Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang tanpa izin menguasai tanah milik Penggugat dan melarang Penggugat melaksanakan aktifitas diatas tanah objek Perkara tersebut adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan tanah objek yang terletak dahulu di daerah Payo Mengkuang, Desa lubuk Bumbun, Kec. Tabir, Kab. Merangin, Propinsi Jambi, sekarang di Payo Mengkuang, Desa lubuk Bumbun, Kec. Margo Tabir, Kab. Merangin, Propinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah yang dikuasai oleh Tergugat I seluas kurang Lebih 20.000 M2 (± 2 Ha) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah utara Pri
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawit yang telah di tanam Roni
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah seno
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Penggugat yang dikuasai Tergugat II
yang selanjutnya di sebut Objek Perkara I
- Tanah yang dikuasai oleh Tergugat II seluas kurang Lebih 7.500 M2 ( ± 0.75 Ha), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jamil
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Penggugat
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah tanah Penggugat Yang dikuasai Tergugat I
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ahmad Yana
yang selanjutnya di sebut objek Perkara II
- Tanah yang dikuasai oleh Tergugat III seluas kurang Lebih 7.500 M2 ( ± 0.75 Ha), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Penggugat Yang di kuasi Tergugat I
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nurlaila ( Tergugat III )
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tanah Seno
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tanah Penggugat
yang selanjutnya di sebut objek Perkara III
ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak berhak atas tanah objek Perkara;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir Beslag) atas TANAH OBJEK PERKARA tanah objek perkara terletak dahulu di daerah Payo Mengkuang, Desa lubuk Bumbun, Kec. Tabir, Kab. Merangin, Propinsi Jambi, sekarang di Payo Mengkuang, Desa lubuk Bumbun, Kec. Margo Tabir, Kab. Merangin, Propinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah yang dikuasai oleh Tergugat I seluas kurang Lebih 20.000 M2 (± 2 Ha) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah utara Pri
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawit yang telah di tanam Roni
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah seno
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Penggugat yang dikuasai Tergugat II
yang selanjutnya di sebut Objek Perkara I
- Tanah yang dikuasai oleh Tergugat II seluas kurang Lebih 7.500 M2 ( ± 0.75 Ha), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jamil
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Penggugat
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah tanah Penggugat Yang dikuasai Tergugat I
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ahmad Yana
yang selanjutnya di sebut objek Perkara II
- Tanah yang dikuasai oleh Tergugat III seluas kurang Lebih 7.500 M2 ( ± 0.75 Ha), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Penggugat Yang di kuasi Tergugat I
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nurlaila( Tergugat III )
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tanah Seno
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tanah Penggugat
yang selanjutnya di sebut objek Perkara III
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk setiap hari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |