Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Bko JAYANDA AGUNG RAMADHAN MISRAL Bin SYAMSUAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2471/L.5.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAYANDA AGUNG RAMADHAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAL Bin SYAMSUAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MISRAL Bin SYAMSUAR pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sungai Ulak RT.013 RW.002 Kecamatan Nalo Tantan  Kabupaten Merangin Saksi RIAN menghubungi Terdakwa tetapi tidak Terdakwa angkat, dan Terdakwa menghubungi Saksi RIAN kembali dan mengatakan “NGAPO YANN..?“ Saksi RIAN jawab “NAK NUMPANG NGAMBEK BANG (NARKOTIKA GANJA)“ Lalu Terdakwa jawab “NAK NGAMBIK BERAPO YAN..? “ Saksi RIAN jawab “NAK NGAMBIK RP.500.000,- BANG“ Lalu Terdakwa jawab “ JADI, KAGEK NUNGGU DI SIMPANG BE“ Saksi RIAN jawab “OKE BANG“, Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa langsung pergi dan bertemu Saksi RIAN di jalan perumnas yang beralamt di Desa Sungai Ulak, lalu Saksi RIAN langsung memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyuruh Saksi RIAN menunggu di simpang jalan dan Terdakwa pergi mengambil narkotika ganja tersebut karena narkotika ganja tersebut Terdakwa simpan di semak-semak kebun sawit di Desa Sungai Ulak. dan sesampainya di tempat Terdakwa menyimpan narkotika ganja tersebut Terdakwa langsung membuat Paket narkotika ganja seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sesuai pesanan Saksi RIAN, setelah itu Terdakwa langsung kembali ke simpang jalan dan menemui Saksi RIAN untuk memberikan narkotika ganja tersebut, Setelah memberikan naroktika ganja Saksi RIAN langsung pergi dan Terdakwa langsung pulang kerumah, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa pergi mengambil narkotika ganja yang Terdakwa simpan di semak-semak kebun sawit dan Terdakwa simpan di box depan motor Terdakwa, tidak lama kemudian Saksi RIAN menelpon Terdakwa untuk memesan narkotika ganja dan Terdakwa meminta untuk menjemput di Ds. Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, Lalu sekira pukul 15.00 Wib saat Terdakwa menunggu Saksi RIAN pihak kepolisian menangkap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 bungkus kertas berisi narkotika ganja, 1 bungkus plastik berisi narkotika ganja di dalam box motor Terdakwa, Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti yang berkaitan di bawa ke mapolres merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 511/48/DKUKMPP-MET/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin, berupa : 9 (sembilan) paket dalam kertas diberi kode 1,2,3,4,5,6,7,8,9 dan 1 (satu) paket kantong plastik diberi kode 10 yang diduga berisi narkotika jenis ganja dilakukan penimbangan di dapat dengan berat bersih 26,490 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,376 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 26,490 gram dikurangi 0,376 gram yaitu 26,114 gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0601, yang dikeluarkan pada tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita, S.Si, Apt Selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi daun, ranting, dan biji kering berwarna coklat yang diterima dan diperiksa di Lab adalah benar, Positif (+) mengandung ganja dan Terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor 8 lampiran UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa MISRAL Bin SYAMSUAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa MISRAL Bin SYAMSUAR pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sungai Ulak RT.013 RW.002 Kecamatan Nalo Tantan  Kabupaten Merangin Saksi RIAN menghubungi Terdakwa tetapi tidak Terdakwa angkat, dan Terdakwa menghubungi Saksi RIAN kembali dan mengatakan “NGAPO YANN..?“ Saksi RIAN jawab “NAK NUMPANG NGAMBEK BANG (NARKOTIKA GANJA)“ Lalu Terdakwa jawab “NAK NGAMBIK BERAPO YAN..? “ Saksi RIAN jawab “NAK NGAMBIK RP.500.000,- BANG“ Lalu Terdakwa jawab “ JADI, KAGEK NUNGGU DI SIMPANG BE“ Saksi RIAN jawab “OKE BANG“, Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa langsung pergi dan bertemu Saksi RIAN di jalan perumnas yang beralamt di Desa Sungai Ulak, lalu Saksi RIAN langsung memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyuruh Saksi RIAN menunggu di simpang jalan dan Terdakwa pergi mengambil narkotika ganja tersebut karena narkotika ganja tersebut Terdakwa simpan di semak-semak kebun sawit di Desa Sungai Ulak. dan sesampainya di tempat Terdakwa menyimpan narkotika ganja tersebut Terdakwa langsung membuat Paket narkotika ganja seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sesuai pesanan Saksi RIAN, setelah itu Terdakwa langsung kembali ke simpang jalan dan menemui Saksi RIAN untuk memberikan narkotika ganja tersebut, Setelah memberikan naroktika ganja Saksi RIAN langsung pergi dan Terdakwa langsung pulang kerumah, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa pergi mengambil narkotika ganja yang Terdakwa simpan di semak-semak kebun sawit dan Terdakwa simpan di box depan motor Terdakwa, tidak lama kemudian Saksi RIAN menelpon Terdakwa untuk memesan narkotika ganja dan Terdakwa meminta untuk menjemput di Ds. Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, Lalu sekira pukul 15.00 Wib saat Terdakwa menunggu Saksi RIAN pihak kepolisian menangkap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 bungkus kertas berisi narkotika ganja, 1 bungkus plastik berisi narkotika ganja di dalam box motor Terdakwa, Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti yang berkaitan di bawa ke mapolres merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 511/48/DKUKMPP-MET/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin, berupa : 9 (sembilan) paket dalam kertas diberi kode 1,2,3,4,5,6,7,8,9 dan 1 (satu) paket kantong plastik diberi kode 10 yang diduga berisi narkotika jenis ganja dilakukan penimbangan di dapat dengan berat bersih 26,490 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,376 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 26,490 gram dikurangi 0,376 gram yaitu 26,114 gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0601, yang dikeluarkan pada tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita, S.Si, Apt Selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi daun, ranting, dan biji kering berwarna coklat yang diterima dan diperiksa di Lab adalah benar, Positif (+) mengandung ganja dan Terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor 8 lampiran UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa MISRAL Bin SYAMSUAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya