseorang dengan mengatakan “BANG ADO MOBIL PICK UP DAK TOLONG JEMPUT KAMI MOTOR KAMI BOCOR BAN DI TAMBANG BARU” kemudian datang sebuah mobil ke tempat terdakwa dan sdr. RIKO menunggu di tepi jalan Desa Tambang Baru dan dari dalam mobil keluar anggota Kepolisian menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan narkotik jenis shabu di dalam kotak rokok merek Rasta milik terdakwa sementara sdr. RIKO melarikan diri. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya ;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/21/DKUKMPP-MET/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang diduga berisi narkorika shabu dengan berat bersih 0,150 gram ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0267 Tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastik bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari HENDRI WIJAYA BIN DARMAWI SYARIF adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa HENDRI WIJAYA BIN DARMAWI SYARIF dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. ---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa HENDRI WIJAYA BIN DARMAWI SYARIF pada hari Kamis Tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Tambang Baru Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB sedang berada di Apotik Dili Farma yang berada di belakang kantor Bupati Lama Kab. Merangin kemudian terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa melalui sambungan telepon yang bernama sdr. RIKO (DPO) dengan mengatakan “DIMANA PAK COBA BACA CHAT PAK” dan dijawab terdakwa “SEDANG DI APOTIK MEMBELI OBAT ANAK” kemudian terdakwa pergi ke sebuah konter handphone di depan Gapura Perumahan Griya Bangko Asri Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin untuk membeli paket voucher internet dan setelah terdakwa memasang voucher internet di handphone terdakwa kemudian sdr. RIKO langsung menghubungi terdakwa dengan menggunakan aplikasi Whatsapp dan sdr. RIKO berkata “BAPAK DIMANA” dan dijawab terdakwa “DI DEPAN GAPURA GRIYA BANGKO ASRI” lalu sdr. RIKO berkata “OK SAYA KESANA PAK, TUNGGU DISITU YA” kemudian sdr. RIKO datang ke tempat terdakwa di Depan Gapura Griya Bangko Asri setelah sdr. RIKO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih. Bahwa sdr. RIKO kemudian berkata kepada terdakwa “PAK AYO NAIK” kemudian terdakwa naik ke atas 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih milik sdr. RIKO dan di dalam perjalanan sdr. RIKO bertanya kepada terdakwa “PAK ADA KENAL TEMPAT ORANG BELANJA SHABU” dan dijawab terdakwa “ADO TEMPAT ANDI, LEWAT PERBATASAN MERANGIN BUNGO TAPI AKU TIDAK ADA UANG” kemudian sdr. RIKO menjawab “TIDAK APA APA PAKAI SEN AKU BE DULU PAK” kemudian terdakwa dan sdr. RIKO berangkat menuju Kab. Bungo untuk membeli narkotika jenis shabu ;
  • Bahwa setelah terdakwa dan sdr. RIKO sampai di Kab. Bungo kemudian terdakwa dan sdr. RIKO pergi menuju bengkel saksi ANDI QIOMA HANDOKO BIN SUDIRMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Rantau Keloyang Kec. Pelepat Kab. Bungo. Bahwa sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan sdr. RIKO  sampai di bengkel saksi ANDI QIOMA kemudian terdakwa berkata kepada saksi ANDI QIOMA “NDI, NUMPANG BELANJA 300” dan saksi ANDI QIOMA menjawab “OKE BANG” lalu sdr. RIKO memberikan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi ANDI QIOMA dan saksi ANDI QIOMA memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian sdr. RIKO menggunakan narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap milik saksi ANDI QIOMA bersama terdakwa dan setelah selesai menghisap narkotika jenis shabu kemudian sdr. RIKO meminta kotak rokok merek RASTA milik terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa memberikan kotak rokok merek RASTA milik terdakwa kepada sdr. RIKO dan sdr. RIKO menyimpan sisa narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok merek RASTA milik terdakwa dan di dalam perjalanan pulang ke Bangko terjadi hujan gerimis lalu sdr. RIKO mengatakan “PAK AWAS BASAH BARANG (SHABU) TU DI DALAM ROKOK KUTAROK” dan terdakwa menjawab “HA IYOLAH AMAN” selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Tambang Baru Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih yang dikendarai sdr. RIKO dan terdakwa mengalami bocor ban kemudian sdr. RIKO berhenti di tepi jalan Desa Tambang Baru Kab. Merangin lalu sdr. RIKO menelpon seseorang dengan mengatakan “BANG ADO MOBIL PICK UP DAK TOLONG JEMPUT KAMI MOTOR KAMI BOCOR BAN DI TAMBANG BARU” lalu datang sebuah mobil ke tempat terdakwa dan sdr. RIKO menunggu di tepi jalan Desa Tambang Baru Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin dan dari dalam mobil keluar anggota Kepolisian menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan terdaka menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok merek Rasta milik terdakwa sementara sdr. RIKO melarikan diri. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya ;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/21/DKUKMPP-MET/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang diduga berisi narkorika shabu dengan berat bersih 0,150 gram ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0267 Tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastik bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari HENDRI WIJAYA BIN DARMAWI SYARIF adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa HENDRI WIJAYA BIN DARMAWI SYARIF dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya