Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa M. ICHSAN JAUHARI Bin FIKRI JAUHARI bersama-sama dengan Saksi HENDRA GUNAWAN Bin NURZEN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Griya Bangko Asri, Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa bersama Saksi HENDRA pergi ke Tanjung, Kabupaten Bungo dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha RX-King warna merah Nopol T 6838 EI untuk melihat motor Saksi HENDRA yang sedang diperbaiki di bengkel, saat tiba di bengkel tersebut sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Saksi HENDRA duduk-duduk di bengkel tersebut, kemudian sekira pukul 21.30 WIB sdr.CRISTOPER (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Instagram dengan mengatakan “DIMANO SAN ?” lalu Terdakwa jawab “DIBUNGO” sdr.CRISTOPER mengatakan “ADO SHABU DAK ?” Terdakwa jawab “KALAU AKU DAK ADO, CUMA KALAU KAU MAU BISA AKU BELI ” sdr.CRISTOPER berkata “IYO, PESAN 300 RIBU DUIT NYO KEK MANO ? ” Terdakwa mengatakan “ TRANSFER KE APLIKASI DANA AKU”, tidak lama kemudian uang tersebut masuk ke aplikasi DANA milik Terdakwa sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa pergi mengambil uang tersebut dengan cara tarik tunai dan Terdakwa berkata kepada Saksi HENDRA “DEK ABANG NARIK DUIT, SEKALIAN BELI ROKOK DULU”, selanjutnya Terdakwa meninggalkan Saksi HENDRA dan langsung pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha RX-King warna merah Nopol T 6838 EI untuk mengambil uang tunai serta Terdakwa ingin menemui sdr. UJANG (DPO) yang berada di Pasar Muaro Bungo, saat bertemu dengan sdr. UJANG Terdakwa mengatakan “BANG TOLONG BELIKAN SHABU” sdr. UJANG menjawab “BERAPO ?” Terdakwa berkata “Rp.300.000,- BE BANG” sdr. UJANG mengatakan “MINTAK JUGO ABANG DUIT ROKOK”, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. UJANG dan sdr. UJANG langsung pergi membeli Narkotika Jenis Shabu, sementara Terdakwa menunggu di tempat sdr. UJANG, sekira 1 jam kemudian sdr. UJANG datang dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu dan langsung menyerahkan kepada Terdakwa dan Terdakwa genggam dengan tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi kembali ke bengkel untuk menjemput Saksi HENDRA.
- Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bersama Saksi HENDRA dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu pulang ke bangko, saat dalam perjalanan Terdakwa berhenti dikarnakan hujan, lalu Terdakwa menghubungi sdr. KRISTOPER melalui aplikasi Instagram untuk meminjam uang membeli bensin motor, setelah itu sekira pukul 02.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi HENDRA tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi HENDRA “TADI KRISTOPER NITIP SHABU” Saksi HENDRA mengatakan “BERAPO DIO NITIP” Terdakwa jawab “300 RIBU” dan Terdakwa langsung menelpon sdr.KRISTOPER untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Griya Bangko Asri, Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB datanglah sdr. KRISTOPER dengan temannya untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut, lalu Terdakwa menyuruh Saksi HENDRA untuk mengatakan kepada sdr. KRISTOPER agar masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut bersama-sama, namun sdr. KRISTOPER tetap menunggu di luar rumah, setelah itu Terdakwa langsung keluar untuk bertemu sdr. KRISTOPER dan kembali mengajak menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut bersama-sama, karena sdr. KRISTOPER tetap tidak mau maka Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk menyisihkan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam kaca pirek dengan cara Saksi HENDRA memegang 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut dan memasukan ke dalam kaca pirek menggunakan pipet plastik, sementara Terdakwa memegang kaca pirek tersebut untuk digunakan bersama-sama sambil mengatakan “ORANG TU BAWAK BALEK DEK, MINTAK DIKIT UNTUK KITO PAKE“, selanjutnya Terdakwa pergi keluar rumah untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut, namun pada saat akan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut ditangan kanan Terdakwa, kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah juga diamankan Saksi HENDRA GUNAWAN Bin NURZEN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/53/DKUKMPP-MET/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,358 (nol koma tiga ratus lima puluh delapan) gram dikurangi berat plastik kosong 0,253 (nol koma dua ratus lima puluh tiga) gram dan dikurangi 0,018 (nol koma nol delapan belas) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 0,087 (nol koma nol delapan puluh tujuh gram) gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0671 yang di keluarkan pada tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ratnawati S.Si, Apt, selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi, bahwa sampel berupa Kristal Putih Bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung METHAMPHETAMINE (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa M. ICHSAN JAUHARI Bin FIKRI JAUHARI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa M. ICHSAN JAUHARI Bin FIKRI JAUHARI bersama-sama dengan Saksi HENDRA GUNAWAN Bin NURZEN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Griya Bangko Asri, Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa bersama Saksi HENDRA pergi ke Tanjung, Kabupaten Bungo dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha RX-King warna merah Nopol T 6838 EI untuk melihat motor Saksi HENDRA yang sedang diperbaiki di bengkel, saat tiba di bengkel tersebut sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Saksi HENDRA duduk-duduk di bengkel tersebut, kemudian sekira pukul 21.30 WIB sdr.CRISTOPER (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Instagram dengan mengatakan “DIMANO SAN ?” lalu Terdakwa jawab “DIBUNGO” sdr.CRISTOPER mengatakan “ADO SHABU DAK ?” Terdakwa jawab “KALAU AKU DAK ADO, CUMA KALAU KAU MAU BISA AKU BELI ” sdr.CRISTOPER berkata “IYO, PESAN 300 RIBU DUIT NYO KEK MANO ? ” Terdakwa mengatakan “ TRANSFER KE APLIKASI DANA AKU”, tidak lama kemudian uang tersebut masuk ke aplikasi DANA milik Terdakwa sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa pergi mengambil uang tersebut dengan cara tarik tunai dan Terdakwa berkata kepada Saksi HENDRA “DEK ABANG NARIK DUIT, SEKALIAN BELI ROKOK DULU”, selanjutnya Terdakwa meninggalkan Saksi HENDRA dan langsung pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha RX-King warna merah Nopol T 6838 EI untuk mengambil uang tunai serta Terdakwa ingin menemui sdr. UJANG (DPO) yang berada di Pasar Muaro Bungo, saat bertemu dengan sdr. UJANG Terdakwa mengatakan “BANG TOLONG BELIKAN SHABU” sdr. UJANG menjawab “BERAPO ?” Terdakwa berkata “Rp.300.000,- BE BANG” sdr. UJANG mengatakan “MINTAK JUGO ABANG DUIT ROKOK”, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. UJANG dan sdr. UJANG langsung pergi membeli Narkotika Jenis Shabu, sementara Terdakwa menunggu di tempat sdr. UJANG, sekira 1 jam kemudian sdr. UJANG datang dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu dan langsung menyerahkan kepada Terdakwa dan Terdakwa genggam dengan tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi kembali ke bengkel untuk menjemput Saksi HENDRA.
- Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bersama Saksi HENDRA dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu pulang ke bangko, saat dalam perjalanan Terdakwa berhenti dikarnakan hujan, lalu Terdakwa menghubungi sdr. KRISTOPER melalui aplikasi Instagram untuk meminjam uang membeli bensin motor, setelah itu sekira pukul 02.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi HENDRA tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi HENDRA “TADI KRISTOPER NITIP SHABU” Saksi HENDRA mengatakan “BERAPO DIO NITIP” Terdakwa jawab “300 RIBU” dan Terdakwa langsung menelpon sdr.KRISTOPER untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Griya Bangko Asri, Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB datanglah sdr. KRISTOPER dengan temannya untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut, lalu Terdakwa menyuruh Saksi HENDRA untuk mengatakan kepada sdr. KRISTOPER agar masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut bersama-sama, namun sdr. KRISTOPER tetap menunggu di luar rumah, setelah itu Terdakwa langsung keluar untuk bertemu sdr. KRISTOPER dan kembali mengajak menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut bersama-sama, karena sdr. KRISTOPER tetap tidak mau maka Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk menyisihkan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam kaca pirek dengan cara Saksi HENDRA memegang 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut dan memasukan ke dalam kaca pirek menggunakan pipet plastik, sementara Terdakwa memegang kaca pirek tersebut untuk digunakan bersama-sama sambil mengatakan “ORANG TU BAWAK BALEK DEK, MINTAK DIKIT UNTUK KITO PAKE“, selanjutnya Terdakwa pergi keluar rumah untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut, namun pada saat akan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut ditangan kanan Terdakwa, kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah juga diamankan Saksi HENDRA GUNAWAN Bin NURZEN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/53/DKUKMPP-MET/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,358 (nol koma tiga ratus lima puluh delapan) gram dikurangi berat plastik kosong 0,253 (nol koma dua ratus lima puluh tiga) gram dan dikurangi 0,018 (nol koma nol delapan belas) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 0,087 (nol koma nol delapan puluh tujuh gram) gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0671 yang di keluarkan pada tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ratnawati S.Si, Apt, selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi, bahwa sampel berupa Kristal Putih Bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung METHAMPHETAMINE (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa M. ICHSAN JAUHARI Bin FIKRI JAUHARI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |