Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H MUKHSAN Bin MAHDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1167/L.5.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHSAN Bin MAHDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUKSAN Bin MAHDAR bersama – sama dengan Saksi ANTONI R Bin RUSLAN (dilakukan penuntutan terpisah)  Pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bahsyir Rt. 02 Rw. 03 Desa Danau Buluh Kel. Jaya Setia  Kec.Pasar Muaro Bungo Kab. Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanPercobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib  teman terdakwa yang bernama Saksi ANTONI R. Bin RUSLAN menelpon terdakwa dan mengatakan “BOSS..AKU NAK KE BUNGO” lalu terdakwa menjawab “YO LAH BERANGKAT LAH.....JANGAN LUPO TRANSFER YANG SISO YANG MAREN YO” dan saksi ANTONI R. Bin RUSLAN menjawab “ YO LAH”, setelah selesai menelpon dengan Saksi ANTONI R. Bin RUSLAN, terdakwa langsung menelpon Saksi ANES SAPUTRA (DPO) dengan Mengatakan “ BANG...BESOK ADO YANG NAK NGAMBIK SHABU...TOLONG SIAPIN SHABU..KAYAK BIASO YO BANG (20 GRAM atau 2 kantong)” dan di jawab oleh Saksi ANES SAPUTRA (DPO) “YO LAH...KALU ORANG NYO NAK SAMPAI GEK...KABARIN BE SAYO”. Selanjutnya kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi ANTONI menelpon terdakwa dan mengatakan “AKU LAH NAK BERANGKAT BOSS” dan terdakwa  menjawab “ YO LAH BERANGKAT” dan Saksi ANTONI menjawab “OO YO...DUIT SISO SHABU YANG MAREN...AKU KIRIM KEMANO NI” dan saksi ANTONI menjawab “TUNGGU YO...GEK AKU TELPON LAGI” dan telpon di matikan.  Setelah itu terdakwa langsung menelpon Saksi ANES SAPUTRA (DPO) dengan Mengatakan “BANG ...LAH ADO SHABU TU...ORANG NYO BENTAR LAGI KERUMAH A..” dan Saksi ANES SAPUTRA (DPO) menjawab  “LAH ADO...BENTAR LAGI...ADO ORANG YANG NGANTAR” dan terdakwa menjawab “BANG...KIRIM KEMANO DUIT YANG SISO ORANG TU NGAMBIL SHABU MAREN TU BANG” dan Saksi ANES SAPUTRA (DPO) menjawab “KIRIM KE NO DANA BE...(Kemudian ANES SAPUTRA menyebut nomor DANA miliknya namun sekarang terdakwa sudah lupa nomor DANA nya karena tidak terdakwa simpan)” Dan terdakwa menjawab “YO LAH BANG” dan kemudian telpon di matikan.  Sehingga selanjutnya terdakwa menelpon saksi ANTONI R Bin RUSLAN kembali dengan mengatakan “ KIRIM BE KE NOMOR DANA YO (terdakwa pun menyebut nomor DANA yang di bilang oleh ANES SAPUTRA kepada terdakwa)” Dan  Saksi ANTONI R Bin RUSLAN menjawab “ YO LAH BANG” dan telpon di matikan.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 11.30 wib orang suruhan Saksi ANES SAPUTRA (DPO) datang kerumah terdakwa beralamat di Jalan Bahsyir Rt. 02 Rw. 03 Desa Danau Buluh Kel. Jaya Setia  Kec.Pasar Muaro Bungo Kab. Bungo yang terdakwa tidak tahu namanya untuk mengantar Narkotika shabu yang terdakwa pesan dari Saksi ANES  SAPUTRA (DPO), Kemudian orang tersebut langsung memberi terdakwa 1 (Satu) bungkus yang berisikan 4 (Empat) paket narkotika shabu seberat 20 gram dan terdakwa terima, setelah itu orang tersebut pergi, dan 1(Satu) bungkus yang berisikan 4 (Empat) paket narkotika shabu seberat 20 (Dua Puluh) gram tersebut terdakwa simpan di rukomilik terdakwa yang terletak di sebelah rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menunggu Saksi ANTONI R Bin RUSLAN, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 wib, Saksi ANTONI R Bin RUSLAN datang kerumah terdakwa, setelah itu terdakwa pun mengajak Saksi ANTONI R Bin RUSLAN menuju ruko sebelah rumah terdakwa, dan setelah sampai di ruko, terdakwa memberikan kepada Saksi ANTONI 1 (Satu) bungkus yang berisikan 4 (Empat) paket narkotika shabu seberat 20 gram tersebut  dan di terima oleh saksi ANTONI R Bin RUSLAN.
  • Bahwa terdakwa menjual 1 (Satu) bungkus yang berisikan 4 (Empat) paket narkotika shabu seberat 20 gram Kepada Saksi ANTONI R Bin RUSLAN dengan harga Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah). Dan terdakwa sudah 2 (Dua) kali menjadi perantara menjual Narkotika jenis sabu dan mendapat upah dari Saksi ANES SAPUTRA (DPO) sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib terdakwa sedang di rumah dan pada saat itu juga datang pihak Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Merangin menangkap terdakwa, dan mengatakan bahwa Saksi ANTONI R Bin RUSLAN telah di tangkap terlebih dahulu, terdakwa pun mengakui bahwa terdakwa lah yang memberikan Narkotika Jenis Shabu kepada Saksi ANTONI R bin RUSLAN, Kemudian terdakwa di bawa Ke Polres Merangin untuk di periksa lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa MUKSAN Bin MAHDAR tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/19/DKUKMPP-MET/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, S.T., selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin selaku Penera dengan kesimpulan yaitu hasil penimbangan berat bersih 0,622 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,021 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 0,622 gram dikurangi 0,021 gram yaitu 0,601 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0235 tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh ARMEINY ROMITA, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUKSAN Bin MAHDAR bersama – sama dengan Saksi ANTONI R Bin RUSLAN (dilakukan penuntutan terpisah)  Pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bahsyir Rt. 02 Rw. 03 Desa Danau Buluh Kel. Jaya Setia  Kec.Pasar Muaro Bungo Kab. Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib  teman terdakwa yang bernama Saksi ANTONI R. Bin RUSLAN menelpon terdakwa dan mengatakan “BOSS..AKU NAK KE BUNGO” lalu terdakwa menjawab “YO LAH BERANGKAT LAH.....JANGAN LUPO TRANSFER YANG SISO YANG MAREN YO” dan saksi ANTONI R. Bin RUSLAN menjawab “ YO LAH”, setelah selesai menelpon dengan Saksi ANTONI R. Bin RUSLAN, terdakwa langsung menelpon Saksi ANES SAPUTRA (DPO) dengan Mengatakan “ BANG...BESOK ADO YANG NAK NGAMBIK SHABU...TOLONG SIAPIN SHABU..KAYAK BIASO YO BANG (20 GRAM atau 2 kantong)” dan di jawab oleh Saksi ANES SAPUTRA (DPO) “YO LAH...KALU ORANG NYO NAK SAMPAI GEK...KABARIN BE SAYO”. Selanjutnya kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi ANTONI menelpon terdakwa dan mengatakan “AKU LAH NAK BERANGKAT BOSS” dan terdakwa  menjawab “ YO LAH BERANGKAT” dan Saksi ANTONI menjawab “OO YO...DUIT SISO SHABU YANG MAREN...AKU KIRIM KEMANO NI” dan saksi ANTONI menjawab “TUNGGU YO...GEK AKU TELPON LAGI” dan telpon di matikan.  Setelah itu terdakwa langsung menelpon Saksi ANES SAPUTRA (DPO) dengan Mengatakan “BANG ...LAH ADO SHABU TU...ORANG NYO BENTAR LAGI KERUMAH A..” dan Saksi ANES SAPUTRA (DPO) menjawab  “LAH ADO...BENTAR LAGI...ADO ORANG YANG NGANTAR” dan terdakwa menjawab “BANG...KIRIM KEMANO DUIT YANG SISO ORANG TU NGAMBIL SHABU MAREN TU BANG” dan Saksi ANES SAPUTRA (DPO) menjawab “KIRIM KE NO DANA BE...(Kemudian ANES SAPUTRA menyebut nomor DANA miliknya namun sekarang terdakwa sudah lupa nomor DANA nya karena tidak terdakwa simpan)” Dan terdakwa menjawab “YO LAH BANG” dan kemudian telpon di matikan.  Sehingga selanjutnya terdakwa menelpon saksi ANTONI R Bin RUSLAN kembali dengan mengatakan “ KIRIM BE KE NOMOR DANA YO (terdakwa pun menyebut nomor DANA yang di bilang oleh ANES SAPUTRA kepada terdakwa)” Dan  Saksi ANTONI R Bin RUSLAN menjawab “ YO LAH BANG” dan telpon di matikan.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 11.30 wib orang suruhan Saksi ANES SAPUTRA (DPO) datang kerumah terdakwa beralamat di Jalan Bahsyir Rt. 02 Rw. 03 Desa Danau Buluh Kel. Jaya Setia  Kec.Pasar Muaro Bungo Kab. Bungo yang terdakwa tidak tahu namanya untuk mengantar Narkotika shabu yang terdakwa pesan dari Saksi ANES SAPUTRA (DPO), Kemudian orang tersebut langsung memberi terdakwa 1 (Satu) bungkus yang berisikan 4 (Empat) paket narkotika shabu seberat 20 gram dan terdakwa terima, setelah itu orang tersebut pergi, dan 1(Satu) bungkus yang berisikan 4 (Empat) paket narkotika shabu seberat 20 (Dua Puluh) gram tersebut terdakwa simpan di rukomilik terdakwa yang terletak di sebelah rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menunggu Saksi ANTONI R Bin RUSLAN, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 wib, Saksi ANTONI R Bin RUSLAN datang kerumah terdakwa, setelah itu terdakwa pun mengajak Saksi ANTONI R Bin RUSLAN menuju ruko sebelah rumah terdakwa, dan setelah sampai di ruko, terdakwa memberikan kepada Saksi ANTONI 1 (Satu) bungkus yang berisikan 4 (Empat) paket narkotika shabu seberat 20 gram tersebut  dan di terima oleh saksi ANTONI R Bin RUSLAN.
  • Bahwa terdakwa menjual 1 (Satu) bungkus yang berisikan 4 (Empat) paket narkotika shabu seberat 20 gram Kepada Saksi ANTONI R Bin RUSLAN dengan harga Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah). Dan terdakwa sudah 2 (Dua) kali menjadi perantara menjual Narkotika jenis sabu dan mendapat upah dari Saksi ANES SAPUTRA (DPO) sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib terdakwa sedang di rumah dan pada saat itu juga datang pihak Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Merangin menangkap terdakwa, dan mengatakan bahwa Saksi ANTONI R Bin RUSLAN telah di tangkap terlebih dahulu, terdakwa pun mengakui bahwa terdakwa lah yang memberikan Narkotika Jenis Shabu kepada Saksi ANTONI R bin RUSLAN, Kemudian terdakwa di bawa Ke Polres Merangin untuk di periksa lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa MUKSAN Bin MAHDAR tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/19/DKUKMPP-MET/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, S.T., selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin selaku Penera dengan kesimpulan yaitu hasil penimbangan berat bersih 0,622 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,021 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 0,622 gram dikurangi 0,021 gram yaitu 0,601 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0235 tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh ARMEINY ROMITA, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya