Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Bko RICKY OKTORA HERRY CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat 004/Pdt.G/DD&R/IX/2024
Penggugat
NoNama
1RICKY OKTORA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERRY CHANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang meminta alat berat (excavator) merk Hitachi Zaxis 5G Tahun 2018 diserahkan kepada Tergugat dan melaporkan Penggugat atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 20 Nopember 2019, adalah perjanjian yang CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT dimana perjanjian tersebut sangat memberatkan dan merugikan bagi Penggugat;
  4. Menyatakan angsuran yang belum dibayarkan oleh Penggugat sebesar                         Rp. 436.500.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) adalah Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  5. Menetapkan alat berat (excavator) merk Hitachi Zaxis 5G Tahun 2018 sebahagian adalah Sah Hak Milik Penggugat
  6. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini ;
  7. Menghukum untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan  yang  menurut  Pengadilan  dalam  peradilan  yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak