Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, yang memeriksa permohonan ini berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan, Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan . “ Barang siapa secara sengaja melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLRI, POLDA JAMBI, POLRES MERANGIN BANGKO, KASAT RESKRIMUM POLRES MERANGIN BANGKO adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka AIPDA. BAYU KUSUMA BIN BAMBANG HERMAIN. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa dugaan Barang siapa secara sengaja melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang belum tidak prossedural dan bertentangan dengan Undang - Undang adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut dan/atau membatalkan penetapan tersangka kepada AIPDA. BAYU KUSUMA BIN BAMBANG HERMAIN.
- Memulihkan hak AIPDA. BAYU KUSUMA BIN BAMBANG HERMAIN. dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya Sebagai Korban pengeroyokan.
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 10..000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Permohonan ini dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |