Dakwaan |
Bahwa pada hari selasa tanggal 14 Februari 2023 saksi bersama dengan sdr. JOKO sekira pukul 06.30 Wib berangkat dari Posko Pelayanan Teknik yang berada di Pulau Rayo Kel. Dusun Bangko, dan bertujuan untuk melakukan patroli dari Sungai Ulak, karena pada hari senin malam tanggal 13 Februari 2023 daerah pelayanan dari desa sungai ulak hingga desa mentawak mengalami mati listrik, lalu saksi dan sdr. JOKO kemudian menyisiri tiap-tiap gardu dan tiang listrik dari Desa Sungai Ulak hingga mentawak, dan ketika di sungai ulak tidak ditemukan masalah, lalu dari desa sungai ulak kami melanjutkan perjalanan ke Perumahan Kota Mandiri tempat gardu MBX 126 Berada, dan ketika masuk dari gerbang perumahan kota mandiri sungai ulak, saksi yang duduk di sebelah sdr. JOKO yang mengendarai saksi melihat ada mobil Diahatsu Granmax di dekat Gardu MBX 126, dan saksi melihat ada seseorang yang sedang berada di dekat gardu MBX 126 tersebut dengan memakai, dan ketika saksi dan mobil tersebut selisih halan saksi melihat d mobil tersebut ada tulisan “Tim Siaga PLN” oleh karena tulisan itu saksi dan sdr. JOKO tidak merasa curiga, dan orang yang menaiki tangga tersebut juga memakai helm rompi dan kemudian saksi dan sdr. JOKO melanjutkan masuk ke dalam area perumahan Kota mandiri, sekira 50 meter setelah melewati gardu tersebut, saksi melihat mobil gradnmax sebelumnya buru-buru pergi meniggalkan gardu tersebut, dan karena merasa curiga dengan gerak-gerik mobil tersebut, saksi dan sdr. JOKO memutuskan untuk mengecek gardu MBX 126 yang berada di dekat gerbang perumahan kota mandiri tersebut, setelah mobil yang saksi berhenti saksi lalu turun dari mobil kemudian melihat ke atas kearah gardu yang berada sekira 3 meter dari tanah, jika kabel Grounding dari trafo ke tanah sudah terputus di dekat trafo, dan melihat tersebut saksi lalu menaiki kembali lagi mobil patroli PLN dan mengatakan kepada sdr. JOKO “OIII ORANG TU NAK NYURI KABEL, AYO KITA KEJAR” dan sdr. JOKO mengatakan setuju denga hal tersebut, dan ketika berada baru masuk tambang baru sdr. JOKO ingin menghentikan mobilnya, akan tetapi saksi tidak setuju dan meminta sdr. JOKO agar melanjutkan pengejaran ke arah tabir, dan ketika sekira hampir di batas desa tambang baru ketika posisi mobil kami dan mobil granmax wara orange tersebut bersebelahan saksi lalu mengatakan kepada yang mengendarai mobil “BERHENTI, BERHENTI MINGGIR DULU” dan setelah disalip saksi dan sdr. JOKO memberhentikan paksa mobil tersebut, kemudian saksi tanyakan kepada yang membawa mobil tersebut setelah turun dari mobil “APO YANG KAMU KERJO DISANO TADI?” dan dijawab oleh orang yang mengendarai mobil tersebut “DAK ADO LAH” dan saksi katakan lagi “KALO DAK AO AYO KITO CEK KE TEMPAT TADI” dan orang tersebut menyetujui usulan dari saksi, setelah itu mobil granmax tersebut memutar arah dan menuju ke perumahan kota mandiri tempat gardu tersebut, dan ketika diperjalan ke perumahan kota mandiri sdr. JOKO lalu menelpon sdr. IVAN, dan memberitahukan jika telah terjadi pencurian di gerbang perumahan kota mandiri, dan meminta sdr. IVAN untuk datang ke perumahan kota mandiri, dan saksi lalu membawa mobil tersebut ke gardu MBX 126 dan menunjukkan bekas potongan kabel grounding dan awalnya orang yang mengendarai mobil tersebut mengatakan jika dia memang ingin mengambill kabel tersebut setelah melihat kabel tersebut terputus, dan setelah itu saksi bersama dengan sdr. NICO serta pegawai ULP PLN Bangko lainnya membawa sopir mobil tadi yang baru saksi ketahui bernama FINO ke polres merangin untuk dilaporkan ke pihak polres merangin.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP |