Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Bko RUSLAN 1.IHSAN
2.MISDAR
3.NURLAILA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat 01/Pdt.G/FAR&R/III/2024
Penggugat
NoNama
1RUSLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Toni Irawan Jaya, SHRUSLAN
2FADHIL AHMAD RIDHO, S.H.RUSLAN
Tergugat
NoNama
1IHSAN
2MISDAR
3NURLAILA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Ghozali Muslim, SHIHSAN
2SUSI SUSANTI, SHIHSAN
3YULI RIZKI MELAWATI,SHIHSAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III  yang tanpa izin menguasai tanah milik Penggugat dan melarang Penggugat melaksanakan aktifitas diatas tanah objek Perkara tersebut adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
  3. Menyatakan tanah objek yang terletak dahulu di  daerah Payo Mengkuang, Desa lubuk Bumbun, Kec. Tabir, Kab. Merangin, Propinsi Jambi, sekarang di Payo Mengkuang, Desa lubuk Bumbun, Kec. Margo Tabir, Kab. Merangin, Propinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Tanah yang dikuasai oleh Tergugat I seluas kurang Lebih 20.000 M2                                   (± 2 Ha) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah utara Pri
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawit yang telah di tanam Roni
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah seno
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah  Penggugat  yang dikuasai   Tergugat II

yang selanjutnya di sebut Objek Perkara I

  1. Tanah yang dikuasai oleh Tergugat II seluas kurang Lebih 7.500 M2                                              ( ± 0.75 Ha), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jamil
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Penggugat
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah tanah Penggugat Yang dikuasai Tergugat I
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ahmad Yana

yang selanjutnya di sebut objek Perkara II

  1. Tanah yang dikuasai oleh Tergugat III seluas kurang Lebih 7.500 M2                                 ( ± 0.75 Ha), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Penggugat Yang di kuasi                Tergugat I
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah  Nurlaila ( Tergugat III )

 

  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tanah Seno
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tanah Penggugat

yang selanjutnya di sebut objek Perkara III

ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak berhak atas tanah objek Perkara;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat  sebesar  Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir Beslag) atas TANAH OBJEK PERKARA tanah objek perkara terletak dahulu di  daerah Payo Mengkuang, Desa lubuk Bumbun, Kec. Tabir, Kab. Merangin, Propinsi Jambi, sekarang di Payo Mengkuang, Desa lubuk Bumbun, Kec. Margo Tabir, Kab. Merangin, Propinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Tanah yang dikuasai oleh Tergugat I seluas kurang Lebih 20.000 M2 (± 2 Ha) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah utara Pri
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawit yang telah di tanam Roni
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah seno
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah  Penggugat  yang dikuasai   Tergugat II

yang selanjutnya di sebut Objek Perkara I

  1. Tanah yang dikuasai oleh Tergugat II seluas kurang Lebih 7.500 M2  ( ± 0.75 Ha), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jamil
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Penggugat
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah tanah Penggugat Yang dikuasai Tergugat I
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ahmad Yana

yang selanjutnya di sebut objek Perkara II

  1. Tanah yang dikuasai oleh Tergugat III seluas kurang Lebih 7.500 M2  ( ± 0.75 Ha), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Penggugat Yang di kuasi                Tergugat I
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah  Nurlaila( Tergugat III )
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tanah Seno
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tanah Penggugat

yang selanjutnya di sebut objek Perkara III

  1. Menghukum Para  Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III,  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),  untuk setiap hari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak);
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan  yang  menurut  Pengadilan  dalam  peradilan  yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak