Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. ALIMAN SA'I Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1265/L.5.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIMAN SA'I Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa ALIMAN SA’I Bin RAMLI pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 20.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WIB berada di rumah orang tua terdakwa orang tua di Desa Bukit Bungkul Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin kemudian terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama sdr.RIKO (DPO) untuk membeli narkotika shabu dengan berkata “KO DIMANO ADO SHABU DAK” lalu sdr.RIKO (DPO) menjawab “DAKDO AKU LAGI DAKDO DUIT KALO KAU MAU BELI LAH DEWEK SAMO BANDAR TU,BIAK AKU NELPON NYO” lalu terdakwa menjawab “YO TELPON LAH GEK AKU SAMPAI TAMBANG BARU AKU KABARI” lalu terdakwa berangkat menuju Desa Tambang Baru untuk membeli narkotika jenis shabu dengan seorang bandar yang tidak terdakwa kenali tersebut dan sekira pukul 13.00 WIB terdakwa sampai di Desa Tambang Baru dan terdakwa langsung menelpon sdr. RIKO dan mengatakan “KO AKU LAH SAMPAI DI WARUNG SAMPING POM” lalu sdr.RIKO menjawab “YO TUNGGU SITU GEK ADO BANDAR NEMUI KAU KESANO CIRI CIRI RAMBUT PANJANG PAKAI BAJU HITAM” lalu tidak lama kemudian datanglah Bandar narkotika shabu yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh sdr.RIKO menghampiri terdakwa dan terdakwa berkata “BANG AKU KAWAN RIKO YANG BELI SHABU AKU NAK BELI 300 RIBU” selanjutnya Bandar narkotika shabu tersebut langsung memberikan narkotika shabu sebanyak 2 paket plastik klip kepada terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung kembali menuju rumah orang tua saya yang berada di Desa Bukit Bungkul ;
  • Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jumat Tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat menuju warung tuak yang berada di Desa Bukit Bungkul untuk meminum tuak sambil membawa 2 paket narkotika shabu sisa yang terdakwa beli sehari sebelumnya dan pada saat terdakwa sedang minum tuak tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Polres Merangin menggeledah terdakwa  karena berdasarkan informasi dari masyarakat ada seorang yang sedang membawa narkotika jenis shabu di Rt. 22 Ds. Bukit Bungkul Kec. Renah Pamenang dan pada saat penggeledaan anggota Kepolisian dari Polres Merangin  menemukan 2 (dua) paket narkotika shabu di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa ;
  • Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya ;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/28/DKUKMPP-MET/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa memiliki berat bersih 0,07 gram ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0296 Tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastic bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari ALIMAN SA’I Bin RAMLI adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa ALIMAN SA’I Bin RAMLI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan dengan berat lebih dari 5 gram tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ALIMAN SA’I Bin RAMLI pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 20.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Bukit Bungkul Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WIB berada di rumah orang tua terdakwa orang tua di Desa Bukit Bungkul Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin kemudian terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama sdr.RIKO (DPO) untuk mendapatkan narkotika shabu dengan berkata “KO DIMANO ADO SHABU DAK” lalu sdr.RIKO (DPO) menjawab “DAKDO AKU LAGI DAKDO DUIT KALO KAU MAU BELI LAH DEWEK SAMO BANDAR TU,BIAK AKU NELPON NYO” lalu terdakwa menjawab “YO TELPON LAH GEK AKU SAMPAI TAMBANG BARU AKU KABARI” kemudian terdakwa berangkat menuju Desa Tambang Baru untuk membeli narkotika jenis shabu dengan seorang bandar yang tidak terdakwa kenali tersebut dan sekira pukul 13.00 WIB terdakwa sampai di Desa Tambang Baru lalu terdakwa langsung menelpon sdr. RIKO dan mengatakan “KO AKU LAH SAMPAI DI WARUNG SAMPING POM” lalu sdr.RIKO menjawab “YO TUNGGU SITU GEK ADO BANDAR NEMUI KAU KESANO CIRI CIRI RAMBUT PANJANG PAKAI BAJU HITAM” lalu tidak lama kemudian datanglah Bandar narkotika shabu yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh sdr.RIKO menghampiri terdakwa dan terdakwa berkata “BANG AKU KAWAN RIKO YANG BELI SHABU AKU NAK BELI 300 RIBU” selanjutnya Bandar narkotika shabu tersebut langsung menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket plastik klip kepada terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung kembali menuju rumah orang tua saya yang berada di Desa Bukit Bungkul ;
  • Bahwa terdakwa menyimpan 2 (dua) paket plastik klip narkotika jenis shabu di rumah terdakwa di Ds. Bukit Bungkul Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin ;
  • Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jumat Tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat menuju warung tuak yang berada di Desa Bukit Bungkul untuk meminum tuak sambil membawa 2 paket narkotika shabu sisa yang terdakwa beli sehari sebelumnya dan pada saat terdakwa sedang minum tuak tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Polres Merangin menggeledah terdakwa  karena berdasarkan informasi dari masyarakat ada seorang yang sedang membawa narkotika jenis shabu di Rt. 22 Ds. Bukit Bungkul Kec. Renah Pamenang dan pada saat penggeledaan anggota Kepolisian dari Polres Merangin  menemukan terdakwa memiliki 2 (dua) paket narkotika shabu di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa ;
  • Bahwa kemudian terdakwa dan  barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/28/DKUKMPP-MET/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa memiliki berat bersih 0,07 gram ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0296 Tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastic bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari ALIMAN SA’I Bin RAMLI adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa ALIMAN SA’I Bin RAMLI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya