Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Bko Endang Meta Suryani Binti Asan Akohar Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Kapolres Merangin Cq Kepala Kepolisian Sektor Pamenang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Bko
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Endang Meta Suryani Binti Asan Akohar
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Kapolres Merangin Cq Kepala Kepolisian Sektor Pamenang
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Deni SaepudinKapolri Cq Kapolda Jambi Cq Kapolres Merangin Cq Kepala Kepolisian Sektor Pamenang
2Resi DarwisKapolri Cq Kapolda Jambi Cq Kapolres Merangin Cq Kepala Kepolisian Sektor Pamenang
Petitum Permohonan

 mohon Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangko agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap PEMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangko Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

  • Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai Persakitan dalam persidangan a-quo untuk didengarkan keterangannya sehubungan dengan Pemohon telah Manarik/Mencabut Laporan Polisi pada tanggal 25 Maret 2020 yang ditujukan ke Polsek Pamenang. 
  • Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan Tersangka dari RUTAN Polsek Pamenang berdasarkan SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN NOMOR : B-376/L.5.14/Euh.1/03/2020.

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

  • Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan penahanan atas Tersangka  tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  • Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan tersangka atas nama Robi Ariyanto bin Rodi dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Daerah Jambi, Kepolisian Resort Merangin; Atau Kepolisian Sektor Pamenang

Jika Pengadilan Negeri Bangko berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya