Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H JEPRI als SUFRIYONO Bin WOYONG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-890/L.5.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEPRI als SUFRIYONO Bin WOYONG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

  PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa JEPRI als SUFRIYONO Bin WOYONG (alm), pada Hari Jumat Tanggal 9 Ferbruari 2024 sekira Pukul 18:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa jelatang rt. 011 rw. 005 Kec. Pamenang Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara berikut :-------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 Sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Desa. Jelatang Rt/Rw.011/005 Kec.Pamenang Kab.Merangin, tiba-tiba Terdakwa di telpon oleh teman Terdakwa yang biasa Terdakwa panggil sdra ABANG, yang mana sdra ABANG menelpon ke Handphone milik anak dari adik Terdakwa yang bernama ANDI, dia berkata “BANG NI ABANG TEMAN MU NELPON” kemudian Terdakwa angkat lah telepon tersebut “ADO APO BANG ?” lalu di jawab sdra ABANG “AKU NAK MESAN SHABU, TOLONG PESAN KAN YO DUIT NYO SORE GEK AKU ANTAR”, Terdakwa jawab “YO SINI LAH DULU BANG, KITO RUNDING LAGI SAMBIL MINUM TUAK”.      Masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.00 wib datang lah sdr ABANG menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa. Jelatang Rt/Rw.011/005 Kec.Pamenang Kab.Merangin, kemudian Terdakwa mengajak sdr ABANG untuk duduk di rumah Terdakwa terlebih dahulu, kemudian sdr ABANG langsung memberikan uang sebanyak Rp.600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) kepada Terdakwa sambil berkata “TOLONG BELI SHABU UNTUK AKU YO”, Terdakwa jawab “YO AKU CARI DULU BANG KE TINTING SAROLANGUN”, lalu kebetulan ada teman Terdakwa yang bernama RIKI sedang berada di rumah Terdakwa dan Terdakwa pun mengajak sdr RIKI untuk berangkat menuju Desa. Tinting Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun karena sdr RIKI lah yang tau tempat membeli narkotika shabu tersebut, lalu kemudian Terdakwa berangkat bersama sdr RIKI menggunakan sepeda motor milik sdr RIKI, kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) kepada sdr RIKI karna dia yang tau tempat membeli narkotika shabu tersebut, lalu sekira pukul 16.00 wib Terdakwa sampai di desa Tinting dan kami pun langsung menemui seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya lalu sdra RIKI bertransaksi di pinggir sungai Desa Tinting, Terdakwa melihat sdr RIKI memberikan uang tersebut dan seorang laki-laki tersebut memberikan narkotika 2 (dua) paket narkotika shabu kepada sdr RIKI, setelah kami mendapatkan narkotika shabu tersebut kami pun langsung pulang kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa. Jelatang Rt/Rw.011/005 Kec.Pamenang Kab.Merangin. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib kami baru sampai di rumah Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa langsung di tangkap oleh 2 orang dan sdra ABANG, yang mana sdra ABANG adalah aparat kepolisian yang menyamar yang selama ini Terdakwa tidak mengetahuinya, dan untuk sdra RIKI berhasil kabur menggunakan motor nya dan di lakukan pengejaran akan tetapi tidak berhasil di amankan, kemudian di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan lah 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu di tangan kanan Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok warna hitam merek SLAVA warna Biru, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti yang bersangkutan di bawa kepolres merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut. Dapat Terdakwa jelaskan, bahwasannya Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabhu tersebut yakni pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 15:00 Wib, kebetulan ada teman Terdakwa yang bernama RIKI sedang berada di rumah Terdakwa dan Terdakwa pun mengajak sdr RIKI untuk berangkat menuju Desa. Tinting Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun karena sdr RIKI lah yang tau tempat membeli narkotika shabu tersebut, lalu kemudian Terdakwa berangkat bersama sdr RIKI menggunakan sepeda motor milik sdr RIKI, kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) kepada sdr RIKI karna dia yang tau tempat membeli narkotika shabu tersebut, lalu sekira pukul 16.00 wib Terdakwa sampai di desa Tinting dan kami pun langsung menemui seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya lalu sdra RIKI bertransaksi di pinggir sungai Desa Tinting, Terdakwa melihat sdr RIKI memberikan uang tersebut dan seorang laki-laki tersebut memberikan narkotika 2 (dua) paket narkotika shabu kepada sdr RIKI, setelah kami mendapatkan narkotika shabu tersebut kami pun langsung pulang kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa. Jelatang Rt/Rw.011/005 Kec.Pamenang Kab.Merangin.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah :
  • 1 ( Satu) Paket Narkotika Jenis Sabhu Yang Dibungkus Dengan Plastik Klip Bening, Dengan Berat Bersih Akhir untuk barang bukti di Pengadilan yakni 0,339 gram dikurangi 0,033 gram uji BPOM yaitu dengan hasil 0,306 gram.
  • 1 (Satu) buah kotak rokok slava warna biru.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/11/DKUKMPP-MET/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 2 (dua) paket yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,556 gram, dikurangi berat plastic BB kosong Seberat 0,217 gram dan didapat berat bersih 0,339 gram dan dikurangi 0,033 gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 0,306 gram.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.02.24.0703 yang di keluarkan pada tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Veramika Ginting, S.Si, Apt, M.H selaku Kepala Balai POM di Jambi, bahwa sampel berupa Kristal putih bening yang diterima dan setelah dilakukan pengujian adalah benar Mengandung methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa JEPRI Als SUFRIYONO Bin WOYONG (ALM) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa JEPRI als SUFRIYONO Bin WOYONG (alm), pada Hari Jumat Tanggal 9 Ferbruari 2024 sekira Pukul 18:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa jelatang rt. 011 rw. 005 Kec. Pamenang Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara berikut:-----------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 Sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Desa. Jelatang Rt/Rw.011/005 Kec.Pamenang Kab.Merangin, tiba-tiba Terdakwa di telpon oleh teman Terdakwa yang biasa Terdakwa panggil sdra ABANG, yang mana sdra ABANG menelpon ke Handphone milik anak dari adik Terdakwa yang bernama ANDI, dia berkata “BANG NI ABANG TEMAN MU NELPON” kemudian Terdakwa angkat lah telepon tersebut “ADO APO BANG ?” lalu di jawab sdra ABANG “AKU NAK MESAN SHABU, TOLONG PESAN KAN YO DUIT NYO SORE GEK AKU ANTAR”, Terdakwa jawab “YO SINI LAH DULU BANG, KITO RUNDING LAGI SAMBIL MINUM TUAK”.      Masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.00 wib datang lah sdr ABANG menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa. Jelatang Rt/Rw.011/005 Kec.Pamenang Kab.Merangin, kemudian Terdakwa mengajak sdr ABANG untuk duduk di rumah Terdakwa terlebih dahulu, kemudian sdr ABANG langsung memberikan uang sebanyak Rp.600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) kepada Terdakwa sambil berkata “TOLONG BELI SHABU UNTUK AKU YO”, Terdakwa jawab “YO AKU CARI DULU BANG KE TINTING SAROLANGUN”, lalu kebetulan ada teman Terdakwa yang bernama RIKI sedang berada di rumah Terdakwa dan Terdakwa pun mengajak sdr RIKI untuk berangkat menuju Desa. Tinting Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun karena sdr RIKI lah yang tau tempat membeli narkotika shabu tersebut, lalu kemudian Terdakwa berangkat bersama sdr RIKI menggunakan sepeda motor milik sdr RIKI, kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) kepada sdr RIKI karna dia yang tau tempat membeli narkotika shabu tersebut, lalu sekira pukul 16.00 wib Terdakwa sampai di desa Tinting dan kami pun langsung menemui seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya lalu sdra RIKI bertransaksi di pinggir sungai Desa Tinting, Terdakwa melihat sdr RIKI memberikan uang tersebut dan seorang laki-laki tersebut memberikan narkotika 2 (dua) paket narkotika shabu kepada sdr RIKI, setelah kami mendapatkan narkotika shabu tersebut kami pun langsung pulang kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa. Jelatang Rt/Rw.011/005 Kec.Pamenang Kab.Merangin. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib kami baru sampai di rumah Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa langsung di tangkap oleh 2 orang dan sdra ABANG, yang mana sdra ABANG adalah aparat kepolisian yang menyamar yang selama ini Terdakwa tidak mengetahuinya, dan untuk sdra RIKI berhasil kabur menggunakan motor nya dan di lakukan pengejaran akan tetapi tidak berhasil di amankan, kemudian di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan lah 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu di tangan kanan Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok warna hitam merek SLAVA warna Biru, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti yang bersangkutan di bawa kepolres merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut. Dapat Terdakwa jelaskan, bahwasannya Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabhu tersebut yakni pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 15:00 Wib, kebetulan ada teman Terdakwa yang bernama RIKI sedang berada di rumah Terdakwa dan Terdakwa pun mengajak sdr RIKI untuk berangkat menuju Desa. Tinting Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun karena sdr RIKI lah yang tau tempat membeli narkotika shabu tersebut, lalu kemudian Terdakwa berangkat bersama sdr RIKI menggunakan sepeda motor milik sdr RIKI, kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) kepada sdr RIKI karna dia yang tau tempat membeli narkotika shabu tersebut, lalu sekira pukul 16.00 wib Terdakwa sampai di desa Tinting dan kami pun langsung menemui seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya lalu sdra RIKI bertransaksi di pinggir sungai Desa Tinting, Terdakwa melihat sdr RIKI memberikan uang tersebut dan seorang laki-laki tersebut memberikan narkotika 2 (dua) paket narkotika shabu kepada sdr RIKI, setelah kami mendapatkan narkotika shabu tersebut kami pun langsung pulang kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa. Jelatang Rt/Rw.011/005 Kec.Pamenang Kab.Merangin.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah :
  • 1 ( Satu) Paket Narkotika Jenis Sabhu Yang Dibungkus Dengan Plastik Klip Bening, Dengan Berat Bersih Akhir untuk barang bukti di Pengadilan yakni 0,339 gram dikurangi 0,033 gram uji BPOM yaitu dengan hasil 0,306 gram.
  • 1 (Satu) buah kotak rokok slava warna biru.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/11/DKUKMPP-MET/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 2 (dua) paket yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,556 gram, dikurangi berat plastic BB kosong Seberat 0,217 gram dan didapat berat bersih 0,339 gram dan dikurangi 0,033 gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 0,306 gram.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.02.24.0703 yang di keluarkan pada tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Veramika Ginting, S.Si, Apt, M.H selaku Kepala Balai POM di Jambi, bahwa sampel berupa Kristal putih bening yang diterima dan setelah dilakukan pengujian adalah benar Mengandung methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

Bahwa Terdakwa JEPRI Als SUFRIYONO Bin WOYONG (ALM) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya