Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. 1.M. FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin MUHAMMAD SAM (Alm)
2.TEDI RUSTANDI Als TEDI Bin DADANG SUPRIATNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2305/L.5.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin MUHAMMAD SAM (Alm)[Penahanan]
2TEDI RUSTANDI Als TEDI Bin DADANG SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa I M. FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin MUHAMMAD SAM (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II TEDI RUSTANDI Als TEDI Bin DADANG SUPRIATNA dan Anak ADE SAPUTRA BERLIAN Als ADE Bin BERLIAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lintas dekat Taman Gajah yang beralamat di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira Pukul 01.30 WIB, pada saat Saksi YUDI bersama dengan Saksi RATU dan Saksi FERDI sedang memakan nasi goreng di warung yang terletak di samping Alfamart POM Bensin Pematang kandis, Terdakwa II bersama-sama dengan Anak ADE datang menghampiri Saksi YUDI dan Terdakwa II mengatakan, “KAMU NAK MINUM TUAK DAK ? KALAU IYO CEKA CEKALAH (iuran)”, lalu Saksi YUDI mengatakan, “KAMI CUMA ADO DUIT Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) inilah”, sambil menyerahkan uang Rp. 8.000,- kepada Anak ADE, kemudian Terdakwa II bersama-sama dengan  Anak ADE pergi meninggal Saksi YUDI.
  • Beberapa saat kemudian Terdakwa II bersama sama dengan Anak ADE datang menghampiri Saksi YUDI dan mengatakan, “AYOKLAH KITO MINUM DI TAMAN GAJAH, TUAKNYO LAH DISITU”, sedangkan Terdakwa I menunggu di depan POM Bensin di samping Alfamart POM Bensin Pematang kandis, kemudian Saksi YUDI bersama-sama dengan Saksi RATU dan Saksi FERDI mengikuti Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak ADE ke Taman Gajah yang terletak di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, lalu sesampainya di Taman Gajah tersebut, Anak ADE mengatakan “KOK DAKDO TUAKNYO DISINI, TADI DITAROK DISINI KOK HILANG”, lalu Saksi YUDI mendatangi pedagang warung yang menggunakan mobil untuk meminjam senter HP guna mencari minuman tuak tersebut, lalu Saksi YUDI bersama dengan pedagang warung tersebut datang untuk ikut mencari minuman tuak, Terdakwa II mengatakan, “BANG PEGILAH DAK USAHLAH KESINI INI URUSAN KAMI, ORANG NI MALING HP”, sehingga pedagang warung tersebut pergi, dan Saksi YUDI mengatakan, “HA DAKDO AKU NGAMBEK HP DAK, KALIAN BILANG NAK NYARI TUAK”, kemudian Terdakwa II tiba-tiba meninju Saksi YUDI, namun Saksi YUDI berhasil menghindar dan berlari menjauh sekitar 50 meter ke arah jalan lintas, sedangkan Saksi RATU dan Saksi FERDI masih ditempat tersebut, lalu Terdakwa II akan meninju Saksi FERDI namun Saksi FERDI berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memegang Saksi RATU, namun Saksi RATU berteriak meminta pertolongan sehingga Terdakwa II memukul Saksi RATU menggunakan gitar kecil yang mengenai pipi kiri Saksi RATU, kemudian Saksi RATU berlari ke arah Saksi YUDI untuk berlindung, namun dikejar oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Anak ADE, lalu Terdakwa II menggunakan knuckle/keling (besi yang digunakan untuk meninju) untuk memukul Saksi YUDI, namun ditangkis oleh Saksi RATU menggunakan tangan kirinya, lalu Terdakwa II memukul Saksi YUDI menggunakan gitar kecil yang mengenai kepala belakang Saksi YUDI sebanyak 2 (dua) kali sampai gitar kecil tersebut hancur, lalu Terdakwa II menggunakan knuckle/keling dan mengayunkannya kearah kepala Saksi YUDI dengan diikuti oleh Terdakwa I dan Anak ADE yang memukul dan menendang Saksi YUDI beberapa kali, lalu Saksi YUDI berusaha kabur dengan berlari, namun dikejar oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak ADE dengan menggunakan sepeda motor, lalu tidak lama kemudian anggota kepolisian datang mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak ADE.  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Anak ADE mengakibatkan Saksi YUDI mengalami luka bengkak pada bagian kepala.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 812/VER/8647/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. RAUDATUL AGUSTINA selaku dokter Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban atas nama YUDI PRATAMA Alias YUDI Bin MARYADI dengan hasil pemeriksaan :
  • Kulit Kepala : Tampak sebuah luka memar berukuran panjang 2 cm dan lebar 1 cm berwarna merah keunguan;
  • Pipi Kiri : Tampak sebuah luka lecet berukuran panjang 4 cm dan lebar 2 cm berwarna merah;
  • Bahu kiri : Tampak dua buah luka lecet, berwarna kemerahan.
  • Luka lecet yang pertama : berukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm.
  • Luka lecet yang kedua : berukuran panjang 4 cm dan lebar 0,5 cm.
  • Lengan bawah tangan kanan : Tampak dua buah luka lecet dengan titik pusat luka 10 cm  dari siku kanan, Luka berukuran panjang 1 cm dan lebar 0,2 cm berwarna kemerahan.

Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdapat luka memar pada bagian kulit kepala serta luka lecet pada pipi kiri, bahu kiri dan lengan bawah tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHP ----------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I M. FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin MUHAMMAD SAM (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II TEDI RUSTANDI Als TEDI Bin DADANG SUPRIATNA dan Anak ADE SAPUTRA BERLIAN Als ADE Bin BERLIAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lintas dekat Taman Gajah yang beralamat di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira Pukul 01.30 WIB, pada saat Saksi YUDI bersama dengan Saksi RATU dan Saksi FERDI sedang memakan nasi goreng di warung yang terletak di samping Alfamart POM Bensin Pematang kandis, Terdakwa II bersama-sama dengan Anak ADE datang menghampiri Saksi YUDI dan Terdakwa II mengatakan, “KAMU NAK MINUM TUAK DAK ? KALAU IYO CEKA CEKALAH (iuran)”, lalu Saksi YUDI mengatakan, “KAMI CUMA ADO DUIT Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) inilah”, sambil menyerahkan uang Rp. 8.000,- kepada Anak ADE, kemudian Terdakwa II bersama-sama dengan  Anak ADE pergi meninggal Saksi YUDI.
  • Beberapa saat kemudian Terdakwa II bersama sama dengan Anak ADE datang menghampiri Saksi YUDI dan mengatakan, “AYOKLAH KITO MINUM DI TAMAN GAJAH, TUAKNYO LAH DISITU”, sedangkan Terdakwa I menunggu di depan POM Bensin di samping Alfamart POM Bensin Pematang kandis, kemudian Saksi YUDI bersama-sama dengan Saksi RATU dan Saksi FERDI mengikuti Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak ADE ke Taman Gajah yang terletak di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, lalu sesampainya di Taman Gajah tersebut, Anak ADE mengatakan “KOK DAKDO TUAKNYO DISINI, TADI DITAROK DISINI KOK HILANG”, lalu Saksi YUDI mendatangi pedagang warung yang menggunakan mobil untuk meminjam senter HP guna mencari minuman tuak tersebut, lalu Saksi YUDI bersama dengan pedagang warung tersebut datang untuk ikut mencari minuman tuak, Terdakwa II mengatakan, “BANG PEGILAH DAK USAHLAH KESINI INI URUSAN KAMI, ORANG NI MALING HP”, sehingga pedagang warung tersebut pergi, dan Saksi YUDI mengatakan, “HA DAKDO AKU NGAMBEK HP DAK, KALIAN BILANG NAK NYARI TUAK”, kemudian Terdakwa II tiba-tiba meninju Saksi YUDI, namun Saksi YUDI berhasil menghindar dan berlari menjauh sekitar 50 meter ke arah jalan lintas, sedangkan Saksi RATU dan Saksi FERDI masih ditempat tersebut, lalu Terdakwa II akan meninju Saksi FERDI namun Saksi FERDI berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memegang Saksi RATU, namun Saksi RATU berteriak meminta pertolongan sehingga Terdakwa II memukul Saksi RATU menggunakan gitar kecil yang mengenai pipi kiri Saksi RATU, kemudian Saksi RATU berlari ke arah Saksi YUDI untuk berlindung, namun dikejar oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Anak ADE, lalu Terdakwa II menggunakan knuckle/keling (besi yang digunakan untuk meninju) untuk memukul Saksi YUDI, namun ditangkis oleh Saksi RATU menggunakan tangan kirinya, lalu Terdakwa II memukul Saksi YUDI menggunakan gitar kecil yang mengenai kepala belakang Saksi YUDI sebanyak 2 (dua) kali sampai gitar kecil tersebut hancur, lalu Terdakwa II menggunakan knuckle/keling dan mengayunkannya kearah kepala Saksi YUDI dengan diikuti oleh Terdakwa I dan Anak ADE yang memukul dan menendang Saksi YUDI beberapa kali, lalu Saksi YUDI berusaha kabur dengan berlari, namun dikejar oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak ADE dengan menggunakan sepeda motor, lalu tidak lama kemudian anggota kepolisian datang mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak ADE. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Anak ADE mengakibatkan Saksi YUDI mengalami luka bengkak pada bagian kepala.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 812/VER/8647/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. RAUDATUL AGUSTINA selaku dokter Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban atas nama YUDI PRATAMA Alias YUDI Bin MARYADI dengan hasil pemeriksaan :
  • Kulit Kepala : Tampak sebuah luka memar berukuran panjang 2 cm dan lebar 1 cm berwarna merah keunguan;
  • Pipi Kiri : Tampak sebuah luka lecet berukuran panjang 4 cm dan lebar 2 cm berwarna merah;
  • Bahu kiri : Tampak dua buah luka lecet, berwarna kemerahan.
  • Luka lecet yang pertama : berukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm.
  • Luka lecet yang kedua : berukuran panjang 4 cm dan lebar 0,5 cm.
  • Lengan bawah tangan kanan : Tampak dua buah luka lecet dengan titik pusat luka 10 cm  dari siku kanan, Luka berukuran panjang 1 cm dan lebar 0,2 cm berwarna kemerahan.

Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdapat luka memar pada bagian kulit kepala serta luka lecet pada pipi kiri, bahu kiri dan lengan bawah tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP --------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya