Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. SELAMAT EFENDI Als SLAMET Bin AHMADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-888/L.5.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMAT EFENDI Als SLAMET Bin AHMADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SELAMAT EFENDI Als SLAMET Bin AHMADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Umum Dekat Pondok Pesantren Hafiz yang beralamat di Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 saat Terdakwa berusaha untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, namun Alm. MISNAWATI Als MIS Binti ZAINAL ABIDIN selalu melarang Terdakwa untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, setelah itu Terdakwa emosi dan Terdakwa pulang ke pondok kebun dan berencana akan melakukan penusukan terhadap sdri MISNAWATI apabila masih melarang Terdakwa untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang disimpan di dapur pondok kebun Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa pisau tersebut untuk disimpan dalam Jok 1 (satu) unit sepeda motor HONDA KHARISMA tanpa nomor polisi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi menunggu Alm.MISNAWATI di Desa Muara Panco, tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban SITI ROSNA Als SENA Binti SAHAR bersama dengan Alm.MISNAWATI yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna putih lewat menuju ke arah Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, kemudian Terdakwa menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor HONDA KHARISMA yang sedang terparkir, setelah itu Terdakwa membuka jok sepeda motor HONDA KHARISMA tersebut dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang telah dipersiapkan sebelumya, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut pada pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor HONDA KHARISMA dan Terdakwa langsung mengikuti Saksi SITI dan Alm. MISNAWATI dari belakang, kemudian saat dalam perjalanan dekat Pondok Pesantren Hafiz yang beralamat di Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin Terdakwa langsung teriak “BERHENTI DULU”, setelah itu Alm. MISNAWATI memberhentikan sepeda motor merek HONDA VARIO warna putih yang dikendarainya, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor HONDA KHARISMA, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Alm. MISNAWATI “PULANG LAH NAK, KITO BAIKKAN” Alm. MISNAWATI menjawab “APO URUSAN BAPAK LAGI, BAPAK DENGAN MAK LAH PISAH JADI DAK DO URUSAN LAGI DENGAN BAPAK” Terdakwa menjawab “AKU DAK DO BERURUSAN DENGAN KAU, AKU BERURUSAN DENGAN MAK KAU” Alm. MISNAWATI mengatakan “BAPAK KO NANTI KU LAPOR KE POLSEK” Terdakwa jawab “NGAPO PULO NGELAPOR AKU KE POLISI APO SALAH BAPAK” kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang telah Terdakwa persiapkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan langsung menusuk dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa ke arah perut kiri atas Alm. MISNAWATI sebanyak 1 (kali) dan Terdakwa kembali menusuk ke arah lengan atas kanan Alm. MISNAWATI sebanyak 2 (dua) kali, lalu Alm. MISNAWATI langsung pergi menjauhi Terdakwa, namun dari belakang Terdakwa kembali menusuk bahu ke arah ketiak dan ke arah pinggang kanan Alm. MISNAWATI hingga terbaring di tanah dengan mengeluarkan banyak darah, setelah itu Saksi SITI  mendekat dengan tujuan untuk melindungi Alm. MISNAWATI, namun Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau menusuk perut sebelah kanan Saksi SITI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa kembali menusuk secara terus menerus bagian badan depan Saksi SITI, pada saat Saksi SITI berjalan mundur Terdakwa kembali menusuk pinggang sebelah kanan Saksi SITI sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi SITI terbaring di aspal jalan sambil menahan sakit dan berteriak minta tolong, selanjutnya Terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau ke arah pinggir jalan di tempat kejadian, setelah itu Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor HONDA KHARISMA tanpa nomor polisi milik Terdakwa menuju ke arah Kabupaten Sarolangun, saat sampai di depan Polsek Bathin VIII Sarolangun Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan Terdakwa dibawa menuju Polres Merangin untuk pemeriksaan lanjut.
  • Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 812/VER/8620/MR/RSD/2024 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. DESY PUSPITA DEWI selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban atas nama MISNAWATI Binti ZAINAL ABIDIN dengan hasil pemeriksaan :
  • Tampak luka robek di perut kiri atas ukuran + 3 x 1,5 x 3 cm
  • Tampak luka robek di lengan atas kanan ukuran + 4 x 2 x 4 cm
  • Tampak luka robek pada bahu bagian luar ukuran + 4 x 1,5 x 1,5 cm
  • Tampak luka robek pada bahu bagian dalam ukuran + 2,5 x 1 cm
  • Tampak luka robek pada ketiak ukuran + 0,5 x 0,5 x 1 cm
  • Tampak luka robek di bawah ketiak ukuran + 2 x 1,5 x 1 cm
  • Tampak luka robek pada pinggang kanan ukuran + 0,5 x 0,5 x 0,5 cm

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan korban disebabkan oleh trauma benda tajam.

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SELAMAT EFENDI Als SLAMET Bin AHMADI mengakibatkan Sdri. MISNAWATI meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 11275 / RSD/ 2023 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. DESY PUSPITA DEWI selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdri. MISNAWATI pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, pukul 13.18 WIB telah Meninggal Dunia.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP ----------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SELAMAT EFENDI Als SLAMET Bin AHMADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Umum Dekat Pondok Pesantren Hafiz yang beralamat di Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 saat Terdakwa berusaha untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, namun Alm. MISNAWATI Als MIS Binti ZAINAL ABIDIN selalu melarang Terdakwa untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, setelah itu Terdakwa emosi dan Terdakwa pulang ke pondok kebun dan berencana akan melakukan penusukan terhadap sdri MISNAWATI apabila masih melarang Terdakwa untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang disimpan di dapur pondok kebun Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa pisau tersebut untuk disimpan dalam Jok 1 (satu) unit sepeda motor HONDA KHARISMA tanpa nomor polisi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi menunggu Alm.MISNAWATI di Desa Muara Panco, tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban SITI ROSNA Als SENA Binti SAHAR bersama dengan Alm.MISNAWATI yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna putih lewat menuju ke arah Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, kemudian Terdakwa menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor HONDA KHARISMA yang sedang terparkir, setelah itu Terdakwa membuka jok sepeda motor HONDA KHARISMA tersebut dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang telah dipersiapkan sebelumya, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut pada pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor HONDA KHARISMA dan Terdakwa langsung mengikuti Saksi SITI dan Alm. MISNAWATI dari belakang, kemudian saat dalam perjalanan dekat Pondok Pesantren Hafiz yang beralamat di Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin Terdakwa langsung teriak “BERHENTI DULU”, setelah itu Alm. MISNAWATI memberhentikan sepeda motor merek HONDA VARIO warna putih yang dikendarainya, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor HONDA KHARISMA, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Alm. MISNAWATI “PULANG LAH NAK, KITO BAIKKAN” Alm. MISNAWATI menjawab “APO URUSAN BAPAK LAGI, BAPAK DENGAN MAK LAH PISAH JADI DAK DO URUSAN LAGI DENGAN BAPAK” Terdakwa menjawab “AKU DAK DO BERURUSAN DENGAN KAU, AKU BERURUSAN DENGAN MAK KAU” Alm. MISNAWATI mengatakan “BAPAK KO NANTI KU LAPOR KE POLSEK” Terdakwa jawab “NGAPO PULO NGELAPOR AKU KE POLISI APO SALAH BAPAK” kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang telah Terdakwa persiapkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan langsung menusuk dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa ke arah perut kiri atas Alm. MISNAWATI sebanyak 1 (kali) dan Terdakwa kembali menusuk ke arah lengan atas kanan Alm. MISNAWATI sebanyak 2 (dua) kali, lalu Alm. MISNAWATI langsung pergi menjauhi Terdakwa, namun dari belakang Terdakwa kembali menusuk bahu ke arah ketiak dan ke arah pinggang kanan Alm. MISNAWATI hingga terbaring di tanah dengan mengeluarkan banyak darah, setelah itu Saksi SITI  mendekat dengan tujuan untuk melindungi Alm. MISNAWATI, namun Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau menusuk perut sebelah kanan Saksi SITI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa kembali menusuk secara terus menerus bagian badan depan Saksi SITI, pada saat Saksi SITI berjalan mundur Terdakwa kembali menusuk pinggang sebelah kanan Saksi SITI sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi SITI terbaring di aspal jalan sambil menahan sakit dan berteriak minta tolong, selanjutnya Terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau ke arah pinggir jalan di tempat kejadian, setelah itu Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor HONDA KHARISMA tanpa nomor polisi milik Terdakwa menuju ke arah Kabupaten Sarolangun, saat sampai di depan Polsek Bathin VIII Sarolangun Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan Terdakwa dibawa menuju Polres Merangin untuk pemeriksaan lanjut.
  • Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 812/VER/8620/MR/RSD/2024 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. DESY PUSPITA DEWI selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban atas nama MISNAWATI Binti ZAINAL ABIDIN dengan hasil pemeriksaan :
  • Tampak luka robek di perut kiri atas ukuran + 3 x 1,5 x 3 cm
  • Tampak luka robek di lengan atas kanan ukuran + 4 x 2 x 4 cm
  • Tampak luka robek pada bahu bagian luar ukuran + 4 x 1,5 x 1,5 cm
  • Tampak luka robek pada bahu bagian dalam ukuran + 2,5 x 1 cm
  • Tampak luka robek pada ketiak ukuran + 0,5 x 0,5 x 1 cm
  • Tampak luka robek di bawah ketiak ukuran + 2 x 1,5 x 1 cm
  • Tampak luka robek pada pinggang kanan ukuran + 0,5 x 0,5 x 0,5 cm

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan korban disebabkan oleh trauma benda tajam.

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SELAMAT EFENDI Als SLAMET Bin AHMADI mengakibatkan Sdri. MISNAWATI meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 11275 / RSD/ 2023 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. DESY PUSPITA DEWI selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdri. MISNAWATI pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, pukul 13.18 WIB telah Meninggal Dunia

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP ------------------------------------------------------

D A N

KEDUA :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SELAMAT EFENDI Als SLAMET Bin AHMADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Umum Dekat Pondok Pesantren Hafiz yang beralamat di Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 saat Terdakwa berusaha untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, namun Alm. MISNAWATI Als MIS Binti ZAINAL ABIDIN selalu melarang Terdakwa untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, setelah itu Terdakwa emosi dan Terdakwa pulang ke pondok kebun dan berencana akan melakukan penusukan terhadap sdri MISNAWATI apabila masih melarang Terdakwa untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang disimpan di dapur pondok kebun Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa pisau tersebut untuk disimpan dalam Jok 1 (satu) unit sepeda motor HONDA KHARISMA tanpa nomor polisi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi menunggu Alm.MISNAWATI di Desa Muara Panco, tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban SITI ROSNA Als SENA Binti SAHAR bersama dengan Alm.MISNAWATI yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna putih lewat menuju ke arah Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, kemudian Terdakwa menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor HONDA KHARISMA yang sedang terparkir, setelah itu Terdakwa membuka jok sepeda motor HONDA KHARISMA tersebut dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang telah dipersiapkan sebelumya, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut pada pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor HONDA KHARISMA dan Terdakwa langsung mengikuti Saksi SITI dan Alm. MISNAWATI dari belakang, kemudian saat dalam perjalanan dekat Pondok Pesantren Hafiz yang beralamat di Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin Terdakwa langsung teriak “BERHENTI DULU”, setelah itu Alm. MISNAWATI memberhentikan sepeda motor merek HONDA VARIO warna putih yang dikendarainya, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor HONDA KHARISMA, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Alm. MISNAWATI “PULANG LAH NAK, KITO BAIKKAN” Alm. MISNAWATI menjawab “APO URUSAN BAPAK LAGI, BAPAK DENGAN MAK LAH PISAH JADI DAK DO URUSAN LAGI DENGAN BAPAK” Terdakwa menjawab “AKU DAK DO BERURUSAN DENGAN KAU, AKU BERURUSAN DENGAN MAK KAU” Alm. MISNAWATI mengatakan “BAPAK KO NANTI KU LAPOR KE POLSEK” Terdakwa jawab “NGAPO PULO NGELAPOR AKU KE POLISI APO SALAH BAPAK” kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang telah Terdakwa persiapkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan langsung menusuk dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa ke arah perut kiri atas Alm. MISNAWATI sebanyak 1 (kali) dan Terdakwa kembali menusuk ke arah lengan atas kanan Alm. MISNAWATI sebanyak 2 (dua) kali, lalu Alm. MISNAWATI langsung pergi menjauhi Terdakwa, namun dari belakang Terdakwa kembali menusuk bahu ke arah ketiak dan ke arah pinggang kanan Alm. MISNAWATI hingga terbaring di tanah dengan mengeluarkan banyak darah, setelah itu Saksi SITI  mendekat dengan tujuan untuk melindungi Alm. MISNAWATI, namun Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau menusuk perut sebelah kanan Saksi SITI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa kembali menusuk secara terus menerus bagian badan depan Saksi SITI, pada saat Saksi SITI berjalan mundur Terdakwa kembali menusuk pinggang sebelah kanan Saksi SITI sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi SITI terbaring di aspal jalan sambil menahan sakit dan berteriak minta tolong, selanjutnya Terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau ke arah pinggir jalan di tempat kejadian, setelah itu Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor HONDA KHARISMA tanpa nomor polisi milik Terdakwa menuju ke arah Kabupaten Sarolangun, saat sampai di depan Polsek Bathin VIII Sarolangun Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan Terdakwa dibawa menuju Polres Merangin untuk pemeriksaan lanjut.
  • Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 812/VER/8621/MR/RSD/2024 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. RETNO SAFITRI selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban atas nama SITI ROSNA Binti SAHAR dengan hasil pemeriksaan :
  • Tampak luka tusuk di payudara kanan ukuran + 2 x 0,5 x 6 cm
  • Tampak luka tusuk di pinggang kanan : 1. Ukuran + 4 x 3 x 8 cm

  2. Ukuran + 2 x 1 x 6 cm 

  • Tampak luka tusuk di punggung belakang ukuran + 2 x 0,5 x 3 cm
  • Tampak luka tusuk dan robek di siku tangan kanan bagian dalam ukuran + 3 x 1 x 1 cm
  • Tampak luka tusuk dan robek di siku tangan kanan bagian luar ukuran + 4 x 2 x 1 cm
  • Tampak luka tusuk dan robek di punggung tangan kanan ukuran + 4 x 1 x 1 cm
  • Tampak luka lecet di tangan kanan bagian bawah ukuran + 10 x 0,5 cm
  • Tampak luka robek di punggung tangan kiri + 4 x 1 x 92 cm
  • Tampak luka robek di atas siku kiri ukuran + 1 x 0,5 x 1 cm
  • Tampak perdarahan aktif
  • Korban merasakan nyeri

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan korban diakibatkan kekerasan benda tajam.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 355 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SELAMAT EFENDI Als SLAMET Bin AHMADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Umum Dekat Pondok Pesantren Hafiz yang beralamat di Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 saat Terdakwa berusaha untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, namun Alm. MISNAWATI Als MIS Binti ZAINAL ABIDIN selalu melarang Terdakwa untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, setelah itu Terdakwa emosi dan Terdakwa pulang ke pondok kebun dan berencana akan melakukan penusukan terhadap sdri MISNAWATI apabila masih melarang Terdakwa untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang disimpan di dapur pondok kebun Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa pisau tersebut untuk disimpan dalam Jok 1 (satu) unit sepeda motor HONDA KHARISMA tanpa nomor polisi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi menunggu Alm.MISNAWATI di Desa Muara Panco, tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban SITI ROSNA Als SENA Binti SAHAR bersama dengan Alm.MISNAWATI yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna putih lewat menuju ke arah Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, kemudian Terdakwa menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor HONDA KHARISMA yang sedang terparkir, setelah itu Terdakwa membuka jok sepeda motor HONDA KHARISMA tersebut dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang telah dipersiapkan sebelumya, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut pada pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor HONDA KHARISMA dan Terdakwa langsung mengikuti Saksi SITI dan Alm. MISNAWATI dari belakang, kemudian saat dalam perjalanan dekat Pondok Pesantren Hafiz yang beralamat di Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin Terdakwa langsung teriak “BERHENTI DULU”, setelah itu Alm. MISNAWATI memberhentikan sepeda motor merek HONDA VARIO warna putih yang dikendarainya, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor HONDA KHARISMA, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Alm. MISNAWATI “PULANG LAH NAK, KITO BAIKKAN” Alm. MISNAWATI menjawab “APO URUSAN BAPAK LAGI, BAPAK DENGAN MAK LAH PISAH JADI DAK DO URUSAN LAGI DENGAN BAPAK” Terdakwa menjawab “AKU DAK DO BERURUSAN DENGAN KAU, AKU BERURUSAN DENGAN MAK KAU” Alm. MISNAWATI mengatakan “BAPAK KO NANTI KU LAPOR KE POLSEK” Terdakwa jawab “NGAPO PULO NGELAPOR AKU KE POLISI APO SALAH BAPAK” kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang telah Terdakwa persiapkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan langsung menusuk dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa ke arah perut kiri atas Alm. MISNAWATI sebanyak 1 (kali) dan Terdakwa kembali menusuk ke arah lengan atas kanan Alm. MISNAWATI sebanyak 2 (dua) kali, lalu Alm. MISNAWATI langsung pergi menjauhi Terdakwa, namun dari belakang Terdakwa kembali menusuk bahu ke arah ketiak dan ke arah pinggang kanan Alm. MISNAWATI hingga terbaring di tanah dengan mengeluarkan banyak darah, setelah itu Saksi SITI  mendekat dengan tujuan untuk melindungi Alm. MISNAWATI, namun Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau menusuk perut sebelah kanan Saksi SITI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa kembali menusuk secara terus menerus bagian badan depan Saksi SITI, pada saat Saksi SITI berjalan mundur Terdakwa kembali menusuk pinggang sebelah kanan Saksi SITI sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi SITI terbaring di aspal jalan sambil menahan sakit dan berteriak minta tolong, selanjutnya Terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau ke arah pinggir jalan di tempat kejadian, setelah itu Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor HONDA KHARISMA tanpa nomor polisi milik Terdakwa menuju ke arah Kabupaten Sarolangun, saat sampai di depan Polsek Bathin VIII Sarolangun Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan Terdakwa dibawa menuju Polres Merangin untuk pemeriksaan lanjut.
  • Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 812/VER/8621/MR/RSD/2024 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. RETNO SAFITRI selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban atas nama SITI ROSNA Binti SAHAR dengan hasil pemeriksaan :
  • Tampak luka tusuk di payudara kanan ukuran + 2 x 0,5 x 6 cm
  • Tampak luka tusuk di pinggang kanan : 1. Ukuran + 4 x 3 x 8 cm

  2. Ukuran + 2 x 1 x 6 cm 

  • Tampak luka tusuk di punggung belakang ukuran + 2 x 0,5 x 3 cm
  • Tampak luka tusuk dan robek di siku tangan kanan bagian dalam ukuran + 3 x 1 x 1 cm
  • Tampak luka tusuk dan robek di siku tangan kanan bagian luar ukuran + 4 x 2 x 1 cm
  • Tampak luka tusuk dan robek di punggung tangan kanan ukuran + 4 x 1 x 1 cm
  • Tampak luka lecet di tangan kanan bagian bawah ukuran + 10 x 0,5 cm
  • Tampak luka robek di punggung tangan kiri + 4 x 1 x 92 cm
  • Tampak luka robek di atas siku kiri ukuran + 1 x 0,5 x 1 cm
  • Tampak perdarahan aktif
  • Korban merasakan nyeri

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan korban diakibatkan kekerasan benda tajam.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 353 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SELAMAT EFENDI Als SLAMET Bin AHMADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Umum Dekat Pondok Pesantren Hafiz yang beralamat di Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ---------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 saat Terdakwa berusaha untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, namun Alm. MISNAWATI Als MIS Binti ZAINAL ABIDIN selalu melarang Terdakwa untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, setelah itu Terdakwa emosi dan Terdakwa pulang ke pondok kebun dan berencana akan melakukan penusukan terhadap sdri MISNAWATI apabila masih melarang Terdakwa untuk rujuk dengan Saksi SITI ROSNA, kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang disimpan di dapur pondok kebun Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa pisau tersebut untuk disimpan dalam Jok 1 (satu) unit sepeda motor HONDA KHARISMA tanpa nomor polisi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi menunggu Alm.MISNAWATI di Desa Muara Panco, tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban SITI ROSNA Als SENA Binti SAHAR bersama dengan Alm.MISNAWATI yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna putih lewat menuju ke arah Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, kemudian Terdakwa menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor HONDA KHARISMA yang sedang terparkir, setelah itu Terdakwa membuka jok sepeda motor HONDA KHARISMA tersebut dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang telah dipersiapkan sebelumya, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut pada pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor HONDA KHARISMA dan Terdakwa langsung mengikuti Saksi SITI dan Alm. MISNAWATI dari belakang, kemudian saat dalam perjalanan dekat Pondok Pesantren Hafiz yang beralamat di Desa Simpang Parit, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin Terdakwa langsung teriak “BERHENTI DULU”, setelah itu Alm. MISNAWATI memberhentikan sepeda motor merek HONDA VARIO warna putih yang dikendarainya, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor HONDA KHARISMA, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Alm. MISNAWATI “PULANG LAH NAK, KITO BAIKKAN” Alm. MISNAWATI menjawab “APO URUSAN BAPAK LAGI, BAPAK DENGAN MAK LAH PISAH JADI DAK DO URUSAN LAGI DENGAN BAPAK” Terdakwa menjawab “AKU DAK DO BERURUSAN DENGAN KAU, AKU BERURUSAN DENGAN MAK KAU” Alm. MISNAWATI mengatakan “BAPAK KO NANTI KU LAPOR KE POLSEK” Terdakwa jawab “NGAPO PULO NGELAPOR AKU KE POLISI APO SALAH BAPAK” kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang telah Terdakwa persiapkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan langsung menusuk dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa ke arah perut kiri atas Alm. MISNAWATI sebanyak 1 (kali) dan Terdakwa kembali menusuk ke arah lengan atas kanan Alm. MISNAWATI sebanyak 2 (dua) kali, lalu Alm. MISNAWATI langsung pergi menjauhi Terdakwa, namun dari belakang Terdakwa kembali menusuk bahu ke arah ketiak dan ke arah pinggang kanan Alm. MISNAWATI hingga terbaring di tanah dengan mengeluarkan banyak darah, setelah itu Saksi SITI  mendekat dengan tujuan untuk melindungi Alm. MISNAWATI, namun Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau menusuk perut sebelah kanan Saksi SITI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa kembali menusuk secara terus menerus bagian badan depan Saksi SITI, pada saat Saksi SITI berjalan mundur Terdakwa kembali menusuk pinggang sebelah kanan Saksi SITI sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi SITI terbaring di aspal jalan sambil menahan sakit dan berteriak minta tolong, selanjutnya Terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau ke arah pinggir jalan di tempat kejadian, setelah itu Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor HONDA KHARISMA tanpa nomor polisi milik Terdakwa menuju ke arah Kabupaten Sarolangun, saat sampai di depan Polsek Bathin VIII Sarolangun Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan Terdakwa dibawa menuju Polres Merangin untuk pemeriksaan lanjut.
  • Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 812/VER/8621/MR/RSD/2024 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. RETNO SAFITRI selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban atas nama SITI ROSNA Binti SAHAR dengan hasil pemeriksaan :
  • Tampak luka tusuk di payudara kanan ukuran + 2 x 0,5 x 6 cm
  • Tampak luka tusuk di pinggang kanan : 1. Ukuran + 4 x 3 x 8 cm

  2. Ukuran + 2 x 1 x 6 cm 

  • Tampak luka tusuk di punggung belakang ukuran + 2 x 0,5 x 3 cm
  • Tampak luka tusuk dan robek di siku tangan kanan bagian dalam ukuran + 3 x 1 x 1 cm
  • Tampak luka tusuk dan robek di siku tangan kanan bagian luar ukuran + 4 x 2 x 1 cm
  • Tampak luka tusuk dan robek di punggung tangan kanan ukuran + 4 x 1 x 1 cm
  • Tampak luka lecet di tangan kanan bagian bawah ukuran + 10 x 0,5 cm
  • Tampak luka robek di punggung tangan kiri + 4 x 1 x 92 cm
  • Tampak luka robek di atas siku kiri ukuran + 1 x 0,5 x 1 cm
  • Tampak perdarahan aktif
  • Korban merasakan nyeri

Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan korban diakibatkan kekerasan benda tajam.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya