Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, S.H Bin SAIFUL BAHRI LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1206/L.5.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, S.H Bin SAIFUL BAHRI LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa SYAFRIDAN FIKRI LUBIS Bin SYAIFUL BAHRI LUBIS pada hari Sabtu tanggal 19 April 2022  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira bulan Februari 2022 saat Saksi IMAM MUSIYANTO ditangkap oleh kepolisian Polres Merangin karena melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya pada tanggal 19 April 2022 Saksi NOVI KOMALA SARI, Saksi EKO JALU PURWANTO, Saksi SUPRATI dan Saksi SAMPE TUA SINAGA datang ke Kantor Kepolisian Merangin untuk membesuk Saksi IMAM yang sedang ditahan oleh Kepolisian, saat bertemu Saksi IMAM MUSIYANTO mengatakan kepada Saksi NOVI KOMALA SARI, Saksi EKO JALU PURWANTO, Saksi SUPRATI dan Saksi SAMPE TUA SINAGA bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan pada saat penangkapan adalah 1,9 (satu koma sembilan) Gram dan Saksi IMAM meminta kepada Saksi NOVI dan Saksi EKO untuk mengurus permasalah hukum yang sedang dihadapi oleh Saksi IMAM agar hukuman bisa diringankan, setelah pulang dari membesuk Saksi IMAM, Saksi SAMPE TUA menelpon temannya yang bernama Sdr. PM. SIMATUPANG untuk meminta saran dan pendapat terkait permasalahan hukum yang dijalani oleh Saksi IMAM, kemudian Sdr. PM. SIMATUPANG menyarankan untuk menggunakan jasa penasehat hukum yaitu Terdakwa SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, selanjutnya Saksi NOVI, Saksi EKO, Saksi SUPRATI dan Saksi SAMPE TUA SINAGA bertemu dengan Terdakwa  di Cafe, kemudian Terdakwa mengajak Saksi NOVI, Saksi EKO, Saksi SUPRATI dan Saksi SAMPE TUA SINAGA untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, pada saat sedang di rumah Terdakwa, Saksi SAMPE TUA SINAGA mengatakan kepada Terdakwa “KAMI MINTA BANTU SUPAYA HUKUMAN Sdr. IMAM MUSYANTO KARENA ADA KASUS NARKOBA“ kemudian Terdakwa mengatakan “IYA SAYA BANTU“ setelah itu Saksi SAMPE TUA SINAGA mengatakan “BERAPA DANA YANG MAU KAMI SIAPKAN , 150 ?“ Terdakwa menjawab “KALAU SEGITU TIDAK SANGGUP” Saksi SAMPE TUA SINAGA menanyakan kepada Saksi EKO “GIMANA MAS EKO“, Saksi EKO menjawab “KALAU  RP. 200.000.000,- GIMANA ?“ Terdakwa mengatakan “KALAU RP.200.000.000,- TIDAK CUKUP KARENA BARANG BUKTI NYA 1,9 GRAM, DAN UANG TERSEBUT TIDAK CUKUP UNTUK DIBAGI 3 YAITU UNTUK TERDAKWA, JAKSA DAN HAKIM“ selanjutnya Saksi EKO, Saksi SAMPE TUA SINAGA dan Saksi NOVI bersepakat untuk menaikan tawaran menjadi Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa menyetujui jumlah tersebut, selanjutnya Saksi SAMPE TUA SINAGA menanyakan kepada Terdakwa  “KALAU UANG SEGITU (RP. 250.000.000) BERAPA TAHUN HUKUMAN Sdr. IMAM MUSIYANTO?“ Terdakwa mengatakan “HUKUMAN Sdr. IMAM MUSYANTO 1,5 TAHUN SAMPAI 2 TAHUN “ Saksi SAMPE TUA SINAGA mengatakan “MASAK UANG SEBANYAK ITU SAMPAI 2 TAHUN“ kemudian Terdakwa mengatakan “SAYA USAHAKAN DIBAWAH ITU”, selanjutnya Terdakwa membuat surat kuasa dan meminta tanda tangan Saksi NOVI KOMALA SARI, serta meminta agar dibayarkan terlebih dahulu uang muka sejumlah Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) sementara sisanya harus dibayarkan sebelum sidang putusan.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 Saksi EKO menyuruh Saksi SUPRATI untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Bank BRI yang beralamat di Desa Tanah Abang,  setelah itu Terdakwa menemui Saksi IMAM untuk meminta Tanda Tangan Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi Saksi IMAM dalam perkara narkotika.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 Terdakwa menelpon Saksi SUPRATI dengan tujuan meminta sisa uang sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dan Saksi SUPRATI mengatakan kepada Terdakwa “PERJANJIAN SISA UANGNYA SEMINGGU SEBELUM SIDANG VONIS, KENAPA KOK MINTANYA SEKARANG“, Terdakwa mengatakan “JAKSANYA MAUNYA SEKARANG, KESEMPATAN CUMA HARI INI, KALAU BISA HARI INI”, Saksi SUPRATI mengatakan “IYA”, selanjutnya Saksi EKO dan Saksi SUPRATI berangkat menuju Kecamatan Pamenang untuk bertemu dengan Terdakwa di Warung Pecel Lele Pak Lan, pada saat bertemu Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti narkoba jenis shabu saat penangkapan Saksi IMAM MUSIYANTO bukan 1,9 (satu koma sembilan) gram, melainkan 30 (tiga puluh) gram dan Terdakwa tidak bisa menjanjikan hukuman sdr. IMAM MUSIYANTO selama 1,5 tahun sampai dengan 2 Tahun dan Terdakwa hanya bisa menjanjikan putusan selama 3 Tahun, kemudian Saksi SUPRATI  dan Saksi EKO menelpon Saksi NOVI dan Saksi IMAM untuk membahas hal tersebut, kemudian Saksi IMAM keberatan dengan apa yang dijanjikan oleh Terdakwa terkait vonis selama 3 (tiga) Tahun dan meminta agar uang yang telah diserahkan sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk dikembalikan, kemudian Terdakwa mengatakan “KALAU TIDAK MAU TIDAK APA-APA TETAPI UANG YANG TELAH DIBERIKAN SEBESAR RP. 85.000.000 (DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) TIDAK BISA DIKEMBALIKAN“ selanjutnya Saksi SUPRATI dan Saksi EKO kembali menelpon Saksi IMAM untuk menyampaikan bahwa uang yang telah diserahkan kepada Terdakwa SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS tidak bisa diambil lagi“ setelah itu Saksi IMAM mengatakan “YA SUDAH KALAU SEPERTI ITU, BERIKAN SAJA UANG SISANYA SEBESAR RP. 165.000.000,- YANG PENTING HUKUMAN BISA 3 TAHUN“, selanjutnya Saksi SUPRATI dan Saksi EKO menyerahkan sisa uang sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta Rupiah) kepada Terdakwa secara tunai, setelah menyerahkan uang tersebut Saksi SUPRATI bertanya kepada Terdakwa “BERARTI MALAM INI BAPAK MAU KEBANGKO YA ?“ Terdakwa menjawab “IYA, SAYA MAU KETEMU JAKSA DAN HAKIM MALAM INI”.
  • Bahwa selama proses persidangan di pengadilan Terdakwa SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS mendampingi Saksi IMAM MUSIYANTO sebanyak 3 (tiga) kali, hingga putusan terhadap IMAM MUSIYANTO dibacakan dan berkekuatan hukum tetap yaitu selama 4 Tahun dan 7 Bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 47/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 06 Juni 2022.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NOVI KOMALA SARI mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP ----------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa SYAFRIDAN FIKRI LUBIS Bin SYAIFUL BAHRI LUBIS pada hari Sabtu tanggal 19 April 2022  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira bulan Februari 2022 saat Saksi IMAM MUSIYANTO ditangkap oleh kepolisian Polres Merangin karena melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya pada tanggal 19 April 2022 Saksi NOVI KOMALA SARI, Saksi EKO JALU PURWANTO, Saksi SUPRATI dan Saksi SAMPE TUA SINAGA datang ke Kantor Kepolisian Merangin untuk membesuk Saksi IMAM yang sedang ditahan oleh Kepolisian, saat bertemu Saksi IMAM MUSIYANTO mengatakan kepada Saksi NOVI KOMALA SARI, Saksi EKO JALU PURWANTO, Saksi SUPRATI dan Saksi SAMPE TUA SINAGA bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan pada saat penangkapan adalah 1,9 (satu koma sembilan) Gram dan Saksi IMAM meminta kepada Saksi NOVI dan Saksi EKO untuk mengurus permasalah hukum yang sedang dihadapi oleh Saksi IMAM agar hukuman bisa diringankan, setelah pulang dari membesuk Saksi IMAM, Saksi SAMPE TUA menelpon temannya yang bernama Sdr. PM. SIMATUPANG untuk meminta saran dan pendapat terkait permasalahan hukum yang dijalani oleh Saksi IMAM, kemudian Sdr. PM. SIMATUPANG menyarankan untuk menggunakan jasa penasehat hukum yaitu Terdakwa SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, selanjutnya Saksi NOVI, Saksi EKO, Saksi SUPRATI dan Saksi SAMPE TUA SINAGA bertemu dengan Terdakwa  di Cafe, kemudian Terdakwa mengajak Saksi NOVI, Saksi EKO, Saksi SUPRATI dan Saksi SAMPE TUA SINAGA untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, pada saat sedang di rumah Terdakwa, Saksi SAMPE TUA SINAGA mengatakan kepada Terdakwa “KAMI MINTA BANTU SUPAYA HUKUMAN Sdr. IMAM MUSYANTO KARENA ADA KASUS NARKOBA“ kemudian Terdakwa mengatakan “IYA SAYA BANTU“ setelah itu Saksi SAMPE TUA SINAGA mengatakan “BERAPA DANA YANG MAU KAMI SIAPKAN , 150 ?“ Terdakwa menjawab “KALAU SEGITU TIDAK SANGGUP” Saksi SAMPE TUA SINAGA menanyakan kepada Saksi EKO “GIMANA MAS EKO“, Saksi EKO menjawab “KALAU  RP. 200.000.000,- GIMANA ?“ Terdakwa mengatakan “KALAU RP.200.000.000,- TIDAK CUKUP KARENA BARANG BUKTI NYA 1,9 GRAM, DAN UANG TERSEBUT TIDAK CUKUP UNTUK DIBAGI 3 YAITU UNTUK TERDAKWA, JAKSA DAN HAKIM“ selanjutnya Saksi EKO, Saksi SAMPE TUA SINAGA dan Saksi NOVI bersepakat untuk menaikan tawaran menjadi Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa menyetujui jumlah tersebut, selanjutnya Saksi SAMPE TUA SINAGA menanyakan kepada Terdakwa  “KALAU UANG SEGITU (RP. 250.000.000) BERAPA TAHUN HUKUMAN Sdr. IMAM MUSIYANTO?“ Terdakwa mengatakan “HUKUMAN Sdr. IMAM MUSYANTO 1,5 TAHUN SAMPAI 2 TAHUN “ Saksi SAMPE TUA SINAGA mengatakan “MASAK UANG SEBANYAK ITU SAMPAI 2 TAHUN“ kemudian Terdakwa mengatakan “SAYA USAHAKAN DIBAWAH ITU”, selanjutnya Terdakwa membuat surat kuasa dan meminta tanda tangan Saksi NOVI KOMALA SARI, serta meminta agar dibayarkan terlebih dahulu uang muka sejumlah Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) sementara sisanya harus dibayarkan sebelum sidang putusan.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 Saksi EKO menyuruh Saksi SUPRATI untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Bank BRI yang beralamat di Desa Tanah Abang,  setelah itu Terdakwa menemui Saksi IMAM untuk meminta Tanda Tangan Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi Saksi IMAM dalam perkara narkotika.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 Terdakwa menelpon Saksi SUPRATI dengan tujuan meminta sisa uang sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dan Saksi SUPRATI mengatakan kepada Terdakwa “PERJANJIAN SISA UANGNYA SEMINGGU SEBELUM SIDANG VONIS, KENAPA KOK MINTANYA SEKARANG“, Terdakwa mengatakan “JAKSANYA MAUNYA SEKARANG, KESEMPATAN CUMA HARI INI, KALAU BISA HARI INI”, Saksi SUPRATI mengatakan “IYA”, selanjutnya Saksi EKO dan Saksi SUPRATI berangkat menuju Kecamatan Pamenang untuk bertemu dengan Terdakwa di Warung Pecel Lele Pak Lan, pada saat bertemu Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti narkoba jenis shabu saat penangkapan Saksi IMAM MUSIYANTO bukan 1,9 (satu koma sembilan) gram, melainkan 30 (tiga puluh) gram dan Terdakwa tidak bisa menjanjikan hukuman sdr. IMAM MUSIYANTO selama 1,5 tahun sampai dengan 2 Tahun dan Terdakwa hanya bisa menjanjikan putusan selama 3 Tahun, kemudian Saksi SUPRATI  dan Saksi EKO menelpon Saksi NOVI dan Saksi IMAM untuk membahas hal tersebut, kemudian Saksi IMAM keberatan dengan apa yang dijanjikan oleh Terdakwa terkait vonis selama 3 (tiga) Tahun dan meminta agar uang yang telah diserahkan sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk dikembalikan, kemudian Terdakwa mengatakan “KALAU TIDAK MAU TIDAK APA-APA TETAPI UANG YANG TELAH DIBERIKAN SEBESAR RP. 85.000.000 (DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) TIDAK BISA DIKEMBALIKAN“ selanjutnya Saksi SUPRATI dan Saksi EKO kembali menelpon Saksi IMAM untuk menyampaikan bahwa uang yang telah diserahkan kepada Terdakwa SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS tidak bisa diambil lagi“ setelah itu Saksi IMAM mengatakan “YA SUDAH KALAU SEPERTI ITU, BERIKAN SAJA UANG SISANYA SEBESAR RP. 165.000.000,- YANG PENTING HUKUMAN BISA 3 TAHUN“, selanjutnya Saksi SUPRATI dan Saksi EKO menyerahkan sisa uang sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta Rupiah) kepada Terdakwa secara tunai, setelah menyerahkan uang tersebut Saksi SUPRATI bertanya kepada Terdakwa “BERARTI MALAM INI BAPAK MAU KEBANGKO YA ?“ Terdakwa menjawab “IYA, SAYA MAU KETEMU JAKSA DAN HAKIM MALAM INI”.
  • Bahwa selama proses persidangan di pengadilan Terdakwa SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS mendampingi Saksi IMAM MUSIYANTO sebanyak 3 (tiga) kali, hingga putusan terhadap IMAM MUSIYANTO dibacakan dan berkekuatan hukum tetap yaitu selama 4 Tahun dan 7 Bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 47/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 06 Juni 2022.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NOVI KOMALA SARI mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya