Dakwaan |
- D A K W AA N:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa EKO JULIANTO.S Bin JAMINSON SARAGIH pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di kontrakan saya yang beralamat di Desa Mensango Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa Bahwa Pada Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib saat Terdakwa tidur di kontrakan yang beralamat di Desa Mensango Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin, Terdakwa dibangunkan oleh DODI (DPO) bersama satu orang lainnya Yang tidak Terdakwa kenali, dengan DODI (DPO) mengatakan “BANG,BANGUN BANG,MINTA TOLONG BELIKAN SHABU BANG” dan Terdakwa jawab “HA ADO APO,IYOLAH TUNGGU AKU TELEPON DULU,NAK BELANJO BERAPO?” dan di jawab DODI (DPO) “300 RIBU BE BANG” dan Terdakwa jawab “TUNGGU BENTAR YO AKU TELEPON DULU” ,kemudian Terdakwa menelepon ADI (DPO) menggunakan handpone android merk REALME warna biru milik terdakwa dan terdakwa bertanya “MAK,NUMPANG BELANJO 300 MAK” dan dijawab ADI (DPO) “YOLAH JEMPUT BE KERUMAH”, sekira pukul 12.00 wib Terdakwa berangkat menggunakan Sepeda Motor Roda Dua Yamaha Mio Warna Biru milik DODI (DPO) menuju kerumah ADI (DPO) yang beralamat di desa Mampun Kec. Tabir, sesampainya di depan rumah ADI (DPO), Terdakwa bertemu keponakan nya yang bernama LUFI, kemudian terdakwa memberi uang sebanyak Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada LUFI, setelah itu LUFI masuk kedalam rumah dan keluar lagi memberikan narkotika shabu tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa genggam menggunakan tangan kiri, kemudian terdakwa berangkat pulang ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Mensango Kec. Tabir Lintas Kab. Merangi, sekira pukul 12.30 saat setibanya dirumah kontrakan, terdakwa memberikan narkotika shabu tersebut kepada DODI (DPO), namun dia berkata “PEGANG LAH DULU BANG”,terdakwa menjawab “PEGANG BENTAR BANG AKU NAK BUKAK PINTU MOBIL NAK NGELUARI KARPET BASAH” kemudian terdakwa pergi membuka pintu mobil milik terdakwa untuk mengeluarkan karpet yang basah dan memberikan narkotika shabu sebanyak 1 (Satu) paket tersebut kepada DODI (DPO), dan disaat yang bersamaan orang tersebut merangkul terdakwa dan mengatakan “POLISI..POLISI” dan terdakwa pun sadar orang yang merangkul terdakwa adalah anggota kepolisian, setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa kepolres merangin untuk di periksa lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa EKO JULIANTO.S Bin JAMINSON SARAGIH telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/16/DKUKMPP-MET/II/2024, tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, S.T., selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin selaku Penera Ahli dengan kesimpulan yaitu hasil pemimbangan berat bersih 0,148 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,011 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 0,148 gram dikurangi 0,011 gram yaitu 0,137 gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara BPOM RI Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0213 ,tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh ARMEINY ROMITA, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian narkotika shabu milik Terdakwa EKO JULIANTO.S Bin JAMINSON SARAGIH, berupa 1 (satu) Klip plastik bening berisi serbuk kristal putih Positif (+) mengandung Methamphetamin / Shabu, sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa membantu membeli Narkotika Jenis shabu tersebut berharap mendapatkan imbalan yaitu dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari ADI dengan harga Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa EKO JULIANTO.S Bin JAMINSON SARAGIH tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan atau Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa EKO JULIANTO.S Bin JAMINSON SARAGIH pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di kontrakan saya yang beralamat di Desa Mensango Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa Bahwa Pada Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib saat Terdakwa tidur di kontrakan yang beralamat di Desa Mensango Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin, Terdakwa dibangunkan oleh DODI (DPO) bersama satu orang lainnya Yang tidak Terdakwa kenali, dengan DODI (DPO) mengatakan “BANG,BANGUN BANG,MINTA TOLONG BELIKAN SHABU BANG” dan Terdakwa jawab “HA ADO APO,IYOLAH TUNGGU AKU TELEPON DULU,NAK BELANJO BERAPO?” dan di jawab DODI (DPO) “300 RIBU BE BANG” dan Terdakwa jawab “TUNGGU BENTAR YO AKU TELEPON DULU” ,kemudian Terdakwa menelepon ADI (DPO) menggunakan handpone android merk REALME warna biru milik terdakwa dan terdakwa bertanya “MAK,NUMPANG BELANJO 300 MAK” dan dijawab ADI (DPO) “YOLAH JEMPUT BE KERUMAH”, sekira pukul 12.00 wib Terdakwa berangkat menggunakan Sepeda Motor Roda Dua Yamaha Mio Warna Biru milik DODI (DPO) menuju kerumah ADI (DPO) yang beralamat di desa Mampun Kec. Tabir, sesampainya di depan rumah ADI (DPO), Terdakwa bertemu keponakan nya yang bernama LUFI, kemudian terdakwa memberi uang sebanyak Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada LUFI, setelah itu LUFI masuk kedalam rumah dan keluar lagi memberikan narkotika shabu tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa genggam menggunakan tangan kiri, kemudian terdakwa berangkat pulang ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Mensango Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin, sekira pukul 12.30 saat setibanya dirumah kontrakan, terdakwa memberikan narkotika shabu tersebut kepada DODI (DPO), namun dia berkata “PEGANG LAH DULU BANG”,terdakwa menjawab “PEGANG BENTAR BANG AKU NAK BUKAK PINTU MOBIL NAK NGELUARI KARPET BASAH” kemudian terdakwa pergi membuka pintu mobil milik terdakwa untuk mengeluarkan karpet yang basah dan memberikan narkotika shabu sebanyak 1 (Satu) paket tersebut kepada DODI (DPO), dan disaat yang bersamaan orang tersebut merangkul terdakwa dan mengatakan “POLISI..POLISI” dan terdakwa pun sadar orang yang merangkul terdakwa adalah anggota kepolisian, setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa kepolres merangin untuk di periksa lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa EKO JULIANTO.S Bin JAMINSON SARAGIH telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/16/DKUKMPP-MET/II/2024, tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, S.T., selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin selaku Penera Ahli dengan kesimpulan yaitu hasil pemimbangan berat bersih 0,148 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,011 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 0,148 gram dikurangi 0,011 gram yaitu 0,137 gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara BPOM RI Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0213 ,tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh ARMEINY ROMITA, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian narkotika shabu milik Terdakwa EKO JULIANTO.S Bin JAMINSON SARAGIH, berupa 1 (satu) Klip plastik bening berisi serbuk kristal putih Positif (+) mengandung Methamphetamin / Shabu, sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa membantu membeli Narkotika Jenis shabu tersebut berharap mendapatkan imbalan yaitu dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari ADI dengan harga Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa EKO JULIANTO.S Bin JAMINSON SARAGIH tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan atau Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------- |