Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H JAYA SUPRANA Alias JAYA Bin M. NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2096/L.5.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYA SUPRANA Alias JAYA Bin M. NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

       Bahwa Terdakwa JAYA SUPRANA Alias JAYA Bin M.NASIR pada hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 bertempat di ruang tamu sebuah rumah yang beralamat di Rt.02 Koto Baru Kec.Tabir Lintas Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam hari, dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan membongkar, merusak  atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Berawal Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa mendatangi warung AMPERA di depan rumah Saksi MIRIN yang beralamat di Rt. 002 Desa Koto Baru Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin, untuk bermain judi online dengan teman – teman terdakwa namun sampai sekira pukul 02.30 Wib tidak ada teman terdakwa yang datang, lalu Terdakwa melihat rumah saksi MIRIN yang terletak di seberang warung tempat terdakwa sedang duduk, dan terlihat rumah saksi MIRIN tersebut terdapat lubang, dan Terdakwa melihat ada tangga kayu di samping rumah saksi MIRIN, selanjutnya dalam keadaan hujan gerimis Terdakwa masuk ke rumah saksi MIRIN menggunakan tangga yang di lihat terdakwa, awalnya niat Terdakwa ingin mencuri Beras dan Tabung Gas. Setelah memanjat dan berhasil masuk kedalam rumah saksi MIRIN melalui lubang di atas dapur rumah saksi MIRIN, dan Terdakwa melihat motor Scoopy milik saksi MIRIN terparkir di depan pintu dengan posisi kunci kontak motor tersebut menggantung di motor sehingga seketika niat Terdakwa langsung muncul untuk mencuri motor tersebut, lalu Terdakwa langsung membuka pintu depan rumah saksi MIRIN, lalu Terdakwa langsung mendorong keluar motor saksi MIRIN, setelah menjauh dari rumah saksi MIRIN sekitar 30 meter jauhnya lalu terdakwa langsung menghidupkan motor tersebut, kemudian Terdakwa membawa kabur motor  tersebut dan akan menjualnya ke AWOL (suku anak dalam) di daerah Koto Rayo, dan sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa bertemu dengan AWOL dan menjual 1 (Satu) unit Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan No.pol : BH 6309 FX, No Rangka : MH1JM3139KK050738 Dan No.Mesin : JM31E3046052 tersebut kepada AWOL dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kendaraan tersebut, setelah menjual kendaraan tersebut Terdakwa menumpang mobil batu bara untuk kembali kerumah Terdakwa namun sebelum pulang terdakwa pergi ke bengkel milik ANDI untuk berbaring dan sekira pukul 14.00 Wib barulah Terdakwa kembali kerumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa di amankan oleh Aparat kepolisian.
  • Bahwa uang hasil menjual 1 (Satu) unit Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan No.pol : BH 6309 FX, No Rangka : MH1JM3139KK050738 Dan No.Mesin : JM31E3046052 sebesar Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) Habis di gunakan oleh terdakwa untuk kehidupan sehari-hari .
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MIRIN Bin SUJADMO mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke -5 KUHP -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya