Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Bko Ali Abas 1.habibullah
2.Yasir Arapat
3.Nandang Kurnadi Arianto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ali Abas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Robi, S.Hi., M.H.Ali Abas
Tergugat
NoNama
1habibullah
2Yasir Arapat
3Nandang Kurnadi Arianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 321.000.000,00
Petitum

menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

         2. menyatakan perbuatan tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, yang berusaha

             mengklaim hak miliknya sebagaimana adalah perbuatan melawan hukum;

         3. menyatakan tanah terletak didesa Kampung Masjid Rt.- RW.- Kelurahan Jangkat

             Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin ProvinsiJambi dengan batas-batas

             sebagai berikut :

             - Sebelah Utara Berbatas dengan Puncak Bukit.

             - Sebelah selatan berbatas dengan sungai Batu Tipis.

             - Sebelah timur berbatas dengan Taah Hasim /tapi’in.

             - Sebelah barat berbatas dengan Kebun Zul/Pak Arli

         ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT

        4. Menyatakan bahwa surat atau hak kepemilikan yang berhubungan atas Objek adalah

            cacat  secara Prosedur.

        5. menyatakan tergugat I, Tergugat II dan Tergugat  III,  untuk membayar kerugian Materil 

            yang dialami oleh penggugat senilai Rp. 321000.000 (Tiga ratus dua puluh Satu Juta

             Rupiah).

        6. menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (Coservatoir Beslaag) atas tanah objek

            perkara, yang terletak didesa Kampung Masjid Rt.- RW.- Kelurahan Jangkat Kecamatan

            Jangkat Timur, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Dengan batas-batas sebagai

            berikut:

           - Sebelah Utara Berbatas dengan Puncak Bukit.

           - Sebelah selatan berbatas dengan sungai Batu Tipis.

           - Sebelah timur berbatas dengan Taah Hasim /tapi’in.

           - Sebelah barat berbatas dengan Kebun Zul/Pak Arli

         7. menghukum tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III, atau siapa saja yang mendapatkan

             hak daripadanya untuk mengembalikan dan mneyerahkan tanah Objek Perkara kepada

             penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun diatasnya;

         8. menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada peggugat sebesar Rp. 150.000

             (seratus lima Puluh Ribu Rupiah) Setiap Hari apabila lalai untukmemenuhi Putusan ini

             terhitung putusan ini berkekuatan hokum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak);

           9. menghukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar biaya-biaya

              yang timbul dalam  perkara ini;

 

        ATAU

                         Jika majelis yang mulia berpendapat lain,mohon kiranya untuk memberikan

           Putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan yang baik, adalah patut dan adil

           (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak