Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Bko USEP SOPYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1USEP SOPYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa pemohonadalahseorang wargaNegara Indonesia;
  • Bahwa pemohon telahmelangsungkan pernikahandengan seorangperempuan yang bernama Halimatussaddia Nasution berdasarkan kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgamaJambi;
  • Bahwa daripernikahan pemohontersebuttelahdikaruniai2(dua)oranganakyang bernama sebagaiberikut :

1.    Abyan Al Kahfi jenis kelamin laki-laki  lahir tanggal  16 Juni 2018

2.    Afifah Nadzirah jenis kelamin perempuan lahir tanggal 26 Desember 2021

  • Bahwa anakpertama pemohon yangbemama AbyanAl Kahfijenis kelaminlaki-laki yanglahirdi Sipirok 16 Juni2019 berdasarkan kutipan aktakelahirannomor:1203- LT-18112022-0034 yangdikeluarkan olehDinasKependudukandanCatatan Sipil Kabupaten TapanuliSelatandikarenakankealpaan pemohon telahterjadi kekeliruan dalampenu1isanbulanlahiranakpertama pemohon sehingga terjadikesalahan yaitu tahunlahir16 Juni 2 01 9 dan ingindirubahmenjadi 16 Juni2018;

 

  • a  maksud  dan  tujuan  pemohon   memperbaiki   akte  kelahiran   anak   pertama pemohon  adalah ada kepastian hukum  dikemudian hari sedangkan  untuk memperbaiki atau  merubah  akte  kelahiran  anak  pertama  pemohon  tersebut  harus  terlebih  dahulu perlu penetapan  dari Pengadilan  Negeri Bangko.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak