Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Bko WAHYUDI EKO PRASETYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKO PRASETYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MERANGIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Manyatakan KWITANSI jual beli tanah tertanggal 17 Mei 2017 yang mana isinya adalah EKO PRASETYANTO/ Tergugat I telah menjual sebidang tanah Kaplingan yang diperuntukan untuk perumahan dengan hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik nomor 3740 atas nama SYARAH dengan ukuran luas + 610 M2 yang terletak di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.kepada WAHYUDI/ Penggugat adalah SAH menurut hukum;
  3. Menyatakan sebidang tanah Kaplingan yang di beli dari seseorang yang bernama EKO PRASETYANTO/Tergugat I, dengan hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik nomor  3740 atas nama SYARAH dengan ukuran luas +610 M2 yang terletak di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, dengan batas- batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah H.Udin
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Eko Prasetyanto
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Jalan
  • Sebelah barat atas dengan tanah Marpuah

ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik nomor 3470 yang semula atas nama SYARAH menjadi atas nama WAHYUDI/Penggugat  atas tanah objek sengketa;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik nomor 3470 yang semula atas nama SYARAH menjadi atas nama WAHYUDI/Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
  4. Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

ATAU ;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranyauntuk memberikan  putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik,adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak