Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Bko ZAINUDIN Bin (alm) DUYA 1.Nini Karlina Binti Hasan Basri (alm)
2.Heri Ariyanto Bin Hasan Basri (alm)
3.Dika Saputra Bin Hasan Basri (alm)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat 01/Pdt.G/TFD&R/III/2024
Penggugat
NoNama
1ZAINUDIN Bin (alm) DUYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nini Karlina Binti Hasan Basri (alm)
2Heri Ariyanto Bin Hasan Basri (alm)
3Dika Saputra Bin Hasan Basri (alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah menahan dan tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik No : 41 atas nama Hasan Basri adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
  3. Menyatakan tanah objek perkara dengan Sertifikat Hak Milik No : 41 atas nama Hasan Basri yang terletak di Simpang Petai/Telun Mangkenam, Desa Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi seluas kurang lebih 2 (dua) Hektar, dengan batas – batas tanahnya sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan kebun Sanusi
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Samsuri
  • Sebelah Barat berbatas dengan jalan
  • Sebelah Timur berbatas dengan sungai mangkenam

ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT.

4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak berhak atas tanah objek Perkara tersebut;

5.Menyatakan surat Pernyataan tertanggal 18 Oktober 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh (Alm) Hasan Basri (orang tua Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) adalah SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No : 41 atas nama Hasan Basri kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun dan apabila ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara ;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengganti rugi uang kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehari setiap mereka lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding ;

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan  yang  menurut  Pengadilan  dalam  peradilan  yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak