Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. LUTFI ALYUDI Bin NGADERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI ALYUDI Bin NGADERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa LUTFI ALYUDI Bin NGADERI pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar Pukul 03.30 wib atau setidak tidak nya pada bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib sdr. DEDI (DPO) dan sdr. DELON (DPO) datang kerumah Terdakwa yang terletak di Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, untuk membeli Narkotika Sabhu secara patungan (CK-CK) masing-masing sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menyetujui ajakan untuk membeli Narkotika Sabhu tersebut, dengan langsung mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan memberikannya kepada Sdr. DEDI (DPO) yang kemudian Sdr. DEDI (DPO) juga mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. DEDI (DPO) memberikan uang kepada Sdr. DELON (DPO) sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
  • Kemudian setelah Sdr. DEDI (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Sdr. DELON (DPO) langsung mengeluarkan Narkotika Sabhu yang pada saat itu telah dibawa dan disimpan didalam silikon HP Sdr. DELON (DPO), lalu Sdr. DELON (DPO) juga mengeluarkan pirek untuk merakit alat hisap sabhu (bong) bersama-sama dengan Terdakwa dan Sdr. DEDI (DPO).           
  • Setelah alat hisap (Bong) telah selesai dirakit, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DELON (DPO) dan Sdr. DEDI (DPO) langsung mengunakan Narkotika Shabu tersebut dengan bergantian sampai Narkotika shabu yang dibeli secara patungan (CK CK) tersebut habis, kemudian Sdr DEDI (DPO) langsung mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Sabhu, lalu Terdakwa ikut menghisab Narkotika Shabu yang dikeluarkan Sdr DEDI (DPO) tersebut, Selanjutnya setelah selesai menggunakan Narkotika Shabu tersebut, Terdakwa langsung bekerja memperbaiki pengeras suara, Sedangkan Sdr. DELON (DPO) dan Sdr. DEDI (DPO) masih di rumah Terdakwa dan melihat Terdakwa memperbaiki pengeras suara tersebut.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa mengantuk dikarenakan sudah lelah dan mengatakan, “Aku Mau Tidur Dulu Yo” kepada Sdr. DELON (DPO) dan Sdr. DEDI (DPO), lalu dijawab oleh Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. DELON (DPO), “Iyo, Tidurlah”.
  • Selanjutnya masih dihari dan tanggal yang sama sekira Pukul 03.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang tertidur, Terdakwa mendengar suara orang berlari menabrak pintu rumah, lalu Terdakwa terbangun dan melihat Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. DELON (DPO) berlari keluar dari rumah Terdakwa melalui pintu belakang, lalu Terdakwa mendengar ada orang yang memanggil untuk membuka pintu depan, sehingga Terdakwa pergi ke arah pintu depan, kemudian pada saat membuka pintu depan, Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi NGADIANTO dan Saksi SUHENDRA yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Lembah Masurai yang sedang mengadakan Operasi Pekat, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa LUTFI ALYUDI Bin NGADERI tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa barang bukti yang disita  sebanyak 2(dua) buah plastik kecil warna bening ditemukan pada Terdakwa LUTFI ALYUDI Bin NGADERI, telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Cabang Bangko dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 012/IsIn.10778.00/2024 tanggal 04 Maret 2024 menerangkan bahwa hasil pemimbangan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu di beri kode 1 dan 2 dilakukan penimbangan didapat dengan berat kotor 0,23 gram, berat kotor dikurangi berat plastik BB Kosong seberat 0,21 gram dan didapat berat bersih 0,02 gram dan dilakukan penyisihan barang bukti narkotika shabu yang dimasukkan kedalam plastik kode A dan didapat dengan berat kotor 0,15 gram, berat penyisihat dikurang dengan berat plastik A kosong seberat 0,14 gram tersebut didapat berat bersih 0,01 gram untuk BPOM. Berat bersih akhir untuk barang bukti di Pengadilan yakni 0,02 gram dikurangi 0,01 gram yaitu 0,01 gram.
  • Berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Sampel Badan POM RI Jambi Nomor : R-LHU.088.K.05.16.24.0234 tanggal 07 Maret 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa  LUTFI ALYUDI Bin NGADERI berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A” berisi kristal bening Positif (+)  mengandung Methamfetamine / Shabu yang Termasuk Narkotika Golongan I (satu) pada Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa LUTFI ALYUDI Bin NGADERI pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar Pukul 03.30 wib atau setidak tidak nya pada bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ----------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib sdr. DEDI (DPO) dan sdr. DELON (DPO) datang kerumah Terdakwa yang terletak di Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, untuk membeli Narkotika Sabhu secara patungan (CK-CK) masing-masing sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menyetujui ajakan untuk membeli Narkotika Sabhu tersebut, dengan langsung mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan memberikannya kepada Sdr. DEDI (DPO) yang kemudian Sdr. DEDI (DPO) juga mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. DEDI (DPO) memberikan uang kepada Sdr. DELON (DPO) sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
  • Kemudian setelah Sdr. DEDI (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Sdr. DELON (DPO) langsung mengeluarkan Narkotika Sabhu yang pada saat itu telah dibawa dan disimpan didalam silikon HP Sdr. DELON (DPO), lalu Sdr. DELON (DPO) juga mengeluarkan pirek untuk merakit alat hisap sabhu (bong) bersama-sama dengan Terdakwa dan Sdr. DEDI (DPO).           
  • Setelah alat hisap (Bong) telah selesai dirakit, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DELON (DPO) dan Sdr. DEDI (DPO) langsung mengunakan Narkotika Shabu tersebut dengan bergantian sampai Narkotika shabu yang dibeli secara patungan (CK CK) tersebut habis, kemudian Sdr DEDI (DPO) langsung mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Sabhu, lalu Terdakwa ikut menghisab Narkotika Shabu yang dikeluarkan Sdr DEDI (DPO) tersebut, Selanjutnya setelah selesai menggunakan Narkotika Shabu tersebut, Terdakwa langsung bekerja memperbaiki pengeras suara, Sedangkan Sdr. DELON (DPO) dan Sdr. DEDI (DPO) masih di rumah Terdakwa dan melihat Terdakwa memperbaiki pengeras suara tersebut.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa mengantuk dikarenakan sudah lelah dan mengatakan, “Aku Mau Tidur Dulu Yo” kepada Sdr. DELON (DPO) dan Sdr. DEDI (DPO), lalu dijawab oleh Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. DELON (DPO), “Iyo, Tidurlah”.
  • Selanjutnya masih dihari dan tanggal yang sama sekira Pukul 03.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang tertidur, Terdakwa mendengar suara orang berlari menabrak pintu rumah, lalu Terdakwa terbangun dan melihat Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. DELON (DPO) berlari keluar dari rumah Terdakwa melalui pintu belakang, lalu Terdakwa mendengar ada orang yang memanggil untuk membuka pintu depan, sehingga Terdakwa pergi ke arah pintu depan, kemudian pada saat membuka pintu depan, Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi NGADIANTO dan Saksi SUHENDRA yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Lembah Masurai yang sedang mengadakan Operasi Pekat, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan ditemukan 2 (dua) plastik kecil warna bening berisi Narkotika Shabu yang disimpan di sela-sela alat pengeras suara yang telah diperbaiki oleh Terdakwa sebelum tidur.
  • Bahwa Terdakwa LUTFI ALYUDI Bin NGADERI tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa barang bukti yang disita  sebanyak 2(dua) buah plastik kecil warna bening ditemukan pada Terdakwa LUTFI ALYUDI Bin NGADERI, telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Cabang Bangko dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 012/IsIn.10778.00/2024 tanggal 04 Maret 2024 menerangkan bahwa hasil pemimbangan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu di beri kode 1 dan 2 dilakukan penimbangan didapat dengan berat kotor 0,23 gram, berat kotor dikurangi berat plastik BB Kosong seberat 0,21 gram dan didapat berat bersih 0,02 gram dan dilakukan penyisihan barang bukti narkotika shabu yang dimasukkan kedalam plastik kode A dan didapat dengan berat kotor 0,15 gram, berat penyisihat dikurang dengan berat plastik A kosong seberat 0,14 gram tersebut didapat berat bersih 0,01 gram untuk BPOM. Berat bersih akhir untuk barang bukti di Pengadilan yakni 0,02 gram dikurangi 0,01 gram yaitu 0,01 gram.
  • Berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Sampel Badan POM RI Jambi Nomor : R-LHU.088.K.05.16.24.0234 tanggal 07 Maret 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa  LUTFI ALYUDI Bin NGADERI berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A” berisi kristal bening Positif (+)  mengandung Methamfetamine / Shabu yang Termasuk Narkotika Golongan I (satu) pada Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya