Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2020/PN Bko 1.Fatimah
2.Mahmud
1.M. Yusuf Hasyim
2.Siti Hajar Bin KH Nurdin
3.Syafrudin Sari
4.Husdarti binti Husin
5.Rita Purniati binti M. Yusuf Hasyim
6.Hendri Satia Putri bin M. Yusuf Hasyim
7.Jupridawati
8.Juni Erna binti M. Yusuf Hasyim
9.Yulirman bin M. Yusuf Hasyim
10.Didi Tresia Maydi bin M. Yusuf Hasyim
11.Rita Astika
12.SYARIFUDIN SARI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2020/PN Bko
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fatimah
2Mahmud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M,Fauzan Budi Saroko,SHFATIMAH
2M,Fauzan Budi Saroko,SHMAHMUD
Tergugat
NoNama
1M. Yusuf Hasyim
2Siti Hajar Bin KH Nurdin
3Syafrudin Sari
4Husdarti binti Husin
5Rita Purniati binti M. Yusuf Hasyim
6Hendri Satia Putri bin M. Yusuf Hasyim
7Jupridawati
8Juni Erna binti M. Yusuf Hasyim
9Yulirman bin M. Yusuf Hasyim
10Didi Tresia Maydi bin M. Yusuf Hasyim
11Rita Astika
12SYARIFUDIN SARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Ghozali Muslim,SHM. YUSUF HASYIM
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima perlawanan PELAWAN I maupun PELAWAN IIuntuk keseluruhan;
  2. Menyatakan PELAWAN I maupun PELAWAN IIadalah PELAWAN yang baik dan benar;
  3. Menyatakan bahwa bangunan rumah beserta tanahnya yang merupakan milik PELAWAN  I yaitu bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 30 m x 15 m dengan batas batas yaitu :
  • Utara berbatas dengan Tanah Mak Wil / S. MAWIL
  • Selatan berbatas dengan jalan lintas sumatera
  • Barat berbatas dengan tanah Mak Wil / S. MAWIL
  • Timur berbatas dengan tanah Syafrudin

Yang dinyatakan masuk kedalam objek sengketa dalam perkara perdata nomor : 03/PDT.G/1997/PN BK Bukanlah milik TERLAWAN PENYITA maupun TERLAWAN TERSITA I dan TERLAWAN TERSITA II, melainkan adalah SAH milik PELAWAN I;

  1. Menyatakan Bahwa tanah yang merupakan milik PELAWAN II yaitu tanah dengan batas batas yaitu :
  • Utara berbatas dengan Tanah S. MAWIL sepanjang 30 m
  • Selatan berbatas dengan tanah Eva Susanti sepanjang 43 m
  • Barat berbatas dengan tanah S. MAWIL sepanjang 59 m
  • Timur berbatas dengan parit sepanjang 50 m

Yang dinyatakan masuk kedalam objek sengketa dalam perkara perdata nomor : 03/PDT.G/1997/PN BK adalah SAH milik PELAWAN  II dan merupakan bahagian dari tanah seluas lebih kurang 1 (satu) hektar tanah yang didapatkan oleh PELAWAN II dari pemberian orang tua PELAWAN II yang bernama S. MAWIL

  1. Menetapkan secara hukum mengangkat sita eksekusi atas objek eksekusi dalam permohonan eksekusi atas perkara perdata nomor : 03/PDT.G/1997/PN.BK;
  2. Menyatakan secara hukum permohonan eksekusi TERLAWAN PENYITA  atas Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 03/PDT.G/1997/PN BK tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya dihentikan hingga putusan dalam perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  3. Menyatakan secara hukum Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 03/PDT.G/1997/PN BK tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diberlakukan / non eksekutorial;
  4. Menghukum TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA I, TERLAWAN TERSITA II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Membebankan ongkos perkara kepada TERLAWAN PENYITA, TERLAWAN TERSITA I dan TERLAWAN TERSITA II secara tanggung renteng;

ATAU :

Bila Pengadilan Negeri Bangko melalui majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak