Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Bko Bayu Kusuma Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Polres Merangin Cq Kapolsek Pamenang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat 49/S.kh/Pid/V/2023/PN Bko
Pemohon
NoNama
1Bayu Kusuma
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Polres Merangin Cq Kapolsek Pamenang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, yang memeriksa permohonan ini berkenan memutus perkara ini sebagai berikut  :

  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan, Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan . “ Barang siapa secara sengaja melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLRI, POLDA JAMBI, POLRES MERANGIN BANGKO, KASAT RESKRIMUM POLRES MERANGIN BANGKO adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka AIPDA. BAYU KUSUMA   BIN BAMBANG HERMAIN. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa dugaan Barang siapa secara sengaja melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang belum tidak prossedural dan bertentangan dengan Undang - Undang  adalah TIDAK  SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak  mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut dan/atau membatalkan penetapan tersangka kepada AIPDA. BAYU KUSUMA   BIN BAMBANG HERMAIN.
  5. Memulihkan hak AIPDA. BAYU KUSUMA BIN BAMBANG HERMAIN. dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya Sebagai Korban pengeroyokan.
  6. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 10..000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  8. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Permohonan ini dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, yang memeriksa Permohonan ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya