INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G.S/2023/PN Bko | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK | 2.YUSUP HI 3.NURMAILAH AB |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G.S/2023/PN Bko | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 56.266.746,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.56.266.746,- (Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah)); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 50 an A. Hamid, terletak di Kelurahan Limbur Merangin dengan luas 19.043 M2.; yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dan sisa dari pejualan akan dikembalikan kepada tergugat I dan tergugat II;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 50 an A. Hamid, terletak di Kelurahan Limbur Merangin dengan luas 19.043 M2.; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |